POJOKSATU.id - Isu pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menguat.

Kali ini, Komisi X DPR RI secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menerbitkan kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi ASN.

Hal tersebut dilakukan karena mengikuti jejak pegawai SPPG yang lebih dulu diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: THR PNS 2026 Diprediksi Tembus Rp4,9 Juta, Ini Rincian Nominal per Golongan

Dorongan ini muncul di tengah masih besarnya jumlah guru honorer di Indonesia yang belum mendapatkan kepastian status.

Padahal para honorer telah lama mengabdi hingga bertahun-tahun di dunia pendidikan.

DPR menilai, jika pegawai SPPG bisa diangkat menjadi ASN melalui kebijakan khusus.

Baca Juga: Kapan THR PNS 2026 Cair? Ini Prediksi Jadwal untuk, Pensiunan, ASN TNI dan Polri

Maka guru honorer seharusnya mendapat perlakuan yang sama atau bahkan lebih diprioritaskan.

Isu ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut masa depan jutaan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.


DPR Soroti Ketimpangan Pengangkatan ASN

Komisi X DPR RI menilai terdapat ketimpangan kebijakan dalam pengangkatan ASN.

Baca Juga: KDM Gerak Cepat Tangani Longsor Cisarua, Korban Dapat Bantuan Kontrak Rumah Rp10 Juta Per KK

Di satu sisi, pegawai SPPG bisa diangkat relatif cepat, sementara di sisi lain jutaan guru honorer masih menunggu kejelasan status.

Berdasarkan data yang disorot DPR, hingga akhir 2025 masih terdapat sekitar 2,6 juta guru honorer yang berstatus non-ASN.

Padahal, mereka menjadi tulang punggung pendidikan, khususnya di daerah terpencil dan kekurangan guru.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan berdampak pada kualitas pendidikan nasional jika tidak segera ditangani.


Desakan Langsung ke Presiden Prabowo

Komisi X DPR meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung agar ada kebijakan nasional yang berpihak pada guru honorer.

Baca Juga: Bikin Heboh Media Sosial, Rosie Aruan Buktikan Warga Indonesia Bisa Pakai Seragam US Army

DPR berharap Presiden menerbitkan kebijakan khusus, baik melalui Peraturan Presiden maupun skema pengangkatan ASN yang dipercepat.

Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, menyampaikan harapannya agar persoalan ini segera menemukan solusi konkret.

Dikutip dari Jakartanews, 24 Januari 2026, La Tinro La Tunrung membeberkan bahwa:

Baca Juga: Dibalik Prajurit Berdarah Indonesia Sebagai US Army dan Perwira Keturunan Asing yang Menjadi Pahlawan NKRI

“Satu-satunya jalan harus ada solusi dan sudah ada hasil pertemuan dengan Pak Menteri segera dikoordinasikan dengan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait."

"Mudah-mudahan solusinya akan segera terwujud,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa DPR tidak ingin persoalan guru honorer terus berlarut-larut tanpa kepastian.

Baca Juga: Kasus Bela Diri Jadi Sorotan, Hotman Paris Turun Tangan, Siap Bela Hogi Minaya yang Jadi Tersangka Usai Lawan Jambret


SPPG Jadi Preseden Kebijakan

Pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK disebut DPR sebagai preseden penting.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memiliki ruang untuk mengambil langkah afirmatif di luar skema reguler ASN.

Menurut DPR, preseden ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi pengangkatan guru honorer yang selama ini telah mengabdi.

Bahkan ada yang puluhan tahun, dengan gaji minim dan tanpa jaminan kesejahteraan yang layak.


Harapan Guru Honorer

Bagi guru honorer, desakan DPR ini menjadi angin segar.

Mereka berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penataan administrasi ASN, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan dan pengabdian.

Baca Juga: Polemik Kezia Syifa Diantara Pengabdian di US Army dan Status Kewarganegaraan

Jika kebijakan pengangkatan ASN benar-benar diterbitkan, guru honorer berharap:

- Ada kepastian status dan karier

- Peningkatan kesejahteraan

- Perlindungan kerja yang jelas

- Kualitas pendidikan yang lebih terjaga

Baca Juga: Waketum Perindo Bongkar Realita Nyaleg di Jakarta, Modal Rp5–10 Miliar Disebut Jadi Harga Kursi


Menunggu Respons Pemerintah

Hingga kini, pemerintah pusat belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan Komisi X DPR tersebut.

Namun, tekanan politik dan perhatian publik diperkirakan akan terus meningkat.

DPR berharap Presiden Prabowo dapat mengambil keputusan strategis demi menyelesaikan persoalan lama guru honorer yang tak kunjung tuntas.***