POJOKSATU.id – Sertifikasi Dosen (Serdos) menjadi salah satu proses penting bagi para pendidik di Perguruan Tinggi untuk memperoleh pengakuan profesional sebagai pendidik.

Nah, Serdos sendiri bukan sekadar administrasi, ya. 

Proses ini bertujuan memastikan bahwa dosen benar-benar memenuhi standar profesionalisme, etika akademik, dan kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sebagai agen pembelajaran.

Baca Juga: 12 Kesalahan Mematikan yang Paling Sering Bikin Peserta Gagal Lolos UKPPPG

Serdos juga menjadi upaya memperbaiki mutu pendidikan tinggi secara menyeluruh. 

Dengan adanya sertifikat pendidik, diharapkan dosen makin konsisten menjaga kejujuran akademik, menghindari plagiat, dan mampu meningkatkan kualitas pengajaran di kelas.

Syarat dan Ketentuan Serdos 2026

Syarat untuk mengikuti Sertifikasi Dosen cukup jelas dan wajib dipenuhi secara bertahap. Antara lain:

Baca Juga: Mobil Hancur di Tol Lampung Ternyata Bawa Puluhan Ribu Ekstasi, Sopir Kabur Usai Kecelakaan

- Memiliki NIDN untuk dosen tetap, atau NIDK bagi Dosen Klinis maupun dosen paruh waktu.

- Memiliki Jabatan Fungsional minimal Asisten Ahli.

- Memiliki pangkat/golongan ruang, atau inpassing yang telah diunggah di akun SISTER (versi Cloud) untuk non ASN.

Baca Juga: Simak Baik-baik! Inilah Formasi CPNS Paling Krusial yang Dibutuhkan Tiap Daerah, Cek Daftarnya Sekarang!

- Masa kerja minimal dua tahun berturut-turut sejak pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional.

- Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) selama dua tahun berturut-turut.

- Lulus passing grade TKBI dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek.

- Lulus passing grade TKDA dari lembaga yang sama.

Baca Juga: Banyak Gagal Unduh SK PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Penyebab dan Syarat Resminya

- Memiliki sertifikat PEKERTI atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi penyelenggara yang diakui pemerintah.

Syarat-syarat ini menunjukkan bahwa Serdos bukan sekadar kelengkapan administratif, melainkan proses seleksi yang memerlukan kesiapan dan rekam jejak profesional yang jelas.

Peran Berbagai Pihak dalam Proses Serdos

Agar Serdos berjalan baik, ada beberapa institusi yang terlibat di dalamnya.

Baca Juga: Mengapa TPG TW 3 Belum Cair? Cek Daftar Kendala Administrasi yang Sering Menunda Penyaluran

Masing-masing memiliki tugas yang saling melengkapi.

1. Direktorat Jenderal Diktiristek

Direktorat bertugas menetapkan kuota nasional bagi peserta Serdos setiap tahun.

Baca Juga: TPG TW 3 Tak Kunjung Masuk? Ini Cara Mengajukan Pertanyaan Resmi ke Dinas Pendidikan

2. Perguruan Tinggi Pengusul (PTU)

PTU merupakan kampus tempat dosen tersebut bekerja. Tugasnya termasuk:

- Melakukan sosialisasi Serdos kepada dosen calon peserta.

- Memvalidasi dokumen dan portofolio calon peserta.

- Mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian persepsional (mahasiswa, sejawat, atasan, diri sendiri) serta penyusunan portofolio.

Baca Juga: Cek 4 Syarat Wajibnya Agar PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu

3. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS)

PTPS adalah kampus dengan program pascasarjana atau prodi relevan yang terakreditasi A/Unggul, serta ditetapkan Menteri sebagai penyelenggara Serdos.

4. Panitia Sertifikasi Dosen (PSD)

Dibentuk di tingkat pusat hingga PTN/PTS/LLDIKTI. PSD bertugas mengoordinasikan seluruh tahapan Serdos, baik teknis maupun administratif.

Baca Juga: Pertamina Bikin Geger! Rokan Simpan Harta Karun 724 Juta Barel, Terbesar dalam 10 Tahun!

5. LLDIKTI

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan:

- Koordinasi PSD di wilayah perguruan tinggi swasta.

- Sosialisasi panduan Serdos.

Baca Juga: TPG TW 4 Mulai Dicairkan! Daftar Wilayah Prioritas yang Harus Guru Ketahui Minggu Ini

- Validasi data dan dokumen peserta.

Alur Pelaksanaan Sertifikasi Dosen di SISTER Cloud

Setelah dosen memenuhi seluruh syarat, proses Serdos dilakukan melalui platform SISTER (versi Cloud). 

Ada beberapa tahapan yang dilalui:

1. Penarikan Data Dosen Eligible

Data dosen yang memenuhi syarat dan telah melengkapi seluruh proses akan diproses terlebih dahulu oleh Kemendikbudristek. 

Baca Juga: Paling Banyak Diminati! 108 Formasi PPPK Paruh Waktu Blitar Didominasi OLO SMA

Namun, tidak semua yang memenuhi syarat otomatis masuk daftar penarikan, ya. Ada ketentuan penting:

- Dosen tidak sedang dalam masa penalti.

