POJOKSATU.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap merealisasikan Beasiswa Jakarta Unggul, program pendidikan yang kerap disebut sebagai LPDP Jakarta.
Melalui program tersebut, warga Jakarta berprestasi berkesempatan memperoleh dukungan biaya untuk menempuh pendidikan jenjang magister (S2) maupun doktor (S3) di perguruan tinggi terbaik di luar negeri.
Pelaksanaan program ini ditargetkan dimulai pada 2027. Untuk tahap awal, Pemprov DKI Jakarta memperkirakan akan memberikan beasiswa kepada sekitar 50 hingga 75 mahasiswa.
Regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan program telah diterbitkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Baca Juga: Benarkah Daftar LPDP Tahap 2 Tahun 2026 Tanpa Sertifikat Bahasa? Begini Fakta Kebijakan Terbarunya
Pergub tersebut ditandatangani dan ditetapkan pada 3 September 2026, kemudian mulai diundangkan sehari setelahnya.
Aturan itu menjadi landasan hukum dalam pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan di wilayah DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan proses seleksi penerima LPDP Jakarta nantinya akan melibatkan pihak yang memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan beasiswa.
Pemprov DKI Jakarta berencana menggandeng Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan untuk membantu proses seleksi calon penerima.
Menurut Pramono, keterlibatan LPDP pusat diperlukan agar mekanisme seleksi dapat berjalan secara profesional dan tidak membuka ruang bagi praktik titip-menitip.
Pada pelaksanaan awal, program tersebut diarahkan untuk memberikan kesempatan kepada warga Jakarta dari keluarga kurang mampu yang memiliki prestasi atau kemampuan akademik.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta sendiri telah menyiapkan rancangan dana sekitar Rp99,9 miliar untuk mendukung pelaksanaan LPDP Jakarta yang direncanakan berlangsung mulai 2027.
Dalam rancangan kerja sama dengan LPDP pusat, terdapat 11 negara yang disiapkan sebagai lokasi tujuan studi bagi penerima beasiswa.
Sebelas negara tersebut terdiri dari Amerika Serikat, Australia, Belanda, Inggris, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Prancis, Singapura, Tiongkok, serta Rusia.
Bidang studi yang nantinya dapat dipilih penerima beasiswa akan diarahkan berdasarkan kebutuhan sumber daya manusia dan agenda pembangunan yang menjadi prioritas DKI Jakarta.
Lalu, siapa saja yang dapat mendaftar Beasiswa Jakarta Unggul dan fasilitas apa yang diberikan kepada penerimanya?
Syarat Beasiswa Jakarta Unggul untuk S2
Ketentuan bagi calon penerima beasiswa jenjang magister telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026.
Peserta S2 wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta serta tercatat berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, peserta harus sudah menyelesaikan pendidikan diploma empat atau sarjana (S1).
Calon penerima juga harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari skala 4,00.
Ketentuan lainnya, peserta belum pernah menjalani pendidikan magister dan belum pernah menyelesaikan program pendidikan magister sebelumnya.
Syarat Beasiswa Jakarta Unggul untuk S3
Untuk pendaftar program doktor, ketentuan mengenai domisili juga berlaku.
Calon penerima harus mempunyai NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Peserta S3 wajib merupakan lulusan program magister dengan IPK sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00.
Baca Juga: Kampus Impian Tidak Masuk Daftar LPDP 2026? Tetap Bisa Daftar Beasiswa, Ini Syarat dan Ketentuannya
Selain itu, calon penerima tidak boleh pernah menempuh maupun menyelesaikan pendidikan doktor sebelumnya.
Khusus peserta program doktor, terdapat persyaratan tambahan berupa kepemilikan profesi atau pengalaman kerja yang relevan dengan bidang studi yang hendak ditempuh.
Tidak semua program studi dapat dibiayai melalui Beasiswa Jakarta Unggul.
Bidang studi yang nantinya masuk dalam skema beasiswa akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pembangunan serta kebutuhan sumber daya manusia di DKI Jakarta.
Pertimbangan tersebut mengacu pada kebutuhan sumber daya manusia dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Kebutuhan tenaga kerja di wilayah Jakarta juga menjadi salah satu dasar dalam menentukan program studi yang dapat diikuti.
Daftar program studi yang memenuhi kriteria tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Baca Juga: Beasiswa LPDP–Australia Awards 2026 Dibuka, Bisa Pilih 3 Kampus Sekaligus dan Tanpa LoA
Pergub Nomor 20 Tahun 2026 turut menetapkan batas maksimal masa studi yang dapat memperoleh pembiayaan dari Beasiswa Jakarta Unggul.
Penerima beasiswa jenjang magister mendapatkan dukungan pembiayaan untuk masa studi maksimal empat semester.
Sementara itu, penerima pada jenjang doktor dapat memperoleh bantuan selama paling lama 10 semester.
Apabila penerima tidak mampu menyelesaikan pendidikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, pemberian Beasiswa Jakarta Unggul dapat dihentikan.
Beasiswa Jakarta Unggul tidak hanya mencakup biaya kuliah, tetapi juga sejumlah kebutuhan lain selama mahasiswa menjalani pendidikan.
Secara umum, bantuan yang disediakan terbagi menjadi bantuan biaya personal, biaya penyelenggaraan pendidikan, serta biaya penelitian.
1. Bantuan Biaya Personal
Komponen bantuan personal mencakup biaya hidup mahasiswa selama menjalani masa pendidikan.
Penerima juga dapat memperoleh tunjangan buku, biaya transportasi, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, serta bantuan untuk kondisi darurat.
Dalam kondisi tertentu, bantuan juga dapat mencakup tunjangan keluarga, biaya pendamping bagi penerima disabilitas, bantuan penyandang disabilitas, hingga biaya pengurusan aplikasi visa.
2. Bantuan Biaya Pendidikan
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan bantuan untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
Nilai bantuan tersebut nantinya mengacu pada standar biaya pendidikan yang berlaku di perguruan tinggi tempat penerima menempuh program magister atau doktor.
3. Bantuan Biaya Penelitian
Dukungan pendanaan juga disiapkan untuk kegiatan penelitian selama masa studi.
Baca Juga: LPDP Ajukan Anggaran Rp3,93 Triliun untuk 2027, Beasiswa Ditargetkan Capai 12.000 Awardee
Komponen tersebut dapat digunakan untuk penelitian tesis maupun disertasi, mengikuti seminar atau konferensi internasional, serta mendukung kebutuhan publikasi pada jurnal internasional.
Dengan skema tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan program pembiayaan pendidikan pascasarjana bagi warga Jakarta yang memenuhi persyaratan dan akan melanjutkan studi di luar negeri.
Pada tahap perdana, jumlah penerima diperkirakan berada di kisaran 50 hingga 75 mahasiswa dengan pelaksanaan program yang ditargetkan mulai 2027.***




