POJOKSATU.id - Di tahun 2025 ini, honorer kategori R4 dipastikan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Aturan ini sudah tertuang resmi dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dijelaskan bahwa honorer R4 yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan masa kerja selama 1 tahun.
Setelah satu tahun ini, PPPK Paruh Waktu berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Baca Juga: pa Manfaat Kepramukaan untuk Anak? Ini 5 Nilai Penting yang Mereka Dapatkan
Namun dengan melihat evaluasi kinerja masing-masing.
Evaluasi kinerja wajib minimal baik untuk bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Ada dua syarat Utama PPPK Paruh Waktu bisa dialihstatuskan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dua syarat Utama tersebut adalah:
1. Ketersediaan anggaran masing-masing instansi
2. Hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Apabila dua syarat tersebut terpenuhi maka peluang PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK Penuh Waktu sangat besar.
Ada empat tahapan yang harus dilalui oleh PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK Penuh Waktu, di antaranya:
1. PPK mengusulkan pengangkatan
Baca Juga: Kominfo Buka Seleksi Frekuensi 1,4 GHz, Indosat Dukung Pemerataan Internet Nasional
2. Usulan mencakup rincian kebutuhan PPPK (jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan) yang ditetapkan Menpan RB.
3. PPK mengusulkan perubahan status ke Kepala BKN.
4. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis, lalu PPK menetapkan pengangkatan.
Setelah menjadi PPPK Penuh Waktu maka gaji pokok yang didapatkan akan disesuaikan dengan masing-masing golongan.
***



