POJOKSATU.id - Pemerintah sudah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu PP No 5 Tahun 2024 dan Perpres No 11 Tahun 2024.

PP No 5 Tahun 2024 mengatur tentang besaran gaji PNS, sedangkan Perpres No 11 Tahun 2024 mengatur tentang besaran gaji PPPK.

PP No 5 Tahun 2024 dan Perpres No 11 Tahun 2024 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.

PP No 5 Tahun 2024 mengubah PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Perpres No 11 Tahun 2024 mengubah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: JANGAN GAGAL PAHAM, Begini Penjelasan Gaji Pokok, Info Gaji Berkala dan Gaji Istimewa Untuk PPPK, Lengkap Besaran Gaji dalam Perpres 2024

PP No 5 Tahun 2024 dan Perpres No 11 Tahun 2024 mengatur tentang kenaikan gaji sebesar 8% untuk semua golongan.

Kenaikan gaji ini juga berlaku untuk TNI/Polri dan telah diterapkan sejak awal Januari 2024.

Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan hanya untuk melaksanakan dan menjalankan UU, baik diperintahkan langsung oleh UU bersangkutan ataupun tidak.

Sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Baca Juga: SATU PUTARAN LAGI, Setelah NI PPPK Keluar, Cek Dulu JADWAL Terbit SPMT dan Penetapan TMT PPPK 2024 Ini, Tanpa Itu Gaji Gak Bisa Cair!

Secara posisi hierarki dari peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • UU/Perppu
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Daerah (Perda)

PP No 5 Tahun 2024 merupakan Perubahan Kesembilan Belas atas lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan ini juga memuat perubahan tentang peraturan gaji yang berlaku bagi PNS dari Golongan I hingga Golongan IV.

Adapun isi lampiran dari perubahan yang dimuat dalam PP No 5 Tahun 2024 ini adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Selamat Tinggal Antrian Panjang, Pensiunan ASN Kini Bisa Klaim Pencairan Uang THT dan Rapel Kenaikan Gaji, Segera Gunakan TOOS Taspen

Daftar Perubahan Gaji PNS 2024

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Baca Juga: ATURAN BARU PERPRES SUDAH DI-TTD JOKOWI, Cuma 2 PPPK Golongan Ini yang Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20

Untuk mengunduh dokumen salinan dari PP Nomor 5 Tahun 2024 beserta lampirannya dapat UNDUH DISINI.

Sementara Perpres No 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan gaji dan tunjangan PPPK mengubah isi dari Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Dengan demikian, isinya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut.

Baca Juga: PP Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiun 12 Persen Sudah Ditandatangani Jokowi, Ini Tanggal Pencairan Lengkap Tabel Kenaikan Gaji

Dampak dari perubahan tersebut adalah memberikan keputusan resmi perubahan kenaikan gaji dan tunjangan bagi PPPK.

Adapun Rincian Kenaikan Gaji PPPK 2024 yang memuat lampiran Rincian Gaji Pokok PPPK Golongan I sampai XVII adalah sebagai berikut.

Golongan I:

  • Rp. 1.938.500 s.d 2.900.900

Golongan II:

  • Rp. 2.116.900 s.d 3.071.200

Golongan III:

  • Rp. 2.206.500 s.d 3.201.200

Golongan IV:

  • Rp. 2.299.800 s.d 3.336.600

Golongan V:

  • Rp. 2.511.500 s.d 4.189.900

Golongan VI:

  • Rp. 2.742.800 s.d 4.367.100

Baca Juga: Gaji Naik 8 Persen, Tunjangan ASN PPPK Untuk Suami, Istri dan Anak Tidak Akan Cair, Urus Dulu Persyaratan Ini

Golongan VII:

  • Rp. 2.858.800 s.d 4.551.800

Golongan VIII:

  • Rp. 2.979.700 s.d 4.744.400

Golongan IX:

  • Rp. 3.203.600 s.d 5.261.500

Golongan X:

  • Rp. 3.339.100 s.d 5.484.000

Golongan XI:

  • Rp. 3.480.300 s.d 5.716.000

Golongan XII:

  • Rp. 3.627.500 s.d 5.957.800

Baca Juga: Begini Perbandingan Gaji PPPK 2023 dengan PPPK 2024 setelah Kenaikan 8 Persen, Lengkap Ragam Tunjangannya

Golongan XIII:

  • Rp. 3.781.000 s.d 6.209.800

Golongan XIV:

  • Rp. 3.940.900 s.d 6.472.500

Golongan XV:

  • Rp. 4.107.600 s.d 6.746.200

Golongan XVI:

  • Rp. 4.281.400 s.d 7.031.600

Golongan XVII: 

  • Rp. 4.462.500 s.d 7.329.000

Baca Juga: Sah Menkeu Sri Mulyani dari Ruang Rapat, Kenaikan Gaji ASN 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen Dibayar 12 Bulan Komplit, Begini Maksudnya

Untuk melihat lebih lengkap isi dari Perpres No 11 Tahun 2024 beserta lampirannya, dapat DIDOWLOAD DISINI

Pembayaran gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK dengan nominal baru dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Maret 2024 setelah adanya pengajuan dari satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dimulai pada tanggal 1 Februari 2024.

Pembayaran kenaikan uang pensiun ini dirapel karena dua bulan awal 2024 masih menggunakan pokok lama.

Nantinya, sejak Maret 2024 sudah menyesuaikan dengan pensiun pokok baru yang dinaikkan 12 persen oleh Presiden Jokowi. ***