POJOKSATU.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian nasional.
“Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA,” ujar Kepala BSKAP, Toni Toharudin, dalam siaran persnya.
Baca Juga: Publik Kaget, MUA Viral ‘Dea Lombok’ Ternyata Pria Bernama Denny
Sertifikat Hasil TKA untuk Apa Saja?
-Sertifikat hasil TKA memiliki berbagai fungsi penting, di antaranya:
-Dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA, dan SMK.
-Pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi.
-Mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta dari jalur nonformal dan informal.
-Referensi dalam proses seleksi akademik lainnya.
Baca Juga: 10 Kampus Paling Berprestasi Versi Puspresnas 2025, UGM dan ITS Bersaing Ketat!
-Acuan penting dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh Kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah.
Toni Toharudin, menegaskan bahwa TKA merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memastikan setiap murid diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.
Ini sesuai aturan yang diundangkan sejak 3 Juni 2025, dan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem penilaian capaian akademik yang lebih terstandar, objektif, serta inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Baca Juga: Heboh Kontrak 5 Tahun P3K Paruh Waktu di Tapin, BKN Harusnya Hanya 1 Tahun!
"Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil," jelasnya.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan," ujar Toni.
TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, meliputi:
Formal: SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
Nonformal: Program paket A, B, dan C
Informal: Jalur pendidikan di luar sekolah formal dan nonformal
Baca Juga: Masih Tampil Kode 13 di Info GTK? Begini Cara Memperbaikinya Biar Cepat Valid
Untuk tahun 2025, TKA baru diterapkan bagi siswa kelas 12 SMA dan kelas akhir SMK.
Sementara itu, pelaksanaan untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai tahun 2026.
Masyarakat dapat mengakses dokumen resmi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui tautan berikut: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527.
Baca Juga: Viral Nasabah BRI di Karo Menangis Histeris, Saldo Tabungan Ratusan Juta Raib Diduga Dibobol
Dengan diberlakukannya sistem TKA, pemerintah berharap proses penilaian capaian akademik di Indonesia semakin adil, transparan, dan mendorong setiap pelajar untuk berprestasi sesuai potensinya. ***




