POJOKSATU.id — Proses sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) kini memasuki tahapan penting. Mode peserta PPG Guru Tertentu mulai berubah jadi mode siap tempur.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru bersama Tim Panitia Nasional secara resmi sudah menetapkan pelaksanaan Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025.
Melalui informasi resmi surat Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nomor 0641/B2/GT.00.02/2025 tertanggal 2 Juli 2025, perihal Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025
Proses ini akan berlangsung secara daring, terpusat melalui laman resmi UKPPPG, dan menjadi syarat utama untuk memperoleh tujuan utama peserta: sertifikat pendidik.
Simak, Siapa yang Bisa Mengikuti UKPPPG
Tidak semua guru dapat langsung mengikuti UKPPPG ini.
Hanya peserta yang memenuhi dua kategori berikut yang bisa terdaftar:
Pertama, mereka yang termasuk dalam PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025, yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembelajaran melalui Platform Pembelajaran dan sudah memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang tercatat resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Kedua, peserta yang termasuk retaker, yakni guru yang belum lulus UKPPPG pada kesempatan sebelumnya, namun masih dalam masa studi aktif dan telah menuntaskan siklus pembelajaran.
Untuk kategori ini, biaya pelaksanaan ditanggung pribadi oleh peserta.
Tidak seperti peserta firsttaker, para retaker diwajibkan membayar biaya pelaksanaan UKPPPG yang terdiri dari dua komponen:
-
Biaya Ujian Tertulis (UTBK): Rp250.000,-
-
Biaya Penilaian Kinerja (UKin): Rp400.000,-
Pembayaran dilakukan melalui virtual account yang tersedia pada laman registrasi resmi. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui portal utama UKPPPG.
Apa Saja yang Diuji dalam UKPPPG?
UKPPPG dirancang untuk menilai kesiapan guru dalam menjalankan tugas secara profesional. Ada dua jenis uji yang akan dihadapi peserta:
-
Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)
UTBK terdiri atas dua bagian, yaitu tes objektif dan tes subjektif.
Tes objektif meliputi Pedagogical Content Knowledge (PCK) dan Situational Judgement Test (SJT), sementara tes subjektif berupa esai reflektif berdasarkan studi kasus dari praktik pembelajaran.
-
Ujian Kinerja (UKin)
Dalam UKin, peserta wajib menyusun dan menyerahkan perangkat pembelajaran serta video praktik mengajar.
Untuk peserta dari bidang Bimbingan dan Konseling, terdapat kewajiban tambahan berupa pembuatan Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individu (RPLKI), Rencana Pelaksanaan Layanan Klasikal (RPLKL), serta dua jenis video praktik: layanan klasikal dan individual.
Simak Jadwal Lengkapnya
Seluruh rangkaian kegiatan UKPPPG Periode 2 Tahun 2025 berlangsung dari awal Juli hingga akhir Agustus 2025. Berikut ini alur lengkapnya:
| Tahapan | Waktu Pelaksanaan | Keterangan |
|---|---|---|
| Simulasi Ujian | 7 – 28 Juli 2025 | Akses di ukppg.bppp.kemdikbud.go.id |
| Pendaftaran | 7 – 19 Juli 2025 | Firsttaker via Platform Pembelajaran, retaker via laman UKPPPG |
| Unggah Dokumen & Video | 21 – 26 Juli 2025 | Melalui sim-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id |
| Cetak Kartu Ujian | 25 – 26 Juli 2025 | Wajib untuk semua peserta |
| Pelaksanaan UTBK | 29 Juli – 1 Agustus 2025 | Daring dari rumah masing-masing |
| Plotting Penguji | 1 – 4 Agustus 2025 | Oleh panitia pusat |
| Penilaian Dokumen | 6 – 23 Agustus 2025 | Melalui sistem sim-ukpppg |
Catatan: Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah, pastikan peserta aktif memantau situs resmi.
Perangkat dan Ketentuan Teknis UKPPPG 2025
Agar pelaksanaan UKPPPG berjalan lancar, peserta perlu menyiapkan perangkat dan mengikuti ketentuan teknis secara ketat:
-
Perangkat Ujian:
Laptop dengan RAM minimal 4 GB, webcam aktif, sistem operasi minimal Windows 8 atau Mac Big Sur, serta koneksi internet stabil minimal 10 GB.Selain itu, peserta harus menggunakan ponsel dengan aplikasi Zoom aktif yang diletakkan di samping selama ujian berlangsung.
Baca Juga: UKOM Guru dan Pengawas, Contoh Soal dan Jawaban UKKJ Model 2, Masih Berjalan Hingga 24 Agustus
- Larangan Ketat Saat UTBK:
Peserta dilarang meninggalkan kamera, dibantu pihak lain, atau mendokumentasikan soal ujian. -
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat fatal, mulai dari diskualifikasi, pembatalan hasil ujian, bahkan pencabutan status peserta dari program PPG.
-
Ketentuan Video Praktik UKin:
Perangkat pembelajaran dan video yang diunggah harus orisinal, bukan hasil salinan.Video wajib berdurasi utuh selama 2 JP, dan peserta juga harus mengunggah versi edit dengan durasi maksimal 30 menit.
Unduh Juknis Resmi UKPPPG 2025
Uji kompetensi ini tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga menjadi tolak ukur kesiapan guru dalam menjalankan tugas secara profesional dan adaptif di era pembelajaran abad 21.
Hasil UKPPPG akan digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat pendidik.
UKPPPG dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan diperkuat dengan regulasi Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penjaminan Mutu PPG.
Agar lebih memahami teknis pelaksanaan UKPPPG secara menyeluruh, peserta wajib membaca Petunjuk Teknis yang telah disediakan oleh panitia nasional.
Download: [JUKNIS UKPPPG 2025]. ***
Suarakan pendapat Bapak Ibu di kolom komentar atau melalui apps kami:
Ikuti artikel menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




