POJOKSATU.ID - Setelah membuat peraturan mengirimkan anak nakal ke barak militer, anak sekolah jalan kaki, kini Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali di sorot dengan peraturan baru.

Adapun aturan baru Dedi Mulyadi untuk anak-anak sekolah di Jawa Barat adalah, larangan membawa gawai atau Handphone (Hp) ke sekolah.

Hal ini diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid dalam kunjungannya ke SMAN 2 Purwakarta, Jabar, pada Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Karyawati Tewas Usai Jadi Korban Jambret, Polisi Gercep Tangkap Sindikat Pelaku Kejahatan Jalanan

Dituturlam Meutya, jika aturan larangan siswa membawa gawai ke sekolah itu termuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (PP Tunas).

Terkait hal itu, Menteri Komdigi itu menyebut, Dedi selaku Gubernur Jabar telah meneken aturan PP Tunas itu sejak 2 Mei 2025.

"Kunjungan kami ke Purwakarta kebetulan saya dengan Pak Gubernur sempat berbincang mengenai apa yang bisa kita lakukan setelah PP Tunas lahir," tutur Meutya.

Baca Juga: 20 Latihan Soal Ujian Sekolah Matematika Kelas 6 SD 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Versi 2 Bahas Volume Benda, Luas Permukaan dan Penyajian Data

"Karena Presiden perlu implementasi hingga ke pelosok perlu kerja sama dengan kepala daerah," sambungnya.

Selanjutnya, Meutya menyoroti Jabar sebagai daerah di bawah kepemimpinan Dedi yang dinilai siap untuk mengimplementasikan aturan larangan penggunaan hp di sekolah.

"Jabar paling pertama yang siap, surat edaran agar di lingkungan sekolah tidak lagi menggunakan gadget atau HP, jadi saya apresiasi ditindaklanjuti, ditingkatkan," tungkasnya.

Baca Juga: Polantas Viral Minta Uang Tilang via DANA, Bripka HS Jalani Patsus di Propam Polrestabes Medan

Sebelumnya diketahui, PP Tunas menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet.

Regulasi yang diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia itu telah disahkan Presiden RI, Prabowo Subianto pada 28 April 2025 lalu.

Baca Juga: CARA Cek Status Guru Penerima Tambahan 100 Persen 1 Bulan TPG dalam THR, Apakah Bapak Ibu Termasuk?

Sebelumnya, Dedi menegaskan, langkah tersebut untuk memberikan pendidikan karakter sekaligus meningkatkan kedisiplinan para siswa Jabar. ***