POJOKSATU.id - Mulai 31 Desember 2025, status honorer di seluruh Indonesia resmi dihapus.
Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang hanya mengakui dua kategori aparatur sipil negara yakni PNS dan PPPK.
Dengan berakhirnya status honorer, guru yang selama ini bekerja sebagai tenaga honorer harus bersiap menghadapi perubahan besar.
Baca Juga: Lari Sambil Jaga Bumi: Telkom Runners Hidupkan Kampanye Peduli Mangrove
Tentunya agar tidak terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Meski terdengar menegangkan, pemerintah sudah menyiapkan jalur aman bagi guru honorer agar tetap dapat bekerja.
Namun, ada dua syarat utama yang harus segera dipenuhi untuk memastikan status guru tetap aman dan dapat diangkat menjadi PPPK.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek mengingatkan guru agar tidak menunda persiapan administrasi.
“Honorer harus segera pastikan data di Dapodik dan status ABK sesuai agar berpeluang diangkat sebagai PPPK dan terhindar dari pemutusan hubungan kerja,” ujar Dirjen GTK dikutip dari Radar Kediri, 22 November 2025.
1. Pastikan Data Valid di Dapodik
Dapodik menjadi kunci utama agar guru honorer bisa masuk dalam daftar prioritas pengangkatan PPPK.
Jika data tidak valid, nama guru tidak akan muncul dalam sistem seleksi maupun proses verifikasi instansi.
Syarat penting yang harus dipastikan:
- Data identitas lengkap dan sesuai dokumen resmi.
- Riwayat mengajar tercatat dengan benar.
- Penugasan aktif di sekolah sudah diperbarui.
- Guru yang tidak tercatat di Dapodik berpotensi tidak dianggap aktif dan tidak dapat diusulkan dalam formasi PPPK 2025.
Baca Juga: Janji Menikah Gagal Total! Istri Laporkan Lagi, Bripda Fauzan Akhirnya Dipecat Kedua Kali
2. Pastikan Posisi Masuk dalam Analisis Beban Kerja (ABK)
Selain Dapodik, sekolah dan dinas pendidikan melakukan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk menentukan kebutuhan guru.
ABK memastikan apakah sekolah masih membutuhkan guru pada mata pelajaran tertentu.
Jika posisi Anda tidak masuk dalam ABK, risiko PHK lebih besar karena sekolah dapat dianggap tidak membutuhkan formasi tambahan.
Baca Juga: Revisi UU ASN Dibongkar! PPPK Paruh Waktu Segera Tamat, Kembali ke Konsep Awal yang Menguntungkan!
Sebaliknya, jika posisi Anda tercatat dalam ABK, peluang untuk diusulkan sebagai PPPK jauh lebih besar.
Guru harus aktif berkoordinasi dengan sekolah dan dinas untuk memastikan bahwa posisi mereka terdata dalam ABK terbaru.
Peluang Besar Guru Honorer 2 Tahun ke Atas
Pemerintah juga memberikan kabar baik, guru honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun memiliki peluang prioritas dalam seleksi PPPK 2025.
Baca Juga: Agar TPG Tidak Gagal Cair! Ini Tutorial Lengkap Menghindari Kesalahan Data
Kebijakan ini disiapkan agar guru yang sudah mengabdi lama tidak kehilangan pekerjaan saat status honorer dihapus.
Prioritas ini membuka ruang aman bagi banyak guru honorer yang selama ini aktif mengajar.
Asalkan syarat administrasi sudah lengkap dan data sesuai dengan kebutuhan instansi.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Masuk dalam Dapodik atau ABK?
Guru yang tidak memenuhi dua syarat tersebut berpotensi tidak bisa diusulkan menjadi PPPK.
Setelah 2025, jalur honorer tidak lagi tersedia sehingga guru harus mengikuti seleksi CPNS atau PPPK jalur umum, yang lebih kompetitif dan tidak menjamin kelulusan.
Oleh karena itu, tindakan preventif harus dilakukan sejak sekarang.
Validasi data, komunikasi dengan sekolah, dan update status penugasan menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
Cara Aman Agar Tetap Bekerja Setelah 2025
Agar tidak terkena dampak penghapusan honorer, guru dapat melakukan langkah berikut:
- Cek ulang seluruh data di Dapodik dan minta operator sekolah memperbarui jika ada kekeliruan.
Baca Juga: Bikin Tepuk Jidat! Maling Helm Ternyata Aparatur Negara, Ketahuan Saat COD
- Pastikan mata pelajaran atau posisi Anda masuk dalam ABK sekolah.
- Ikuti proses seleksi PPPK sesuai jadwal dari pemerintah.
- Jaga kinerja dan absensi agar tidak menjadi alasan pengurangan tenaga.
- Siapkan dokumen lengkap seperti ijazah, NUPTK, dan SK penugasan.
Baca Juga: Cara Persiapan UKPPPG PPG Guru Tertentu Tahap 4 Lengkap dengan Kisi-Kisi Terbaru
Penghapusan status honorer pada 2025 bukan akhir bagi guru yang ingin tetap bekerja.
Selama dua syarat utama validasi Dapodik dan kecocokan ABK dipenuhi, peluang diangkat menjadi PPPK sangat terbuka.
Dukungan prioritas bagi guru dengan masa pengabdian lebih dari dua tahun juga semakin memperkuat kesempatan untuk tetap bekerja tanpa takut PHK.***




