POJOKSATU.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat.
Hingga kini, gaji PPPK paruh waktu khusus guru di daerah tersebut belum dapat dibayarkan.
Keterlambatan pembayaran gaji ini disebut terjadi karena adanya kendala aturan yang membuat proses penganggaran dan pencairan dana belum dapat dilakukan.
Kepala BKAD Kabupaten Lombok Utara, Malasiswadi, menjelaskan bahwa persoalan ini hanya terjadi pada PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru.
Sementara itu, PPPK tenaga teknis maupun tenaga medis tidak mengalami masalah penggajian.
Dikutip dari Lombok Post, 25 Februari 2026, begini kata Malasiswadi:
Baca Juga: 5 Tips Memilih Penginapan Nyaman di Destinasi Favorit 2026
“Ada kesalahpahaman dalam proses penganggaran,” ujarnya.
Penganggaran Sebenarnya Sudah Dilakukan
Malasiswadi menjelaskan bahwa pada dasarnya seluruh OPD sudah menganggarkan kebutuhan gaji pegawai di masing-masing instansi.
Namun persoalan muncul di sektor pendidikan.
Hal ini terjadi karena adanya perbedaan persepsi dalam proses penyusunan anggaran antara pemerintah daerah dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Akibatnya, penggajian PPPK paruh waktu guru belum bisa direalisasikan hingga saat ini.
Masalah Utama pada Penggunaan Dana BOS
Salah satu penyebab utama keterlambatan pembayaran gaji PPPK guru adalah perubahan kebijakan terkait penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pada saat proses penyusunan anggaran sebelumnya, pemda masih beranggapan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru PPPK.
Baca Juga: Daftar Keinginan
Hal tersebut sebagaimana yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun kebijakan tersebut kemudian berubah.
Pemerintah pusat memutuskan menghentikan penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji guru PPPK.
Perubahan aturan inilah yang membuat pemda harus mencari alternatif sumber anggaran baru untuk membayar gaji para guru PPPK.
Pemda Intensif Berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat
Untuk mengatasi persoalan ini, pemda Kabupaten Lombok Utara saat ini terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengirim surat permohonan agar diberikan kelonggaran penggunaan dana BOS untuk membayar gaji guru PPPK.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara agar hak para guru PPPK paruh waktu dapat segera dibayarkan.
Malasiswadi kembali menegaskan bahwa kendala ini hanya terjadi pada tenaga pendidik.
“Untuk OPD lain dan tenaga non-guru secara umum sudah berjalan normal,” jelasnya.
Jika Dana BOS Tidak Bisa Digunakan, Gaji Masuk APBD
Pemda juga telah menyiapkan langkah lain jika pemerintah pusat tidak memberikan izin penggunaan dana BOS.
Solusinya adalah dengan menghitung kembali kebutuhan anggaran dan memasukkan pembayaran gaji guru PPPK ke dalam skema anggaran daerah atau APBD.
“Kita akan hitung kembali dan menyiapkan penganggarannya kalau memang tidak bisa lagi menggunakan dana BOS,” kata Malasiswadi.
Baca Juga: Sejumlah Klub Belanda Mendadak Takut Turunkan Pemain Indonesia, Terbentur Regulasi Paspor
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi permanen agar penggajian PPPK paruh waktu guru dapat berjalan normal dan tepat waktu.
DPRD Minta Pemerintah Segera Bertindak
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Hakamah, menilai kondisi keterlambatan pembayaran gaji ini cukup memprihatinkan.
Ia mendorong pemda agar segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat pembayaran gaji para guru PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Iran Tolak Berdamai dengan AS, Letkol Zolfaghari : Era Janji Kosong Anda Berakhir
Menurutnya, para guru telah cukup lama menunggu hak mereka.
Selain itu, Hakamah juga mengimbau agar para guru PPPK lebih proaktif dalam menyampaikan laporan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Para guru juga diminta untuk menyimpan dokumen kontrak kerja dengan baik.
“Itu sebagai dasar hukum,” katanya.
Baca Juga: Viral Joget Rp6 Juta, Mitra MBG Ungkap Realitas di Baliknya
Harapan Guru PPPK Segera Terima Gaji
Keterlambatan pembayaran gaji ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama karena para guru PPPK paruh waktu sudah lama menunggu kepastian.
Hakamah berharap pemerintah daerah segera menemukan solusi terbaik agar hak para tenaga pendidik tersebut dapat segera dipenuhi.
Ia juga menyoroti kondisi menjelang hari raya yang biasanya membutuhkan pengeluaran lebih besar.
“Apalagi di momen lebaran inikan kebutuhan sangat banyak,” tutup Hakamah dikutip dari sumber yang sama.***




