POJOKSATU.id, MEDAN – Sidang putusan atau vonis kasus PPPK Madina 2023 digelar hari ini di PN Medan, Jumat (25/10/2024). Sidang putusan ini sempat ditunda Senin (21/10) lalu.

Belum jelas apa alasan majelis hakim menunda sidang putusan kasus PPPK Mandailing Natal (Madina) 2023 ini Senin lalu.

Kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madina tahun 2023 ini terdiri dari 6 terdakwa yang berasal dari unsur eksekutif atau Pemkab Madina.

Adapun keenam terdakwa yaitu Pj Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dollar Hafriyanto Siregar, Pj Kepala BKPSDM atau BKD Abdul Hamid Nasution, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Heriansyah, Dedi Marito selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, dan Ismansyah Batubara selaku Kasubbag Umum Disdikbud, serta Bendahara Pengeluaran Disdikbud Surniati Daulay.

Baca Juga: Pria Pembawa Senjata tajam Penghadang TransJakarta Diciduk Polisi,Ternyata oh Ternyata

“(Sidang putusan) ditunda ke hari Jumat (25/10/24),” kata jaksa pengawal tahanan, Taufik Hutabarat ke wartawan, Senin (21/10).

Seyogianya sidang pembacaan putusan perkara suap sebesar Rp580 juta itu digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/10/24) lalu.

Senin lalu, Taufik mengatakan, sidang putusan ditunda dengan alasan Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar, belum menyelesaikan salinan putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut menuntut Kadisdik Madina Dollar Hafriyanto Siregar 1,5 tahun penjara dalam kasus seleksi PPPK 2023. Dollar juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Tegak Lurus

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dollar Hafriyanto Siregar dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," demikian tertulis di website SIPP PN Medan, Rabu (2/10/2024).

JPU menjerat Dollar Siregar dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selain Pj Kadisdikbud Dollar Siregar, lima terdakwa yang lain juga dituntut sama yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan. ***