POJOKSATU.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan telah melakukan evaluasi terhadap seluruh pimpinan perguruan tinggi setelah kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq.
Hal tersebut disampaikan Brian dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Senin (7/9/2026).
Evaluasi tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed melalui jalur mandiri.
Brian menyebut kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan menjadi momentum untuk memperkuat integritas serta pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga: Lowongan Kerja BNI Life 2026 untuk Lulusan SMA hingga S1, Cek Posisi, Syarat dan Cara Melamar
"Saat kemarin, minggu lalu ada evaluasi, saya juga langsung menyampaikan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi bahwa ini adalah tamparan yang sangat keras," ujar Brian, dikutip pojoksatu.id, Rabu (9/9/2026).
Rektor Diminta Jaga Integritas
Dalam evaluasi tersebut, Brian meminta seluruh rektor dan pimpinan perguruan tinggi menjaga integritas serta menjauhi berbagai praktik korupsi.
Ia berharap evaluasi yang telah dilakukan dapat mendorong perubahan besar dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan perguruan tinggi.
Menurut Brian, perguruan tinggi memiliki posisi penting karena masyarakat menaruh harapan besar terhadap institusi pendidikan tinggi.
Baca Juga: BBM Nelayan Muara Angke Aman, Pertamina Bahas Perluasan BBM Satu Harga ke Kepulauan Seribu
Perguruan tinggi bahkan disebut sebagai garda terakhir dalam menjaga integritas dan nilai-nilai antikorupsi.
"Seluruh masyarakat berharap garda terakhir penjaga untuk integritas adalah perguruan tinggi," kata Brian.
Brian juga memastikan hasil pembahasan bersama Komisi X DPR RI akan disampaikan kepada seluruh rektor di Indonesia.
"Terima kasih kami sampaikan dan kami juga akan tekankan ini kepada seluruh rektor-rektor," ujarnya.
Kasus Rektor Unsoed
Kasus yang menjerat Rektor Unsoed bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. Barang bukti tersebut disebut berkaitan dengan setoran dari pihak calon mahasiswa baru.
Baca Juga: Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan
Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adi Wiharto, serta Mulyono alias Nono sebagai tersangka.
Dalam rangkaian OTT tersebut, sejumlah pejabat kampus lainnya juga turut diamankan atau diperiksa, termasuk Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Kuat Puji Prayitno. Kuat kemudian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius dalam tata kelola pendidikan tinggi karena berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
Mendiktisaintek sebelumnya telah menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum di lingkungan perguruan tinggi.
Sementara itu, pihak Unsoed menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. ***




