POJOKSATU.ID - Pemerintah tidak memberlakukan istilah honorer perioritas satu (P1), P2, P3 hingga P4 pada seleksi PPPK Guru 2024.
Dengan demikian, semua honorer bisa melamar ketika pendaftaran seleksi PPPK 2024 dibuka.
Selain itu, semua honorer harus melalui jalur tes sebagaimana yang tertuang dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Baca Juga: 76 Paskibraka Nasional Hanya Bertugas di IKN pada 17 Agustus
Demikian disampaikan Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja.
Menurut Aba, mekanisme seleksi CPNS dan PPPK mengacu pada PermenPANRB 6 Tahun 2025.
"Semuanya menggunakan PermenPAN-RB 6 Tahun 2024, baik untuk seleksi CPNS maupun PPPK," kata Aba, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN, Jumat 2 Agustus 2024.
Sebagai informasi, seleksi CPNS dan PPPK dalam PermenPANRB 6/2024 diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
Disebutkan pada Pasal 26 bahwa seleksi CPNS meliputi tiga tahap.
Antara lain Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara untuk PPPK diatur dalam pasal 27, terdiri dari dua tahap. Seleksi administrasi dan kompetensi.
Seleksi administrasi
Seleksi administrasi untuk menentukan setiap honorer bisa atau tidak mengikuti seleksi kompetensi.
Artinya, Anda bisa mengikuti seleksi kompetensi jika lulus seleksi administrasi.
Kalau misalnya tidak lulus seleksi administrasi, berarti tidak bisa lanjut ke seleksi kompetensi.
Sama halnya tahun sebelumnya yaitu berlaku sistem gugur.
Pada tahun ini juga akan menggunakan e-Materai dan salah satu hal yang membuat banyak pelamar tahun lalu gugur seleksi administrasi adalah pada penggunaan e-Materai.
Untuk itu, dihimbau kepada para calon peserta seleksi PPPK 2024 agar mencermati informasi dan persyaratan dari masing-masing instansi yang dilamar.
Seleksi Kompetensi
Seleksi kompetensi pada penerimaan PPPK 2024 ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Antara lain ada kompetensi teknis, kompetensi manajerial, hingga kompetensi sosio kultural, dan wawancara.
Sementara itu, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Nunuk Suryani mengatakan pada seleksi PPPK 2024, tidak ada istilah P1 sampai P4.
Baca Juga: BOCORAN Gambaran Seleksi PPPK 2024 dari 'Orang Dalam', Honorer Wajib Paham 3 Aturan Baru Ini
Artinya, semua honorer dan tenaga non-ASN bisa melamar atau mendaftar pada seleksi PPPK 2024.
"Jadi, semua bisa melamar. Enggak ada istilah P1 sampai P4 lagi," kata Prof Nunuk.
Walaupun tidak ada istilah prioritas, Dirjen Nunuk mengimbau agar P1 jangan berkecil hati.
Sebab, data P1 sudah masuk database Kemendikbudristek. Nantinya, mereka akan diberikan afirmasi saat penentuan kelulusan.
"KemenPAN-RB maunya semua honorer bisa daftar ya, tetapi saat kelulusan akan ada afirmasi," ucapnya.
Mengenai kapan pendaftaran PPPK 2024 dibuka, Dirjen Nunuk mengaku belum mendapatkan informasi.
Baca Juga: Intip Yuk, Begini Syarat Daftar CPNS 2024 untuk PPPK Tanpa Harus Resign
Semuanya menunggu regulasi berupa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB).
Dia bahkan mengaku belum tahu isi KepmenPANRB pengadaan PPPK 2024 seperti apa.
"Semua lini masa dan gambaran PPPK 2024 seperti apa itu yang tahu KemenPAN-RB. Saya belum ada gambarannya," ucapnya.
Namun, Dirjen Nunuk berharap seleksi PPPK 2024 bisa dilaksanakan secepatnya agar Kemendikbudristek bisa menyelesaikan masalah guru honorer.
Ketika guru honorer ini sudah diangkat ASN PPPK, mereka akan menerima gaji dan tunjangan.
Selain itu, Kemendikbudristek juga getol memperjuangkan agar guru mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
"Guru merupakan profesi yang gajinya tidak bisa dihitung berdasarkan UMR. Guru seharusnya mendapatkan gaji, dan berbagai tunjangan salah satunya TPG," tegas Dirjen Nunuk.
Baca Juga: Ini Profil Violetha Agryka Sianturi dan Ibnu Aswan, Dua Pelajar Sumut Jadi Paskibraka Nasional 2024
Regulasi pengadaan PNS lebih dipercepat karena untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sementara KepmenPANRB tentang mekanisme pengadaan PPPK 2024 sementara dalam proses penetapan.
Namun untuk pengadaan PPPK termasuk PPPK Guru tetap akan mengacu pada KepmenPAN RB nomor 6 tahun 2024 yaitu tentang pengadaan pegawai aparatur sipil negara.
Nantinya, seluruh guru honorer akan mengikuti tes dan tidak ada lagi istilah P1 sampai dengan P4.
Namun para guru honrer berstatus P1 tidak perlu khawatir karena akan mendapatkan afirmasi ketika penentuan kelulusan.
Demikian informasi tentang mekanisme seleksi PPPK Guru 2024. Semoga bermanfaat!***




