Pojoksatu.id - Siap-siap kena SP! Pemerintah daerah kini semakin tegas menindak aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di warung kopi, kafe, atau tempat umum lainnya saat jam kerja.
Langkah ini dilakukan untuk menegakkan disiplin dan menjaga wibawa ASN sebagai pelayan publik.
Pemerintah daerah di sejumlah wilayah mulai menggelar razia acak ASN agar tidak ada lagi pegawai yang meninggalkan kantor saat dinas berlangsung.
Baca Juga: Startup Energi Hijau Siap Rebut Peluang Besar dari Transisi LPG ke DME
Razia ASN Digelar Secara Acak, 37 Pegawai Terjaring
Razia terbaru dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Riau pada Senin, 27 Oktober 2025.
Operasi mendadak tersebut berhasil menjaring 37 ASN yang sedang nongkrong di kedai kopi saat jam kerja, 26 dari Pemprov Riau dan 11 dari Pemko Pekanbaru.
Petugas Satpol PP langsung mencatat identitas mereka untuk dilaporkan ke pimpinan instansi masing-masing.
ASN yang terbukti melanggar akan menerima Surat Peringatan (SP) dan sanksi administratif sesuai aturan kepegawaian.
Baca Juga: Aksi Heroik Hansip Cakung, Duel Lawan Maling Motor, Tewas Demi Lindungi Lingkungan
“Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring Satpol PP Riau nongkrong di kedai kopi saat jam kerja,” tulis akun resmi @satpolpp_riau di Instagram, Senin (27/10/2025).
Razia ini menjadi bagian dari gerakan nasional penegakan disiplin ASN yang berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ASN Nongkrong Saat Dinas Bisa Dapat Sanksi Berat
Menurut pejabat Satpol PP Riau, razia dilakukan secara acak dan mendadak agar ASN tidak bisa menghindar dengan alasan palsu.
Baca Juga: Tajur akan Punya Hutan Kota, Wujud Komitmen Bogor Menuju Pembangunan Hijau
Mereka yang kedapatan nongkrong di luar kantor tanpa surat tugas akan langsung diperiksa oleh Inspektorat.
“Razia ini untuk mengingatkan kembali bahwa ASN harus menghargai waktu kerja. Tidak boleh nongkrong seenaknya saat jam dinas,” ujar salah satu pejabat Satpol PP Riau, dikutip dari PojokSatu.id, Selasa (28/10/2025).
ASN yang terjaring akan dikenai Surat Peringatan (SP).
Bila mengulangi pelanggaran, sanksi bisa meningkat menjadi penundaan kenaikan gaji berkala atau penurunan pangkat.
ASN Harus Jadi Teladan Masyarakat
Pemerintah menilai perilaku nongkrong di luar kantor saat jam kerja bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga merusak citra ASN di mata publik.
Baca Juga: Bansos PKH, BPNT, dan BLT Kesra Tak Kenal Hari Libur, Dana Triliunan Terus Mengalir ke Rakyat Miskin
ASN seharusnya menjadi contoh kedisiplinan dan tanggung jawab bagi masyarakat.
Sejumlah ASN yang terjaring razia mengaku hanya 'beristirahat sebentar', namun alasan itu tidak bisa diterima karena jam kerja harus digunakan untuk pelayanan publik.
“ASN punya tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Jangan rusak kepercayaan publik hanya karena kebiasaan nongkrong di jam dinas,” tegas pejabat Inspektorat Riau, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: Geger! ASN Terlibat JaringanNarkoba, Pemkab Tangerang Siapkan Tes Urine Untuk Ribuan Pegawainya
Langkah razia ini juga didukung oleh Kementerian PAN-RB, yang menegaskan bahwa ASN yang meninggalkan tempat kerja tanpa izin dapat dikenai sanksi disiplin sedang hingga berat.
Disiplin ASN Jadi Fokus Nasional
Kementerian PAN-RB sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran untuk memperkuat disiplin kerja ASN.
Seluruh pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan kehadiran pegawai melalui absensi digital berbasis lokasi (GPS).
Baca Juga: Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Tahun 2025, Mengacu Peraturan KemenPAN RB
Razia acak dianggap efektif sebagai langkah pembinaan langsung di lapangan.
Tidak hanya di Riau, sejumlah daerah seperti Cirebon, Banten, dan Semarang juga mulai menyiapkan jadwal razia serupa demi menegakkan etika kerja ASN.
Kebijakan razia acak ASN menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak main-main menegakkan disiplin birokrasi.
ASN yang masih menganggap jam kerja sebagai waktu santai sebaiknya segera berubah, karena razia bisa datang kapan saja.
Bagi ASN, Surat Peringatan (SP) bukan hanya ancaman administratif, tetapi pengingat moral bahwa setiap menit jam kerja adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Disiplin bukan sekadar hadir di kantor, tapi tentang komitmen menjaga kehormatan profesi aparatur negara.***




