POJOKSATU.id - Dunia pendidikan kembali diguncang kabar yang menyayat hati.
Sejumlah guru honorer yang telah mengantongi sertifikat pendidik dilaporkan harus menghentikan aktivitas mengajar mulai Januari 2026.
Kondisi ini menimbulkan ironi mendalam, mengingat sertifikasi selama ini dipandang sebagai pengakuan profesional sekaligus harapan akan kesejahteraan dan kepastian kerja.
Kabar tersebut mencuat ke ruang publik setelah disampaikan oleh Kepala SMAN 1 Khayangan, Lombok Utara, Moch.
Baca Juga: Perubahan Info GTK Awal 2026, Sinyal TPG Guru Segera Cair Bulanan
Fatkoer Rohman, melalui unggahan di media sosial.
Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai kenyataan pahit yang sulit diterima para guru honorer yang telah lama mengabdi.
Menurut Fatkoer, kasus guru honorer bersertifikasi yang harus dirumahkan terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan berpotensi meluas ke daerah lain.
Ia menggambarkan situasi itu sebagai pukulan telak bagi para pendidik yang selama bertahun-tahun berjuang memenuhi syarat sertifikasi melalui proses panjang, seleksi ketat, serta antrean yang tidak singkat.
Baca Juga: TPG untuk Guru Lulusan PPG Tahun 2025: Ini Bocoran Jadwal dan Alur Pencairannya
Alih-alih mendapatkan perlindungan dan kepastian setelah mengantongi sertifikat pendidik, sebagian guru justru dihadapkan pada kenyataan harus meninggalkan ruang kelas.
Sertifikasi yang selama ini dipersepsikan sebagai puncak pengakuan profesional ternyata belum mampu menjadi tameng dari kebijakan kepegawaian yang berubah.
Persoalan ini tak lepas dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam regulasi tersebut, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga non-ASN, termasuk guru honorer.
Baca Juga: PKH Tahap 1 2026 Berpotensi Tak Cair Januari, Justru Gacor Februari–Maret Jelang Puasa
Konsekuensinya, guru bersertifikasi yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya skema paruh waktu, terpaksa harus berhenti mengajar.
Fatkoer juga menyoroti persoalan tunjangan profesi guru yang ikut terkatung-katung.
Guru honorer bersertifikasi yang masih mengajar tanpa status ASN tidak dapat menerima tunjangan tersebut karena pencairannya mensyaratkan adanya surat keputusan dari kepala daerah atau kepala dinas.
Di sisi lain, penerbitan SK bagi guru non-ASN dinilai bertentangan dengan undang-undang ASN yang baru.
Situasi ini membuat pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis.
Baca Juga: Indonesia Cetak Sejarah, Produksi Beras Tembus 34,71 Juta Ton
Jika tetap menerbitkan SK bagi guru honorer, kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum.
Namun jika tidak diterbitkan, para guru kehilangan hak atas tunjangan profesi yang seharusnya mereka terima setelah dinyatakan lulus sertifikasi.
Masalah semakin rumit akibat ketidaksinkronan data antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan basis data Badan Kepegawaian Negara.
Banyak guru tercatat aktif mengajar di Dapodik, namun namanya tidak tercantum dalam database BKN.
Kondisi ini membuat posisi mereka semakin rentan dalam kebijakan penataan tenaga non-ASN.
Melihat kondisi tersebut, Fatkoer mendorong adanya langkah luar biasa dari pemerintah pusat.
Ia menilai guru bersertifikasi yang aktif mengajar dan tercatat di Dapodik seharusnya mendapat prioritas pengangkatan sebagai PPPK, meski belum terdata di BKN.
Menurutnya, negara telah mengeluarkan anggaran besar untuk program sertifikasi guru, sehingga akan menjadi pemborosan jika hasilnya tidak dimanfaatkan.
Ia juga mengajak DPR RI Komisi X, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian PANRB, serta BKN untuk duduk bersama mencari jalan keluar yang adil dan manusiawi.
Kebijakan penataan ASN, menurutnya, tidak boleh mengorbankan guru yang telah berjuang meningkatkan kompetensi demi mutu pendidikan nasional.
***



