POJOKSATU.id, MOJOKERTO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mojokerto RP (34) akhirnya senasib dengan selingkuhannya IM (40) sama-sama dipecat oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.
PNS Mojokerto RP yang digerebek suaminya dalam kondisi bugil ini dipecat Bupati sejak Rabu (11/9) lalu sebagai sanksi tegas bagi PNS nakal di lingkungan Pemkab Mojokerto.
“Sanksinya sudah saya tanda tangani kemarin. Kita beri hukuman disiplin tegas sebagaiamana aturan yang berlaku,” kata Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Kamis (12/9/2024).
Bupati Mojokerto menyetujui sanksi berat yang dijatuhkan terhadap PNS inisial RP yang terlibat perselingkuhan dengan IM, tenaga honorer yang juga rekan sekantornya.
Baca Juga: Suami Bakal Ceraikan PNS Mojokerto Selingkuhi Honorer Sekantor, Padahal Suaminya Ganteng Mirip Artis
Dikatakan Bupati, sesuai Pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin berat itu ada tiga jenis.
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Dengan pertimbangan matang, sanksinya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Itu sesuai undang-undang. Itu juga nanti akan langsung disampaikan ke yang bersangkutan,” tegas Bupati.
Dikatakan Ikfina, untuk waktu pemecatan secara teknis dilakukan oleh BKPSDM dan yang terpenting surat pemecatan sudah ditandatangani oleh Ikfina sebagai Bupati Mojokerto.
Selingkuhan Lebih Dulu Dipecat
Honorer inisial IM (40) langsung dijatuhkan sanksi pemecatan karena berselingkuh dengan seorang PNS teman sekantornya berinisial RP.
Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, saat ini pihaknya memproses pemutusan hubungan kerja dengan IM.
Ia menegaskan, surat keputusan pemecatan IM bakal dikeluarkan Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto paling lambat pekan depan.
"Mungkin minggu depan kami berikan pemutusan hubungan kerja. Karena kontraknya dengan kabagnya selaku pengguna anggaran," jelas Teguh Gunarko, Selasa (23/7/2024).
Diketahui, RP (34) PNS Mojokerto dan Ilham M (40) honorer Pemkab Mojokerto digerebek warga saat berselingkuh di Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto, 2 Juli 2024 lalu.
Kedua pasangan selingkuh ini digerebek saat dalam kondisi bugil oleh suami dari RP yaitu RF bersama warga sekitar lokasi. RP dan RF diketahui sudah memiliki dua anak yang masih kecil.***




