POJOKSATU.id - Setya Utama, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg), pada hari Jumat (01/03/2024), di Aula Lantai 1 Gedung III Kemensetneg, melantik 77 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab).

Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (Mensesneg) Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Sekretariat Negara, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2024.

Dalam pidatonya, Sesmensetneg menegaskan pentingnya kerja teliti, hati-hati, sungguh-sungguh, dan ikhlas bagi PPPK di lingkungan Kemensetneg dan Setkab sebagai bagian dari pusat pemerintahan.

Baca Juga: Rapat Pleno KPU Labuhanbatu Dimulai Dari Kecamatan Bilah Hulu, NasDem Unggul 11.034 Suar

Dia menyampaikan, "Saya mengharapkan agar adik-adik bekerja dengan teliti, hati-hati, menunaikan tugas dengan sungguh-sungguh, dan dengan penuh keikhlasan untuk menjalankan pekerjaan dengan benar".

"Saya ingin menekankan pentingnya menghindari kesalahan, mencoba untuk tidak melakukan kesalahan sama sekali."

Selain itu, Setya juga menekankan bahwa para PPPK harus bersedia ditempatkan di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

"Selain berada di Jakarta, Kementerian Sekretariat Negara juga memiliki keberadaan di berbagai istana di Cipanas, Bogor, Jogja, Bali, dan mungkin akan pindah ke IKN menjelang akhir tahun', katanya.

Baca Juga: Inovasi Kecantikan Terbaru, Luncurkan Campaign Glowingkan Jatim, Ini Sederet Keistimewaannya

"Kita harus siap ditempatkan di mana saja, dan persiapan harus dimulai dari hari ini," katanya.

Selain itu, Setya juga meminta agar para PPPK mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas di lingkungan lembaga kepresidenan.

"Kita tidak lagi bekerja secara manual. Kita harus mengikuti perkembangan teknologi digital dan menjadi agen perubahan dengan memberikan contoh yang baik dalam pekerjaan kita," ujarnya.

Dari 77 PPPK yang dilantik, 38 orang ditempatkan di Kemensetneg dan 39 orang ditempatkan di Setkab. Mereka memiliki masa perjanjian kerja selama 3 tahun dengan evaluasi setiap tahun.***