POJOKSATU.id - Sertifikat Pendidik (Serdik) menjadi dokumen yang sangat ditunggu oleh para guru peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) jalur tertentu.

Sertifikat ini bukan sekadar lembar kertas, tetapi syarat mutlak untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta pengakuan resmi sebagai tenaga pendidik profesional.

Meski begitu, para lulusan PPG Guru Tertentu 2025 tidak serta-merta bisa langsung menggenggam serdik usai dinyatakan lulus Uji Kompetensi PPG (UKPPPG).

Ada tahapan panjang yang harus dilalui, mulai dari pencetakan, validasi data, hingga distribusi ke tangan peserta.

Baca Juga: Guru Non ASN Galau, Anggaran TPG 2026 Belum Terpenuhi Meski Ada Dana Tambahan

Tahapan pertama dimulai dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Setelah hasil kelulusan diumumkan, LPTK mengajukan permintaan blangko serdik ke Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Proses ini membutuhkan waktu karena menyangkut dokumen resmi negara yang harus dijamin keasliannya.

Selanjutnya, data lulusan yang telah lulus diverifikasi kembali.

Baca Juga: Terlihat Sepele, Kesalahan saat Pelaksanaan UTBK Ini Bisa Bikin Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Langsung Dinyatakan Tidak Lulus!

Jika ada ketidaksesuaian identitas, misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak sama dengan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), maka dilakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum pencetakan.

Setelah blangko tersedia, LPTK menyiapkan draf serdik dalam format digital.

Dokumen ini kemudian dikirim kepada peserta untuk dicek secara mandiri.

Validasi ini penting agar tidak terjadi kesalahan pada data pokok, seperti nama, tempat lahir, atau tanggal lahir.

Baca Juga: Target Pajak Naik Tajam, Bisakah Purbaya Tembus dengan Jurus Quick Win?

Peserta yang sudah memverifikasi data wajib mengisi formulir daring serta melampirkan surat pernyataan validasi yang ditandatangani dan bermeterai.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa data yang tercetak benar-benar sesuai dengan identitas pribadi.

Tahap terakhir adalah pencetakan dan pengiriman.

Sertifikat yang sudah final biasanya dikirimkan langsung ke alamat guru.

Baca Juga: Cara Cek Daftar LPTK yang Sudah Keluarkan Nomor Sertifikat Pendidik Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1!

Namun, pada beberapa kasus, distribusi dilakukan melalui dinas pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Mengenai biaya distribusi, kebijakan bisa berbeda-beda.

Ada LPTK yang menanggung penuh, ada pula yang meminta kontribusi peserta.

Informasi detail biasanya disampaikan langsung oleh masing-masing LPTK.

Baca Juga: Gemini AI Memudahkan Pembuatan Foto Keluarga Profesional, dari Studio hingga Nuansa Liburan

Sejalan dengan sistem pendidikan yang kini terintegrasi digital, seluruh proses PPG jalur tertentu dilaksanakan melalui platform resmi, seperti Ruang GTK dan akun belajar.id.

Peserta juga bisa memantau perkembangan terbaru melalui akun SIMPKB masing-masing atau laman resmi ppg.simpkb.id.

Meski terkesan panjang dan penuh prosedur, alur penyerahan serdik bertujuan untuk menjamin keaslian dokumen sekaligus meminimalisasi kesalahan data.

Baca Juga: Ada Nicholas Saputra! Berikut 5 Film Indonesia yang Rilis di Bioskop di Bulan Oktober 2025

Dengan begitu, guru yang menerima serdik benar-benar mendapat pengakuan resmi sesuai ketentuan.

***