POJOKSATU.ID - Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan, Kemendikdasmen memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menambah jumlah rombongan belajar (rombel) melebihi ketentuan yang ada.

Namun, penambahan ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melalui prosedur resmi agar tetap terdata dengan valid di sistem kementerian.

Berikut adalah 4 tahapan utama yang harus dilalui oleh sekolah jika ingin menambah jumlah rombel:

Baca Juga: ASN Wajib Lengkapi Arsip Digital di SIASN, Begini Panduan Skor dan Kelengkapan Dokumen!

1. Pengusulan oleh Satuan Pendidikan
Langkah awal dimulai dari internal sekolah. Satuan pendidikan (sekolah) harus menyusun usulan resmi yang diajukan kepada Dinas Pendidikan setempat.

Usulan ini biasanya mencakup alasan mendesak mengapa penambahan rombel diperlukan, seperti membludaknya jumlah pendaftar atau kebutuhan zonasi.

2. Seleksi Usulan oleh Dinas Pendidikan
Setelah usulan diterima, Dinas Pendidikan akan melakukan proses seleksi.

Pada tahap ini, Dinas akan mengevaluasi apakah usulan tersebut rasional dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan serta ketersediaan sarana prasarana yang ada.

Baca Juga: Aturan Terbaru Pembayaran THR PPPK 2026, Begini Cara Hitung dan Ketentuannya!

3. Verifikasi dan Validasi oleh UPT Kementerian
Jika lolos seleksi di tingkat daerah, usulan tersebut akan diteruskan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian untuk proses verifikasi dan validasi data.

Langkah ini sangat krusial untuk memastikan bahwa penambahan rombel tetap sinkron dengan data nasional (Dapodik).

4. Penetapan oleh Dinas Pendidikan
Tahap akhir adalah penetapan resmi. Setelah mendapat lampu hijau dari proses verifikasi, Dinas Pendidikan akan mengeluarkan surat penetapan resmi.

Dengan penetapan ini, penambahan jumlah rombel di satuan pendidikan tersebut dianggap sah secara hukum dan administratif.

Pastikan seluruh dokumen pendukung disiapkan dengan lengkap untuk memperlancar proses verifikasi di setiap jenjang.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi www.kemendikdasmen.go.id atau melalui akun media sosial resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.***