POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar baik datang untuk para aparatur sipil negara atau ASN yang ada di indonesia.

Eh tapi ya, pemerintah pastikan gaji ke-13 akan segera cair pada pertengahan tahun 2026, tepatnya paling cepat Juni mendatang loh guys.

Nah kebijakan ini menjadi lanjutan setelah pencairan THR Lebaran 2026 yang sudah dilakukan sejak akhir Februari lalu.

 

Gaji ke-13 Cair Juni 2026

Pemerintah juga telah menetapkan aturan pencairan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Pro Kontra Soal WFH ASN Hari Jumat Kata Airlangga Hartarto, DPR Minta Evaluasi

Dalam aturannya, gaji ke-13 akan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

Gaji ke-13 ini biasanya diberikan untuk membantu kebutuhan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

 

Komponen Gaji ke-13

Dalam PP dijelaskan bahwa komponen yang diterima ASN meliputi:

- Gaji pokok

Baca Juga: Dit Tipideksus Bareskrim Polri Bongkar Sektor Pertambangan Ilegal, Logam Mulia dan Uang Tunai Disita Polisi

- Tunjangan melekat

- Tunjangan kinerja

Kemudian itu, besaran yang diterima akan disesuaikan dengan jabatan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi ya guys.

 

PPPK dan CPNS Juga Kebagian

Tak hanya PNS, kebijakan ini juga berlaku bagi PPPK dan CPNS, meski dengan beberapa ketentuan loh guys.

Nah bagi PPPK, pemberian gaji ke-13 bersifat proporsional tergantung masa kerja.

PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026.

Baca Juga: Motor Bensin Bisa Jadi Motor Listrik? Tinggal Datang ke Bengkel PLN, Begini Faktanya!

Kemudian itu, mereka tidak diberikan gaji ketiga belas ya guys. Sebagaimana yang diungkap media CNBC Indonesia pada 31 Maret 2026.

Sementara untuk CPNS, gaji ke-13 diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan sesuai ketentuan.

 

Perbedaan APBN dan APBD

Bagi CPNS yang dibiayai APBN, komponen gaji sudah ditentukan secara nasional.

Sedangkan untuk CPNS daerah/APBD, ada kemungkinan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga: Usai Unggah Video Soal Andrie Yunus, Aktivis HMI Jabar Ngaku Diteror dan Diancam Disiram Air Keras

Hal ini membuat nominal yang diterima bisa berbeda antar daerah.

 

Jadi Penopang Ekonomi ASN

Gaji ke-13 menjadi salah satu sumber tambahan pendapatan bagi ASN setiap tahun.

Selain membantu kebutuhan pendidikan anak, dana ini juga sering digunakan untuk kebutuhan rumah tangga lainnya.

Intinya nih, pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN akan cair paling cepat Juni 2026.

Bukan hanya PNS loh, PPPK dan CPNS juga berhak menerima dengan ketentuan masing-masing.

Lalu, ASN diimbau mempersiapkan diri dan memahami aturan agar tidak salah informasi terkait pencairan dana tersebut.***