POJOKSATU.id, MEDAN— Sidang kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat 2023 bergulir di Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (16/6).
Sidang kali ini memeriksa terdakwa Awaluddin, Kepala SDN 055975 Pancur Ido Kabupaten Langkat, Sumut.
Dia mengaku pungutan uang kepada guru ini atas perintah Kadis Pendidikan Saiful Abdi.
Para guru honorer PPPK ini membayar bervariasi mulai Rp 80 juta, Rp 60 juta hingga Rp 10 juta per orang dengan iming-iming menang PPPK Langkat 2023.
Awaluddin mengaku, pembayaran dilakukan dua kali yakni sebelum dan sesudah pengumuman kelulusan PPPK seleksi TA 2023.
Ironisnya, dari 33 guru yang menyetorkan uang, hanya 11 orang yang lulus. Sementara 22 orang tidak lulus. Sebagian uang dikembalikan, sebagian tidak dikembalikan.
Kronologi Dugaan Korupsi
Kepada JPU dan Majelis Hakim PN Medan, Awaluddin menceritakan bagaimana dirinya terlibat kecurangan perekrutan PPPK 2023.
Sekitar Maret 2023 lalu, sebelum proses perekrutan PPPK dimulai, Kasi Kesiswaan Bidang SD Alek Sander memintanya mencari anggota atau guru-guru yang mau ikut seleksi PPPK.
Baca Juga: Guru Honorer PPPK Madina 2024 Sebut Mereka Disarankan Bayar Rp 15 Juta hingga Rp 35 Juta
Pada saat itu, belum ada pembahasan soal uang. Tiga bulan setelahnya atau Juni 2023, Alek Sander mengabari dirinya kembali soal seleksi PPPK ini.
Mendekati perekrutan PPPK, dia kembali bertemu dengan Alek. Di sana baru ada pembicaraan uang.
Awaluddin mengaku membawa 33 guru yang akan mengikuti PPPK yang berasal dari berbagai kecamatan di Langkat.
Para guru membayar uang bervariasi mulai Rp 80 juta, Rp 60 juta, Rp 45 juta dan jumlah lainnya.
Pembayaran sebut Awaluddin dilakukan sebanyak dua kali yakni sebelum dan sesudah pengumuman kelulusan.
Awaluddin lalu memberikan uang yang dia kumpulkan dari para guru ini kepada Alek Sander.
"Beberapa kali ketemu Alek, bagian kepala seksi kesiswaan. Jadi percaya sama dia karena dia disuruh Pak Kadis. Kasih uangnya ada yang cicil, ada yang bayar beberapa kali,'' katanya di persidangan.
''Kata Alek saat terima uang dan setor ke Pak Kadis. Saya antar uang ada sekitar 10 kali. Ada yang anter ke rumah, ada yang diambil pak Alek sendiri juga," kata Awaluddin.
Dari 33 guru yang membayarkan uang melalui dirinya untuk mengikuti seleksi PPPK, hanya 11 orang yang kemudian lulus.
Ironisnya, uang sebagian guru yang tidak lulus ini tidak mereka kembalikan. Dan disebabkan sudah mulai ribut masalah PPPK 2023, uang ini pun akhirnya mereka kembalikan.
Adapun dalam kasus ini terdapat lima terdakwa antara lain Kepala SDN 055975 Pancur Ido Awaluddin, Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat Rahayu Ningsih, Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat Eka Syaputra Depari, dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Alek Sander.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim M Nazir membuka sidang dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Seleksi Pegawai PPPK Guru Langkat 2023, Kamis (13/6).
Persidangan dilaksanakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi peserta seleksi Guru PPPK Langkat Tahun 2023 yang melalui terdakwa Awaluddin memberikan sejumlah uang agar diloloskan pada tahapan-tahapan seleksi.
Seperti keterangan saksi Ami Fauziah, saksi Stefani alias Meta, dan saksi Yudistira.
Dimana sebelum pelaksanaan seleksi ketiga saksi ini sudah ada bertemu dengan terdakwa Awaluddin guna membicarakan untuk dapat dibantu agar lulus menjadi pegawai PPPK.
Hasil dari pembicaraan tersebut mereka menyepakati besaran uang yang harus disiapkan agar lulus, yaitu sebesar Rp 60 juta dan diserahkan kepada terdakwa Awaluddin.***




