POJOKSATU.id - Warga Lombok Barat yang berstatus sebagai ASN maupun PPPK harus mulai bersiap.
Dinas Sosial Lombok Barat (Dinsos Lobar) memastikan akan mencoret seluruh ASN, PPPK, dan warga yang tergolong mampu dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Kebijakan ini sekaligus menandai dimulainya “bersih-bersih” besar-besaran data penerima bansos di tingkat daerah.
Fakta bahwa masih ada ASN dan PPPK yang tercatat sebagai penerima bantuan menjadi sorotan serius pemerintah daerah.
Tidak Ada Toleransi, ASN/PPPK Wajib Dicoret dari Bansos
Dinsos Lobar menegaskan bahwa bansos baik berupa PKH, BPNT, atau bantuan reguler hanya diperuntukkan bagi masyarakat rentan.
Baca Juga: Prabowo Murka! Di Tengah 900 Lebih Korban Jiwa, Bupati Malah Umrah Tanpa Izin
ASN dan PPPK yang memiliki penghasilan tetap tidak memenuhi kriteria.
Kepala Dinas Sosial Lombok Barat, Lalu Winengan, menegaskan langkah tegas tersebut.
“PNS, pegawai PPPK, warga yang tergolong mampu secara ekonomi bisa diputus atau dicoret dari data penerima,” ujar Lalu Winengan dikutip dari Lombok Post, 6 Desember 2025.
Baca Juga: Darurat Jakarta Utara! Tanggul Retak Air Laut Masuk, Pemprov Baru Sibuk Tambal
Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa pendataan bansos kini akan diperketat dan tidak lagi memberi ruang kepada penerima yang dianggap mampu.
Mengapa ASN dan PPPK Penerima Bansos Dicoret?
1. Bansos Harus Tepat Sasaran
Bansos adalah jaring pengaman sosial yang ditujukan untuk keluarga miskin atau rentan.
ASN dan PPPK yang memiliki gaji tetap dipandang tidak masuk kategori penerima.
2. Pemutakhiran Data DTSEN
Saat ini pemerintah tengah melakukan pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Verifikasi dilakukan langsung dari tingkat desa, RT, hingga dinas.
Perubahan status pekerjaan otomatis membuat penerima kehilangan hak bansos.
3. Menghindari Kebocoran Anggaran
Bansos kerap salah sasaran karena kurangnya pembaruan data. Pencoretan ASN/PPPK menjadi langkah untuk menghindari salah alokasi dana.
4. Percepatan Reformasi Data Sosial Tahun 2025–2026
Kebijakan di Lobar bisa menjadi model nasional dalam memastikan data bansos lebih akurat dan valid.
Baca Juga: Terkuak! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Gantikan Semua Honorer 2026, Lalu Gimana Nasib Ribuan Non-ASN?
Dinsos Minta Desa Aktif Melaporkan Perubahan Status
Dinsos Lobar juga meminta aparat desa untuk segera melaporkan warga penerima bansos yang telah berubah status ekonomi atau pekerjaan, termasuk jika telah diangkat menjadi:
- ASN,
- PPPK,
- atau pegawai dengan penghasilan tetap lainnya.
Laporan ini penting agar nama yang tidak layak segera dihapus.
Dampaknya, Ribuan Data Berpotensi Dihapus
Meskipun belum ada angka resmi, pemutakhiran data biasanya memunculkan temuan penerima bansos yang tidak lagi memenuhi syarat.
Dengan kebijakan tegas ini, ratusan hingga ribuan data berpotensi dihapus di Lobar.
Bagi ASN dan PPPK, pencoretan ini berarti:
- Tidak lagi menerima bantuan pangan,
- Tidak lagi menerima PKH,
- Tidak menerima subsidi-subsidi tambahan berbasis DTSEN.
Di sisi lain, keluarga rentan akan lebih mendapat prioritas.
Benarkah Kebijakan Ini Bisa Menjadi Awal Reformasi Bansos Nasional?
Banyak daerah mulai melakukan verifikasi ulang penerima bansos, terutama setelah muncul kasus bantuan salah sasaran dalam dua tahun terakhir.
Baca Juga: Terkuak! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Gantikan Semua Honorer 2026, Lalu Gimana Nasib Ribuan Non-ASN?
Kebijakan Dinsos Lobar bisa menjadi langkah awal bagi kementerian terkait untuk menstandarkan pemutakhiran data berskala nasional.
Jika berhasil, model ini berpotensi diterapkan di seluruh Indonesia pada 2026.
Kebijakan Dinsos Lobar jelas bahwa ASN dan PPPK yang masih menerima bansos akan dicoret karena tidak lagi masuk kategori masyarakat rentan.
Proses pemutakhiran data DTSEN memaksa pemerintah daerah memastikan bansos kembali tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
Meski kebijakan ini bisa menimbulkan reaksi beragam, langkah ini dinilai penting untuk menjamin keadilan sosial dan memastikan keluarga miskin menjadi prioritas utama.***




