POJOKSATU.id - Bulan September 2025 menjadi momentum penting bagi para guru di Indonesia.
Pemerintah memastikan pencairan gaji guru, baik yang sudah bersertifikasi maupun yang belum, akan segera masuk ke rekening masing-masing penerima.
Menariknya, terdapat perbedaan mencolok antara gaji guru bersertifikasi yang bisa menyentuh angka Rp15 juta dengan guru non sertifikasi yang berkisar hingga Rp7 juta.
Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi senilai satu kali gaji pokok.
Baca Juga: CKG Dari Jenjang SD-SMA di Sumut, Bobby Nasution: Jika Butuh Tindakan Segera Ditindaklanjuti
Skema ini mengacu pada ketentuan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang terakhir diperbarui melalui PP No. 57 Tahun 2021.
Berikut proyeksi komponen gaji guru sertifikasi pada September 2025:
1. Guru PNS
-Gaji pokok golongan III/a: Rp2,6 juta
-Gaji pokok golongan IV/e: Rp5,9 juta
Ditambah tunjangan profesi senilai gaji pokok
Total: Rp5,2 juta–Rp11,8 juta
2. Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Besaran gaji pokok setara dengan PNS sesuai golongan
Ditambah tunjangan profesi
Total: Rp5,2 juta–Rp11,8 juta
Baca Juga: Pengumuman PPG Dalam Jabatan Kemenag Batch 3 2025 Akhirnya Rilis, Cek di Sini
Baik guru PNS maupun PPK berpotensi mendapatkan tunjangan daerah terpencil senilai 20% dari gaji pokok dan tunjungan keluarga maksimal 10% dari gaji pokok.
Dengan komponen tambahan, total gaji bisa mencapai Rp15 juta bagi guru golongan tinggi di wilayah 3T.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjadwalkan pencairan gaji dan tunjangan ini pada 1–5 September 2025 melalui sistem e-Payment.
Berbeda dengan guru bersertifikasi, guru non sertifikasi tidak menerima tunjangan profesi.
Namun, mereka tetap mendapatkan penghasilan sesuai status kepegawaian dan kebijakan daerah.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru Triwulan III Tahun 2025 Dijadwalkan Cair Bulan September
1. Guru Honorer Daerah
Mengacu pada Surat Edaran Mendagri No. 800/5986/SJ, gaji minimal berkisar Rp3 juta–Rp5 juta.
2. Guru Swasta
Mengikuti UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) setempat. Misalnya, proyeksi UMK Jakarta 2025 mencapai Rp5,1 juta. Di sekolah unggulan, gaji guru swasta bisa menyentuh Rp7 juta.
3. Guru PPPK Non Sertifikasi
Menerima gaji pokok setara PNS (Rp2,6 juta–Rp5,9 juta), namun tanpa tunjangan profesi.
Kebijakan ini diharapkan bersifat sementara, sebab pemerintah menargetkan seluruh guru non sertifikasi bisa mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru) hingga 2025 agar memperoleh sertifikat pendidik.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal UKPPPG Modul 1 PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 Topik 'Pentingnya CASEL'
Ada beberapa variabel yang memengaruhi besaran gaji guru, di antaranya:
-Status Kepegawaian: PNS, PPPK, honorer, atau guru swasta.
-Golongan dan Masa Kerja: Golongan III/a untuk guru baru hingga IV/e untuk guru senior.
-Lokasi Tugas: Guru di daerah 3T berhak atas tunjangan tambahan 20–25%.
-Kebijakan Pemda: Pemerintah daerah bisa menambahkan insentif melalui APBD.
***



