POJOKSATU.id - Alih status menjadi PPPK Paruh Waktu seharusnya membawa kepastian kerja bagi para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Namun hal berbeda terjadi di Kabupaten Langkat.

Sejumlah anggota Satpol PP mengaku gaji mereka justru turun setelah resmi berstatus PPPK.

Baca Juga: Single Salary Siap Diterapkan, Apakah Ini Benar-benar Solusi Tepat untuk Mengatasi Kesenjangan Gaji ASN?

Keluhan itu pun disampaikan secara langsung kepada jajaran DPRD hingga menjadi sorotan publik.

Sebelum diangkat, petugas menerima honor sekitar Rp1.250.000 per bulan.

Namun setelah berstatus PPPK Paruh Waktu, gaji yang diterima justru berada di angka Rp1.000.000.

Perubahan ini membuat para petugas mempertanyakan dasar kebijakan dan meminta kejelasan dari pemerintah daerah.

Baca Juga: UPDATE Terbaru! Fakta Penting Terkait Status Pencairan TPG 100 Persen dalam THR Tahun 2025!

Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Singarimbun, memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut.

Menurutnya, besaran gaji yang diterima sudah mengikuti regulasi yang berlaku.

“Besaran gaji PPPK paruh waktu telah sesuai dengan Peraturan Bupati. Jadi nilai yang diberikan pemerintah daerah bukan diturunkan,"

Baca Juga: Setelah Honorer Dihapus 2025, Begini Cara Guru Bisa Tetap Bekerja Tanpa Takut PHK

"Melainkan mengikuti standar baru yang diberlakukan bagi seluruh PPPK paruh waktu,” ujar Dameka dikutip dari Mistar.id, 19 November 2025.

Gaji Turun Setelah Jadi PPPK, Dari Honorer ke Skema Baru

Sebelum pengangkatan PPPK paruh waktu, banyak petugas Satpol PP bekerja sebagai honorer R3.

Honorarium mereka ditentukan berdasarkan kemampuan daerah, sehingga nilainya bisa lebih fleksibel.

Namun setelah masuk ke skema PPPK Paruh Waktu, gaji ditetapkan dengan standar baku sesuai peraturan pemerintah daerah.

Baca Juga: Lari Sambil Jaga Bumi: Telkom Runners Hidupkan Kampanye Peduli Mangrove

Dalam kasus ini, besaran yang diatur Perbup menjadi lebih rendah dibanding honor sebelumnya.

Hal itulah yang membuat sebagian petugas merasa pendapatan mereka turun, meski status kepegawaiannya kini lebih jelas dibanding masa honorer.

Sebagian petugas juga menilai bahwa beban kerja mereka tidak berubah, bahkan tetap berat seperti sebelumnya.

Baca Juga: Nominal TPG yang Diterima Kurang? Dirjen GTK Nunuk Suryani Imbau Guru untuk Lakukan Langkah Penting Ini!

Sementara itu, kompensasi yang diterima tidak sesuai ekspektasi setelah perubahan status.


Petugas Satpol PP Mengadu ke DPRD

Karena merasa keberatan, puluhan petugas Satpol PP Langkat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin.

Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta pemerintah daerah meninjau kembali besaran gaji PPPK paruh waktu.

Para petugas menyampaikan bahwa mereka berharap gaji minimal tetap pada angka sebelumnya atau sesuai usulan awal yang pernah disampaikan.

Baca Juga: CPNS 2026 Berpeluang Dibuka Lagi, Pemerintah KajI Mekanisme Baru Setelah Vakum di 2025, Begini Penjelasannya

Sebagian bahkan mengusulkan besaran Rp1.800.000 per bulan agar sesuai beban kerja lapangan.

Ketua DPRD Langkat menegaskan bahwa keluhan ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi.

Ia memastikan akan memanggil instansi terkait untuk mencari solusi.


Dasar Kebijakan, Mengapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Rendah?

Terdapat beberapa alasan mengapa gaji PPPK paruh waktu bisa lebih kecil dari honor sebelumnya:

1. Gaji PPPK Paruh Waktu Berbasis Perbup

Besaran gaji tidak lagi fleksibel seperti honorer, tetapi mengikuti rumusan Peraturan Bupati.

Baca Juga: Janji Menikah Gagal Total! Istri Laporkan Lagi, Bripda Fauzan Akhirnya Dipecat Kedua Kali

Angka yang tertera dalam Perbup menjadi standar tunggal.

2. Skema PPPK Paruh Waktu Memiliki Hitungan Jam Kerja

PPPK Paruh Waktu umumnya memiliki jam kerja lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu, sehingga gaji juga mengikuti prinsip tersebut.

3. Penganggaran Daerah yang Terbatas

Dinas dan pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran tahunan untuk membayar PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Agar TPG Tidak Gagal Cair! Ini Tutorial Lengkap Menghindari Kesalahan Data

Dalam beberapa kasus, keterbatasan anggaran membuat nilai gaji tidak bisa lebih tinggi dari standar minimal.

4. Penyeragaman Gaji untuk Semua PPPK Paruh Waktu

Pemerintah daerah menerapkan standarisasi yang berlaku untuk seluruh PPPK paruh waktu, tanpa kecuali, sehingga honor lama tidak lagi menjadi acuan.


Langkah Lanjutan, DPRD dan Pemkab Diminta Tinjau Besaran Gaji

Audiensi yang sudah dilakukan menjadi langkah awal bagi petugas untuk mencari keadilan.

Pihak DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Sekda, Kepala BKD, Kepala BPKAD, dan Satpol PP untuk meninjau regulasi serta kemungkinan perubahan kebijakan.

Di sisi lain, pemerintah daerah diminta mempertimbangkan beban kerja Satpol PP yang dinilai berat sehingga memerlukan kompensasi yang layak.

Petugas berharap ada penyesuaian nilai gaji yang lebih manusiawi dan sejalan dengan kebutuhan operasional.***