POJOKSATU.id - APBN 2026 resmi disahkan, namun rapat perumusannya justru memunculkan kritik keras mengenai pengawasan fiskal, ketertiban pajak, hingga pengelolaan ekspor batu bara yang dinilai masih membuka ruang permainan.
Setelah APBN 2026 diketok, sejumlah anggota DPR menyoroti berbagai persoalan klasik yang belum terselesaikan, mulai dari tata niaga batu bara, pengawasan bea cukai, hingga praktik pelonggaran pembayaran pajak yang dinilai tidak adil.
Keluhan muncul terkait wajib pajak dengan nilai tunggakan miliaran rupiah namun diperbolehkan mencicil dengan nominal kecil.
Baca Juga: Bank Mandiri Pertahankan Gelar Juara ARA 2024, Kokohkan Rekor Empat Tahun Beruntun
DPR menyebut kebijakan seperti ini mencederai rasa keadilan dan membuat wajib pajak patuh merasa dirugikan.
Pemerintah digugat untuk menghapus praktik internal yang sering berdalih mengejar target per orang atau per pegawai.
Di sektor mineral, pemerintah mengaku kelemahan pengawasan terjadi sejak lama, termasuk ketidakmampuan memeriksa berat dan kalori batu bara sebelum kapal berangkat.
Baca Juga: PBNU Balik Serang Kubu Gus Yahya! Kubu Nuh: Jangan Lagi Pertanyakan Keputusan Pleno, Semua Sah!
Menkeu memastikan peraturan baru akan mewajibkan verifikasi sebelum ekspor dilakukan.
Terkait keberlanjutan fiskal, pemerintah menyebut integrasi IT dan AI sedang digarap untuk memperkecil fraud, meski mengakui zero fraud tidak realistis. Satgas pengawasan hilirisasi juga sudah berjalan dan akan diperkuat.
Dalam rapat itu, pemerintah menjelaskan bahwa beberapa keputusan masa lalu terkait industri batu bara menyebabkan potensi kehilangan penerimaan hingga Rp25 triliun.
Baca Juga: Tantangan Satgas Pengendali Harga Beras Stabilkan Beras di Papua
Pemerintah berjanji tidak mengulang kesalahan serupa dan melibatkan Kementerian ESDM secara lebih ketat.
Selain itu, pemerintah membuka kanal pengaduan nasional bagi pelaku usaha agar gangguan usaha bisa diproses case by case.
Sidang rutin akan digelar setiap Senin dan Selasa guna memperbaiki iklim investasi, yang disebut kalah bersaing dengan negara tetangga seperti Vietnam.
DPR juga menyoroti pelemahan rupiah yang berada di sekitar 16.700 per dolar AS, jauh dari asumsi APBN.
Fluktuasi nilai tukar dikhawatirkan meningkatkan biaya utang di tengah ketidakpastian kebijakan global.
Setelah APBN 2026 resmi berlaku, fokus bergeser dari angka ke eksekusi.
DPR menekankan bahwa tanpa pembenahan tata kelola pajak, hilirisasi, dan pengawasan ekspor, pertumbuhan ekonomi dan investasi akan sulit bergerak ke arah yang lebih solid. ***




