POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen telah menetapkan sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.

Seluruh pihak yang terkait diharapkan memahami sistem yang berlaku guna memastikan bahwa setiap murid memperoleh hak atas pendidikan yang berkualitas dan layak.

Sistem penerimaan murid baru mencakup berbagai aspek, antara lain Penerimaan murid baru, Penerimaan murid pindahan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi.

Baca Juga: Status Info GTK Tidak Valid Karena 3 Hal ini: Ancaman Tunjangan Guru? Temukan Solusinya!

Jalur Penerimaan Murid Baru

SPMB tahun ajaran 2025/2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan bagi calon murid, yaitu:

1. Jalur Domisili – Berdasarkan zonasi tempat tinggal calon murid.

2. Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus.

3. Jalur Prestasi – Berdasarkan pencapaian akademik maupun non-akademik (tidak berlaku untuk jenjang SD).

4. Jalur Mutasi – Diperuntukkan bagi calon murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas kerja.

Baca Juga: Segera Verifikasi Rekeningdi Info GTK! Untuk Pastikan Tunjangan Guru 2025 Cair Tepat Waktu!

Namun, jalur penerimaan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis satuan pendidikan, yaitu:

- Sekolah kerja sama internasional

- Satuan Pendidikan di Luar Negeri

- Satuan Pendidikan Khusus

- Satuan Pendidikan Layanan Khusus

- Satuan Pendidikan Berasrama

- Satuan Pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal)

- Satuan Pendidikan yang jumlah penduduk usia sekolah lebih rendah dibanding jumlah murid sesuai peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Status Info GTK Tidak Valid Karena 3 Hal ini: Ancaman Tunjangan Guru? Temukan Solusinya!

Pengecualian SPMB pada satuan pendidikan yang memiliki jumlah penduduk usia sekolah lebih rendah dari jumlah murid dalam satu kelas.

Hal ini telah diatur oleh pemerintah daerah dan wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal yang berwenang dalam bidang pendidikan untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA.

Bagi peserta yang ingin mendaftar melalui SPMB tahun ajaran 2025/2026, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, baik persyaratan umum maupun khusus.

Baca Juga: PPG Daljab Angkatan I Kemenag Dimulai 10 Maret 2025, Simak Tahapannya!

Persyaratan Umum yaitu memenuhi batas usia yang telah ditetapkan dan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.

Persyaratan Usia Berdasarkan Jenjang

TK A: Minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.

TK B: Usia 5 tahun hingga 6 tahun.

SD Kelas 1: Usia 7 tahun per 1 Juli 2025 diprioritaskan atau dengan minimal usia 6 tahun saat mendaftar.

Pengecualian untuk usia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli jika memiliki kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Jika tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru satuan pendidikan terkait.

Selain itu, calon murid yang berusia 7 tahun ke atas diberikan prioritas dalam penerimaan murid baru kelas 1 SD.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap II Tahun Anggaran 2024

Yang perlu diperhatikan, calon murid SD tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat penerimaan.

Dengan adanya sistem yang telah ditetapkan ini, diharapkan proses penerimaan murid baru berjalan dengan lebih transparan dan memberikan kesempatan pendidikan yang merata bagi seluruh anak Indonesia.***