POJOKSATU.id – Isu menggunakan "orang dalam" kerap muncul dalam setiap proses seleksi, tak terkecuali dalam penerimaan Sekolah Kedinasan.

Namun, faktanya, kelulusan akhir ditentukan melalui mekanisme yang transparan dan terstruktur, terutama saat beberapa peserta memiliki nilai akhir yang sama.

Prosedur penentuan kelulusan akhir ini mengikuti urutan prioritas yang telah ditetapkan secara resmi.

Tepatnya dalam Peratuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, yang masih berlaku hingga saat ini.

Baca Juga: Di Balik Percepatan Pengangkatan CASN, Ada Peran Ketua DPR Dasco yang Tak Kenal Lelah Memperjuangkan

Penentuan kelulusan akhir pada Sekolah Kedinasan ditentukan secara berurutan berdasarkan pada:

1. Nilai Kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tertinggi

Langkah pertama untuk menentukan kelulusan adalah membandingkan total nilai SKD antar peserta.

Siapa pun yang memperoleh nilai kumulatif SKD lebih tinggi akan diutamakan, meskipun nilai akhirnya sama dengan peserta lain.

Baca Juga: Gagas Wisata Sawah dan Urban Farming di Tengah Kota, Wali Kota Bandung : Petani Tetap Beraktivitas, Wisatawan Bisa Menikmati Suasana sambil Bersantap


2. Nilai pada Subtes SKD

Jika nilai total SKD masih sama, maka sistem akan membandingkan hasil dari masing-masing subtes berurutan.

Mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Urutan ini menunjukkan bahwa aspek kepribadian menjadi pertimbangan utama dalam seleksi, bukan semata kecerdasan akademik.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Dorong Sekolah Terapkan Paradigma Baru Pengelolaan Sampah


3. IPK atau Nilai Rata-Rata Ijazah

Apabila nilai subtes SKD tidak juga bisa membedakan peserta, maka kelulusan ditentukan berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran.


4. Usia Tertinggi

Jika ketiga indikator sebelumnya masih belum memisahkan peserta secara jelas, maka usia menjadi penentu terakhir.

Peserta yang lebih tua akan mendapatkan prioritas kelulusan.

Dengan sistem ini, tudingan tentang praktik "orang dalam" terbantahkan karena semua proses menggunakan data objektif dan bertahap sesuai urutan penilaian.

Prosedur ini dirancang agar seleksi berlangsung adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta.***