POJOKSATU.ID - Pemerintah memastikan pencairan gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal September 2025 tetap berjalan lancar melalui PT Taspen.

Selain itu, kabar menggembirakan datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, menyusul diberlakukannya kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan ASN, mulai dari Golongan I hingga IV, dan langsung diterima pada pencairan gaji bulan September.

Baca Juga: Rektor Unisba Bantah Aparat Masuk Hingga Tembak Gas Air Mata ke Kampus: Tidak Ada

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan ASN dan pensiunan di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat.

Pensiun Dijamin Undang-Undang
Pensiunan PNS tetap memperoleh haknya melalui skema jaminan pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN 2023 dan diperjelas dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Untuk pensiunan golongan III, gaji pokok bulanan berkisar Rp1,7 juta hingga Rp4 juta.

Baca Juga: BKN Uji Ulang 2,6 Juta Jabatan ASN, Pastikan Aparatur Sesuai Kebutuhan Instansi

Sementara pensiunan golongan IV menerima antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta, tergantung jenjang golongan saat purnabakti.

Rincian Gaji Pokok ASN Terbaru
Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024, inilah rentang gaji pokok baru ASN:

1. Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

2. Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

3. Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

4. Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Baca Juga: Tidak Lagi Lewat Kas Daerah! Pada Pencairan TPG Triwulan III Tahun 2025 Penyaluran Gunakan Mekanisme Baru!

Dengan struktur baru ini, ASN golongan IV yang menduduki jabatan tinggi menerima gaji pokok tertinggi, sementara golongan I masih berada di level terendah.

Meski kenaikan 8 persen disambut positif, sejumlah kalangan menilai besaran itu belum sepenuhnya mengimbangi inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Ekonom menilai pemerintah perlu merancang skema penyesuaian gaji secara berkala agar daya beli ASN tetap terjaga.

Baca Juga: Maruti Suzuki eVitara Resmi Diproduksi, SUV Populer Mobil Listrik Jarak Tempuh hingga Tembus 500 km, Siap Ekspor ke 100 Negara, di Indonesia Kapan?

Selain itu, organisasi ASN berharap kebijakan ini tidak hanya bersifat sesaat, tetapi menjadi bagian dari program berkelanjutan untuk mendukung profesionalisme dan motivasi pegawai negeri.

Bagi pemerintah, kenaikan gaji ASN dan kepastian pencairan pensiun bukan sekadar aspek administratif, melainkan bentuk penghargaan atas pengabdian pegawai negeri, baik yang masih aktif maupun yang sudah purnabakti.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Namun, efektivitas kebijakan ini akan diuji pada seberapa besar dampaknya terhadap peningkatan kualitas layanan publik. ***