POJOKSATU.id - Perseteruan antara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta berkembang menjadi sengketa tata kelola hingga persoalan aset lembaga pendidikan.
Konflik tersebut turut berdampak pada kegiatan belajar mengajar ratusan siswa madrasah di kawasan Ciputat dan Pamulang.
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ilham Aufa, membeberkan kronologi sengketa yang saat ini masih berproses secara hukum.
Baca Juga: Apakah Uang QRIS ke Penjual Dipotong Admin? Ini Besaran MDR yang Perlu Diketahui
Yayasan Berdiri dari Inisiatif Dosen
Ilham menjelaskan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta menaungi sejumlah unit pendidikan, mulai dari TK, SD, MI, MTs hingga MA.
Menurutnya, yayasan dibentuk sekitar 1972–1973 atas inisiatif para dosen IAIN Jakarta, yang saat ini menjadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pembentukan yayasan saat itu bertujuan menyediakan fasilitas pendidikan bagi anak-anak para dosen. Ilham menegaskan yayasan berdiri secara mandiri dan tidak menggunakan dana negara.
Baca Juga: Pasangin Resmi Diluncurkan, Progres Bangun Rumah Bisa Dipantau dengan AR dan VR
"Secara sejarah, yayasan ini dibentuk atas keresahan dosen-dosen IAIN pada saat itu agar anak-anaknya bisa sekolah di dekat mereka. Dibuatlah Madrasah Pembangunan," kata Ilham.
Terkait aset, Ilham membedakan sekolah di Pamulang dan Ciputat. Menurutnya, tanah dan bangunan sekolah di Pamulang merupakan milik yayasan.
Sementara sekolah di Ciputat berdiri di atas tanah negara yang dikelola UIN. Penggunaan lahan tersebut dilakukan melalui perjanjian sewa-menyewa antara UIN dan yayasan.
Baca Juga: Bukan Brasil, Ini Negara dengan Hutan Terluas di Dunia, Indonesia Masuk 10 Besar
Sewa Lahan Naik hingga Empat Kali Lipat
Hubungan antara kedua pihak kemudian memanas setelah adanya kenaikan tarif sewa lahan.
Ilham menyebut kenaikan tersebut berkaitan dengan rencana UIN meningkatkan pendapatan untuk mengejar target perubahan status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Menurutnya, biaya sewa yang sebelumnya sekitar Rp1 miliar naik menjadi lebih dari Rp4 miliar.
"Di kami naiknya empat kali lipat, dari awalnya Rp1 miliar sekian menjadi Rp4 miliar sekian," ujar Ilham.
Baca Juga: Demo Jakarta Hari Ini, Cek Pengamanan dan Kondisi Terbaru Commuter Line Jabodetabek
Ia juga mencontohkan sewa TK Kutilang yang disebut naik dari Rp30 juta menjadi Rp300 juta, sementara pendapatan sekolah hanya sekitar Rp90 juta.
Yayasan sempat meminta keringanan, tetapi ditolak.
Ketika yayasan membayar menggunakan nominal sewa sebelumnya, pembayaran tersebut disebut dikembalikan oleh pihak UIN dan kemudian muncul pemasangan plang penyitaan lahan.
KMA 1543 Dipersoalkan
Konflik juga berkembang setelah muncul rencana integrasi tiga yayasan di lingkungan kampus ke bawah naungan UIN Jakarta.
Baca Juga: Massa AMPB Mundur, Botok Pati Bocorkan Hasil Pertemuan dengan Pimpinan DPR
Ilham menyebut pembahasan tersebut berlangsung berbulan-bulan sebelum kemudian terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 mengenai integrasi tiga yayasan ke naungan BLU UIN Jakarta.
Yayasan Syarif Hidayatullah kemudian meminta Ombudsman RI meninjau kebijakan tersebut.
Menurut Ilham, Ombudsman menemukan persoalan terkait prinsip penggunaan wewenang, termasuk dugaan cacat substansi, prosedur, dan wewenang.
Ombudsman kemudian memberikan saran perbaikan kepada Menteri Agama, termasuk peninjauan kembali atau pencabutan KMA tersebut.
Baca Juga: Belajar Makin Interaktif, Ini Fitur AI Gemini dan Google Search untuk Pelajar
Kepengurusan Yayasan Berubah
Perselisihan selanjutnya menyentuh aspek kepengurusan yayasan.
Ilham mengungkapkan adanya perubahan kepengurusan melalui keputusan sirkuler yang kemudian diikuti Berita Acara Serah Terima (BAST) peralihan kepada pihak rektorat.
Akta kepengurusan baru kemudian disebut menggeser nama Ilham dari data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, meskipun ia mengaku masih memegang akta lama yang belum dibatalkan pengadilan.
Persoalan kemudian berlanjut ke lapangan. Ilham menyebut area sekolah di Pamulang diduduki sekelompok massa pada malam hari.
Baca Juga: Kebakaran Hutan di Indonesia Terjadi Berulang, Ternyata Bukan Hanya karena El Nino
"Server diambil, komputer diambil, data-data dokumen, sampai mobil operasional dua buah dibawa," ujarnya.
Ia juga menyebut kepemilikan sekolah kemudian beralih kepada yayasan baru bernama YKSJ tanpa BAST dan pemberitahuan kepada pihak yayasan.
Pengambilan perangkat teknologi tersebut sempat mengganggu fasilitas pembelajaran digital sehingga siswa harus menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menggunakan sistem hosting baru.
Yayasan Gugat ke Pengadilan Negeri Depok
Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Depok.
Baca Juga: Belajar Makeup untuk Pemula, Mulai dari Mana? Ini Urutan yang Mudah Diikuti
Gugatan tersebut antara lain ditujukan untuk membatalkan akta kepengurusan baru yang dinilai bermasalah.
Proses mediasi di PN Depok masih berjalan. Ilham juga menyoroti dugaan kerusakan fasilitas pagar sekolah serta persoalan kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama di hadapan kepolisian dan wali murid.
"Ini lembaga pendidikan, apalagi membawa nama pendidikan Islam. Kami terus berusaha untuk berbuat tidak melawan koridor hukum," kata Ilham. ***




