POJOKSATU.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan langkah strategis dalam pemenuhan hak keuangan aparatur negara menjelang Idulfitri 1447 H.

Untuk tahun 2026, anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun, angka yang menunjukkan kenaikan sebesar 10 persen jika dibandingkan dengan alokasi pada tahun sebelumnya.

Dana besar ini ditujukan bagi sekitar 10,5 juta penerima yang terdiri dari berbagai elemen abdi negara.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pemerintah Baru Saja Umumkan Kebijakan THR dan BHR 2026, Begini Detailnya!

Cakupan Penerima dan Komponen Tunjangan

Penerima manfaat dari kebijakan ini mencakup lingkup yang luas, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga anggota TNI dan Polri.

Selain mereka yang masih aktif bertugas, tunjangan ini juga diberikan kepada para pensiunan, termasuk pensiunan pejabat negara.

Berbeda dengan skema tahun-tahun sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa komponen yang dibayarkan pada tahun ini dilakukan secara penuh atau 100 persen.

Baca Juga: Muncul Status D2NP di MyASN? ASN Wajib Simak Arti dan Fungsinya Sebelum Salah Paham

Perlu dicatat bahwa penyaluran dana ini murni merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang terpisah dari gaji ke-13, di mana gaji ke-13 sendiri dijadwalkan untuk dibayarkan pada bulan Juni mendatang.

Secara teknis, distribusi tunjangan ini terbagi ke dalam beberapa kelompok besar, yakni 2,4 juta personel ASN pusat, TNI, dan Polri, serta 4,3 juta ASN di tingkat daerah.

Selain itu, terdapat 3,8 juta pensiunan yang juga masuk dalam daftar penerima.

Proses pencairan dana dilakukan secara bertahap untuk menjaga kelancaran sistem perbankan.

Pemerintah telah memulai proses penyaluran ini sejak 26 Februari 2026, yang bertepatan dengan minggu pertama bulan Ramadan.

Agar masyarakat dapat memanfaatkan dana tersebut lebih awal untuk kebutuhan menyambut hari raya.***