POJOKSATU.id - Pemerintah sudah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu PP No 5 Tahun 2024 dan Perpres No 11 Tahun 2024.
PP No 5 Tahun 2024 mengatur tentang besaran gaji PNS, sedangkan Perpres No 11 Tahun 2024 mengatur tentang besaran gaji PPPK.
PP No 5 Tahun 2024 dan Perpres No 11 Tahun 2024 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
PP No 5 Tahun 2024 mengubah PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Perpres No 11 Tahun 2024 mengubah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PP No 5 Tahun 2024 dan Perpres No 11 Tahun 2024 mengatur tentang kenaikan gaji sebesar 8% untuk semua golongan.
Kenaikan gaji ini juga berlaku untuk TNI/Polri dan telah diterapkan sejak awal Januari 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan hanya untuk melaksanakan dan menjalankan UU, baik diperintahkan langsung oleh UU bersangkutan ataupun tidak.
Sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Secara posisi hierarki dari peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- UU/Perppu
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda)
PP No 5 Tahun 2024 merupakan Perubahan Kesembilan Belas atas lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini juga memuat perubahan tentang peraturan gaji yang berlaku bagi PNS dari Golongan I hingga Golongan IV.
Adapun isi lampiran dari perubahan yang dimuat dalam PP No 5 Tahun 2024 ini adalah sebagai berikut.
Daftar Perubahan Gaji PNS 2024
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20
Untuk mengunduh dokumen salinan dari PP Nomor 5 Tahun 2024 beserta lampirannya dapat UNDUH DISINI.
Sementara Perpres No 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan gaji dan tunjangan PPPK mengubah isi dari Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Dengan demikian, isinya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut.
Dampak dari perubahan tersebut adalah memberikan keputusan resmi perubahan kenaikan gaji dan tunjangan bagi PPPK.
Adapun Rincian Kenaikan Gaji PPPK 2024 yang memuat lampiran Rincian Gaji Pokok PPPK Golongan I sampai XVII adalah sebagai berikut.
Golongan I:
- Rp. 1.938.500 s.d 2.900.900
Golongan II:
- Rp. 2.116.900 s.d 3.071.200
Golongan III:
- Rp. 2.206.500 s.d 3.201.200
Golongan IV:
- Rp. 2.299.800 s.d 3.336.600
Golongan V:
- Rp. 2.511.500 s.d 4.189.900
Golongan VI:
- Rp. 2.742.800 s.d 4.367.100
Golongan VII:
- Rp. 2.858.800 s.d 4.551.800
Golongan VIII:
- Rp. 2.979.700 s.d 4.744.400
Golongan IX:
- Rp. 3.203.600 s.d 5.261.500
Golongan X:
- Rp. 3.339.100 s.d 5.484.000
Golongan XI:
- Rp. 3.480.300 s.d 5.716.000
Golongan XII:
- Rp. 3.627.500 s.d 5.957.800
Golongan XIII:
- Rp. 3.781.000 s.d 6.209.800
Golongan XIV:
- Rp. 3.940.900 s.d 6.472.500
Golongan XV:
- Rp. 4.107.600 s.d 6.746.200
Golongan XVI:
- Rp. 4.281.400 s.d 7.031.600
Golongan XVII:
- Rp. 4.462.500 s.d 7.329.000
Untuk melihat lebih lengkap isi dari Perpres No 11 Tahun 2024 beserta lampirannya, dapat DIDOWLOAD DISINI
Pembayaran gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK dengan nominal baru dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Maret 2024 setelah adanya pengajuan dari satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dimulai pada tanggal 1 Februari 2024.
Pembayaran kenaikan uang pensiun ini dirapel karena dua bulan awal 2024 masih menggunakan pokok lama.
Nantinya, sejak Maret 2024 sudah menyesuaikan dengan pensiun pokok baru yang dinaikkan 12 persen oleh Presiden Jokowi. ***




