POJOKSATU.id - Pemerintah memastikan bahwa gaji pensiunan PNS golongan 3a sampai 3d pada Desember 2025 akan dibayarkan sesuai ketentuan terbaru.
Yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Data resmi ini sekaligus menjawab semakin banyaknya pertanyaan pensiunan dan keluarga terkait besaran gaji.
Serta isu kenaikan pensiun yang belakangan beredar di media sosial.
Gaji pensiunan untuk golongan 3a–3d mengacu langsung pada tabel gaji pokok yang telah disahkan dalam regulasi tersebut.
Informasi ini juga dikonfirmasi oleh PT Taspen sebagai lembaga pengelola pensiun PNS.
“Hingga saat ini tidak ada kebijakan baru pada kuartal IV tahun 2025 terkait tambahan gaji atau tunjangan bagi pensiunan,” tegas pihak Taspen, dikutip dari Kaltim Post, Senin 25 November 2025.
Pernyataan itu menegaskan bahwa gaji pensiun Desember 2025 cair sesuai tabel resmi.
Tanpa tambahan rapelan maupun kenaikan mendadak, sebagaimana rumor yang sempat viral.
Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan 3a–3d Terbaru 2025
Berikut tabel gaji pokok pensiunan PNS golongan 3 berdasarkan ketentuan PP 8/2024 yang menjadi acuan pembayaran tahun 2025:
Golongan Gaji Pensiunan per Bulan (Rentang)
3a Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
3b Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
3c Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
3d Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Rentang nominal tersebut ditentukan berdasarkan masa kerja pensiun (MKP), jabatan terakhir, serta status kepegawaian.
Nominal yang diterima masing-masing pensiunan dapat berbeda tergantung kategori yang tercatat di Taspen.
Benarkah Akan Ada Kenaikan atau Rapelan? Ini Penjelasan Resminya
Dalam beberapa pekan terakhir, banyak informasi beredar bahwa pensiunan PNS. terutama golongan 3 akan menerima rapelan besar pada Desember 2025.
Baca Juga: PPG Prajabatan 2025 Disorot! Peserta Keluhkan Kuota Tes Jadwal Mepet hingga Pengumuman Molor
Namun Taspen telah memberikan klarifikasi resmi bahwa tidak ada kenaikan pensiun.
Serta tidak ada rapelan tambahan selain yang telah diatur dalam PP 8/2024.
PT Taspen menyampaikan bahwa seluruh pembayaran pensiun dilakukan menurut regulasi yang berlaku.
Berikut setiap perubahan besaran hanya dapat dilakukan jika ada PP baru dari pemerintah.
Hingga akhir November 2025, belum ada regulasi baru yang diterbitkan.
Pernyataan Taspen ini penting untuk mencegah pensiunan terjebak informasi yang tidak valid dan memastikan bahwa data resmi tetap menjadi acuan utama.
Komponen yang Mempengaruhi Besaran Pensiun Golongan 3
Selain gaji pokok, ada beberapa komponen yang dapat menambah atau mengubah besaran pensiun yang diterima oleh pensiunan golongan 3, antara lain:
Baca Juga: Di Tengah Gedung Mewah Jakarta Pusat, Warga Kampung Bertahan di Jalan Tanpa Aspal
1. Tunjangan anak (untuk maksimal dua anak dan memenuhi syarat administratif).
2. Tunjangan suami/istri sesuai ketentuan kepegawaian.
3. Tunjangan janda/duda bagi pensiunan yang meninggal dunia.
4. Status kepangkatan terakhir dan masa kerja saat memasuki usia pensiun.
Meskipun begitu, semua komponen tersebut tidak mengalami perubahan menjelang Desember 2025.
Kecuali adanya update data dari penerima.
Baca Juga: Pertamina Regional JBB Amankan Suplai dan Layanan SPBU KM 57A untuk Puncak Nataru 2025/2026
Pentingnya Update Data Taspen Agar Pembayaran Tidak Tertunda
Taspen menegaskan bahwa update data sangat penting agar gaji pensiun cair tepat waktu.
Data yang tidak sinkron dapat menyebabkan keterlambatan pencairan.
Terutama bagi pensiunan golongan 3 yang jumlahnya cukup besar di berbagai daerah.
Pensiunan dan keluarganya diminta memastikan:
Baca Juga: Heboh! Kelaparan Picu Kepanikan Massal, BNPB Akui Warga Sampai Rebut Paksa Logistik
1. Data bank/rekening terbaru sudah tercatat.
2. Perubahan status keluarga dilaporkan (misalnya tambah anak, perubahan status perkawinan).
3. Dokumen SK pensiun lengkap dan tersimpan.
Langkah ini membantu meminimalkan risiko adanya penundaan pencairan di bulan Desember.
Tabel gaji pensiunan golongan 3a–3d yang cair pada Desember 2025 resmi mengacu pada PP 8/2024, tanpa adanya kenaikan tambahan.
Regulasi ini menjadi pedoman utama bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia.
Dengan klarifikasi resmi dari Taspen, pensiunan kini memiliki gambaran jelas mengenai nominal yang akan diterima.
Sekaligus dapat mengantisipasi informasi yang tidak akurat.***