- Dosen harus sudah eligible sebelum tanggal cut off yang ditentukan.

Jika data sudah ditarik dan dinyatakan eligible, barulah periode Sertifikasi Dosen dibuka oleh pemerintah.

Baca Juga: Viral! Pesawat Jatuh di Sawah, Warga Malah Buat Konten!

2. Penilaian Persepsional & Penyusunan Pernyataan Diri Dosen (PDD-UKTPT)

Tahap ini jadi inti dari penilaian unjuk kerja dosen di bidang Tri Dharma. Prosesnya melibatkan banyak pihak, dan semuanya berjalan melalui SISTER Cloud.

Baca Juga: Cara Cek Rekening untuk Pastikan TPG TW 4 Sudah Masuk atau Masih Proses

Berikut alurnya:

- PSD PTU menugaskan Penilai Persepsional, terdiri dari 1 atasan dan 3 sejawat. Panduan lengkapnya bisa dicek di sini: https://pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id/hc/en-gb/articles/22755135349273

- PSD PTU mencetak token penilaian mahasiswa, yang nanti digunakan mahasiswa untuk memberikan penilaian. 

Panduannya tersedia di sini: https://pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id/hc/en-gb/articles/22755135349273

Baca Juga: Heboh Pesawat Jatuh di Karawang, Lokasi Dipadati Warga, Ada Pedagang Mendadak dan Jasa Parkir Dadakan

- Dosen mengisi Portofolio Serdos melalui menu Layanan Serdos di SISTER Cloud. Di sinilah dosen menyusun Pernyataan Diri tentang aktivitas Tri Dharma.

Panduan pengisian portofolio: https://pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id/hc/en-gb/articles/22756347970585

- Lima mahasiswa melakukan penilaian, dengan mengakses URL khusus dan memasukkan token dari PSD PTU. (Tidak berlaku bagi dosen yang sedang Tugas Belajar.)

Panduan penilaian mahasiswa: https://pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id/hc/en-gb/articles/22757775845017

Baca Juga: PPPK Tak Lagi Pensiun di Usia 58, Cek Angka Baru Berdasarkan UU ASN 2023!

- Atasan melakukan penilaian persepsi, lalu disusul tiga sejawat yang turut memberikan penilaian.

Panduan penilaian atasan & sejawat: https://pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id/hc/en-gb/articles/22757775845017

- PSD PTU memonitor seluruh proses pengisian lewat menu Monitoring Portofolio, memastikan tidak ada tahap yang terlewat.

Panduan monitoring portofolio: https://pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id/hc/en-gb/articles/22757371340313

Baca Juga: Pelaku UMKM Sukalila Pertanyakan Penertiban: Minta Sosialisasi dan Desak RDP

Tahap persepsional ini menggambarkan kinerja dosen dari berbagai sudut pandang—mulai dari mahasiswa hingga rekan kerja. 

Jadi, tahap ini penting banget untuk menunjukkan kualitas nyata seorang pendidik di kampus.

3. Penghitungan Nilai Persepsional oleh PSD PTU

Setelah semua penilaian masuk, PSD PTU menghitung Nilai Persepsional (NPS) melalui menu Data NPS. 

Baca Juga: Drama MBG Bogor Meledak! Pria Marah-Marah, Tuduh Menu Tak Layak untuk Anak Sekolah

Nantinya, hasil penilaian direkap, lalu Lembar Pernyataan (LP) diunggah ke Monitoring Portofolio agar proses bisa berlanjut.

4. Pengajuan DYS oleh PSD PTU

Jika data sudah lengkap dan lolos pemeriksaan, PSD PTU resmi mengajukan dosen sebagai Dosen Yang Disertifikasi (DYS). 

Pengajuan ini dilakukan di menu Monitoring Portofolio.

Baca Juga: Siap-siap CPNS 2026! Jangan Sampai Lolos! Ini Daftar Lengkap Dokumen Wajib, Ijazah, STR, hingga Surat Sehat!

5. Penilaian Portofolio DYS oleh Asesor PTPS

Di tahap ini, portofolio DYS dinilai oleh asesor dari PTPS. 

Mereka melihat konsistensi Tri Dharma, kualitas laporan, hingga keakuratan data. Hasil penilaian inilah yang menentukan kelulusan.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Konsep Sunda Ternyata Punya Rumus Anti Bencana, Dedi Mulyadi Ungkap Semua

6. Yudisium Internal PTPS

Setelah asesor selesai, PTPS melakukan yudisium internal. Semua hasil penilaian dibahas secara resmi sebelum naik ke tingkat nasional.

7. Yudisium Nasional

Ini tahap final. Kemendikbudristek menetapkan dosen yang lulus Sertifikasi Dosen secara nasional. 

Setelah itu, sertifikat pendidik diterbitkan sebagai bukti profesionalisme dosen.

Baca Juga: SNBT 2026 Dipastikan Digelar Setelah Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Lengkap Jadwalnya

Kalau dibaca lengkap, alurnya memang panjang, ya. 

Tapi setiap langkah punya tujuan—menjaga kualitas dosen sebagai pendidik profesional. 

Semoga rangkaian ini membantu dosen yang sedang mempersiapkan diri mengikuti Serdos 2026. Semangat terus, ya! ***