POJOKSATU.id - Bagi non ASN atau honorer R2 dan R3 ada baiknya menyimak aturan terbaru, jadwal optimalisasi formasi PPPK 2024 serta 8 jabatan PPPK Paruh Waktu.

Sebagai informasi, optimalisasi formasi PPPK merupakan salah satu jalan untuk mengubah status R2 dan R3 menjadi R2/L atau R3/L.

Dimana seperti diketahui bersama, banyak non ASN atau honorer pada PPPK 2024 Tahap 1, yang mendapat kode R2 dan R3 tanpa ada kode 'L'.

Sesuai ketentuan, honorer kategori ini tidak mendapatkan formasi.

Baca Juga: KAGET! Masih Ada Instansi yang belum Tes SKB CAT CPNS 2024 Disaat Sebagian Besar Telah Lakukan Pengumuman Hasil Seleksi

Artinya, mereka nantinya hanya akan diusulkan intansi terkait menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.

Hal ini kemudian memantik reaksi keras dari honorer tak mendapatkan formasi dari seluruh Indonesia.

Bahkan mereka sudah merencanakan akan menggelar aksi demo honorer R2 dan R3 se-Indonesia di Jakarta.

Rencananya, demo honorer tersebut akan digelar Senin 3 Februari 2025 mendatang.

Baca Juga: Statistik Pengumuman Seleksi CPNS 2024: Update Terbaru dari BKN!

Sementara jumlah massa diperkirakan mencapai 40 ribu orang.

Terdiri dari guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan honorer lainnya dari berbagai jenis posisi.

Dengan adanya optimalisasi formasi PPPK 2024 ini maka otomatis menjadi kesempatan besar.

Dari semula yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, menjadi diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.

Karena itu, perlu dipahami aturan terbaru terkait urutan optimalisasi dan penetapan 8 jabatan paruh waktu.

 

Ada 3 Aturan

Untuk diketahui, aturan terkait optimalisasi formasi PPPK ini tercantum dalam 3 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pertama, KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Kedua, KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024

Baca Juga: Sisa Honorer Jawa Barat tak Tertampung PPPK 2024 Capai 23 Ribu Lebih, Komite I DPD RI Datangi Gedung Sate, Sudah Ada Solusinya!

Dan terakhir, KepmePANRB Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Anggaran 2024.

Dimana ketentuan dimaksud tercantum dalam diktum KETIGA PULUH SATU KepmenPANRB 347 berbunyi:

"Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi setelah Diktum KETIGA PULUH diberlakukan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA PULUH."

Sementara Diktum KEDUA PULUH SEMBILAN KepmenPANRB Nomor 349 berbunyi:

Baca Juga: Menu Pengisian DRH di SSCASN Kemenag Hilang, Peserta PPPK Bingung

"Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi setelah Diktum KEDUA PULUH TUJUH dan Diktum KEDUA PULUH DELAPAN diberlakukan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA PULUH TUJUH dan KEDUA PULUH DELAPAN."

Dengan adanya aturan ini, maka honorer R2 dan R3 berkesempatan untuk mendapatkan formasi sisa yang belum terisi.

Hanya saja, hingga kini masih belum diketahui kapan jadwal optimalisasi formasi PPPK 2024 akan dilakukan.

Namun bisa dipastikan, optimalisasi formasi akan dilakukan setelah terbitnya KepmenPANRB terbaru.

Urutan Optimalisasi Formasi PPPK 2024

Nah, hal lain yang perlu dipahami adalah urutan optamilisasi formasi PPPK 2024.

Urutan optimalisasi formasi PPPK 2024 ini tercantum dalam aturan terbaru yang baru diterbitkan pada 13 Januari 2025 kemarin.

Yakni KepmenPANRB Nomor 15 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Dimana aturan terkait optimalisasi formasi PPPK 2024 tertuang dalam Diktum KEDEPALAN yang berbunyi:

Baca Juga: Mau Masa Kerja Sebelum jadi CPNS Dihitung? Begini Syarat dan Alurnya!

"Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK Tahap 2 dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/kerja berbeda,"

Adapun urutan kelulusannya adalah sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas

2. Eks THK-II (dalam hal ini R2)

3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah (dalam hal ini R3)

Baca Juga: Hati-Hati! Selain Pemalsuan Dokumen, Ini Hal-Hal Lain yang Bisa Membatalkan Kelulusan CPNS!

4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Namun dalam aturan ini masih belum disebutkan kapan pastinya optimalisasi formasi PPPK 2024 akan dilakukan.

Hanya saja clue atau petunjuk yang bisa dijadikan acuan adalah 'setelah seleksi PPPK Tahap 2 dilaksanakan'.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa optimalisasi formasi PPPK 2024 akan dilakukan setelah seleksi PPPK 2024 Tahap 2 selesai dilaksanakan.

 

8 Jabatan PPPK Paruh Waktu

Kendati dilakukan optimalisasi formasi PPPK 2024, bisa dipastikan tetap ada honorer atau non ASN yang tidak mendapatkan formasi.

Hal itu berkaca pada minimnya usulan formasi yang disedikan pemerintah daerah.

Dengan demikian, mereka yang tidak terakomodir maka akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Sudah Isi DRH PPPK 2024? Ini 6 Langkah Penting yang Harus Dilakukan Agar Bisa Mendapatkan SK

Terkait jabatan paruh waktu, tertuang dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Tepatnya tertuang dalam Diktum KETIGA, terdapat 8 kebutuhan jabatan untuk PPPK Paruh Waktu.

Berikut rinciannya:

1. Guru

Baca Juga: HARUS TAHU! Gaji CPNS dan PNS Itu Berbeda Lho Ternyata, Cek Besarannya di Sini!

2. Tenaga Kependidikan

3. Tenaga Kesehatan

4. Tenaga Teknis

5. Pengelola Umum Operasional

6. Operator Layanan Operasional

7. Pengelola Layanan Operasional

8. Penata Layanan Operasional

Meskipun jabatan-jabatan ini berstatus paruh waktu, gaji yang diberikan akan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan masing-masing jabatan, yang mulai dari tingkat SD hingga S1.

Baca Juga: Bimbang Lolos CPNS Jalur Optimalisasi Jauh dari Domisili? Begini Cara Mundur Tanpa Kena Blacklist

Selain itu, walau paruh waktu menjadi salah satu solusi, banyak pihak berharap adanya kebijakan yang mampu mengubah status R2 dan R3 menjadi penuh waktu.

Pemerintah diharapkan dapat menambah formasi atau mengeluarkan Keputusan Presiden sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi tenaga honorer selama ini.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Itulah informasi aturan terbaru, jadwal dan urutan optimalisasi formasi PPPK 2024 serta 8 jabatan PPPK Paruh Waktu, kesempatan R2 dan R3 dapat kode L.***