POJOKSATU.id - MenPAN R Abdullah Azwar Anas memang menyatakan bahwa semua honorer akan diangkat jadi PPPK 2024 atau pegawwai pemerintah dengan pernjanjian kerja.

Akan tetapi ada pernyataan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas yang bisa jadi berita buruk buat honorer se-Indonesia.

Pernyataan yang merupakan kabar buruk buat honorer itu disampaikan Menteri Anas dalam rapat koordinasi dengan Komisi II DPR RI.

Rakor pada Rabu 17 Januari 2024 itu khusus membahas nasib honorer atau non ASN diangkat jadi pegawai pemerintah dengan peranjian kerja.

Baca Juga: SIAPKAN SEKRARANG SAINGAN SUPER KETAT Jadwal Seleksi CASN 2024 Gelombang 1, 2 dan 3, Diperkirakan Ada 7 Juta Pelamar

Seperti diketahui, pemerintah telah membuka kuota sebanyak 1.605.694 formasi pada seleksi PPPK 2024.

Formasi PPPK 2024 tersebut dikhususkan untuk honorer atau non-ASN.

PPPK 2024 untuk instansi pusat, tersedia kuota sebanyak 221.936 formasi.

Sementara untuk instansi daerah atau pemerintah daerah tersedia sebanyak 1.383.758.

Baca Juga: Ketua DPRD Madina dan 2 Wakil Ketua serta Riski Daulay Dipanggil Polda Sumut Terkait Dugaan Suap PPPK 2023

Kuota PPPK 2024 untuk daerah tersebut, kuota PPPK tenaga teknis adalah yang terbanyak, mencapai 547.416 formasi.

Disusul PPPK guru sebanyak 419.146 formasi dan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 417.196 formasi.

Dalam pernyataan resminya, Presiden Joko Widodo menyampaikan kriteria honorer yang dipastikan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Honorer tersebut adalah honorer yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.

Ditargetkan jumlah honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada 2024 mencapai 1,6 juta honorer.

Akan tetapi acuan pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 itu bukan saja didasarkan pada database BKN saja.

Melainkan juga berdasarkan verifikasi dan validasi atau verval data honorer.

Baca Juga: Dua Wali Kelas di SDN 179 Tambangan Diturunkan Jadi Guru Biasa, Diduga Sering Demo Tuntut Haknya di PPPK Madina 2023

Dalam UU ASN 2023 tegas mengamanatkan bahwa pengangkatan honorer jadi PPPK harus diawali dengan proses verifikasi dan validasi.

 

Semua Honorer Diangkat jadi PPPK 2024

Nah, dalam rakor bersama Komisi I DPR RI, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mempertegas pernyataan Presiden Jokowi.

Dimana presiden menginginkan semua permasalahan honorer atau non ASN bisa tuntas sampai 31 Desember 2024.

Sehingga setelahnya sudah tidak ada lagi honorer untuk kemudian dihapus.

Baca Juga: JANGAN ANGGAP SEPELE karena Bikin Honorer tak Bisa Ikut Pendaftaran PPPK 2024, Cara Cek Sudah Terdaftar atau Belum di Database BKN

Nah, MenPAN RB Abullah Azwar Anas memastikan, seluruh honorer akan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.

Para honorer atau non ASN tersebut diangkat jadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Penuh Waktu.

Akan tetapi seluruh honorer tersebut tetap harus mengikuti seleksi PPPK 2024.

Selain itu, Anas juga memastikan bahwa seleksi PPPK 2024 tetap akan dilakukan perangkingan.

Namun MenPAN RB menjelaskan bahwa perankingan tersebut bukan untuk menentukan apakah honorer tersebut dinyatakan lulus atau tidak.

Melainkan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Tapi nanti tidak berdasarkan passing grade, berdasarkan rangking. Kenapa? kan daerah enggak punya uang semuannya," beber Anas.

Pemerintah daerah juga diminta agas segera mengusulkan formasi PPPK 2024.

Baca Juga: Yang Sabar dan Ikhlas yah, Kabar Terbaru dari MenPAN RB, Nasib Honorer pada Seleksi PPPK 2024 Tergantung pada 1 Hal Ini

Pemerintah memproses konsolidasi usulan kebutuhan ASN 2024 sampai batas akhir 31 Januari 2024 melalui aplikasi e-formasi.

Menteri Azwar Anas juga mengingatkan pemerintah daerah agar memprioritaskan honorer diangkat jadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Instansi pemerintah silakan mengonsolidasikan usulan formasi pada platform formasi.menpan.go.id," ujar Anas.

 

Honorer Silahkan Protes ke Pemda

Sementara, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas kembali menegaskan bahwa seleksi PPPK 2024 bukan satu-satunya proses seleksi bagi honorer atau non ASN.

Disebutkan MenPAN RB Azwar Anas, jumlah honorer dalam database BKN saat ini mencapai 2,3 juta honorer.

Baca Juga: Honorer Ketar-ketir, Seleksi PPPK 2024 3 Periode Bakal Percuma, Pemda Pilih Buka Kuota CPNS saja

"Basis datanya total (honorer) 2,3 juta yang ada di database BKN," ungkap Anas.

Nantinya, akan ada audit honorer yang akan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Hasil audit BPKP itulah yang kemudian jadi acuan honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Itu lantaran pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 adalah melalui mekanisme pendaftaran.

Karena itu seluruh pelamar, tanpa terkecuali, harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Jika honorer tidak lolos audit BPKP, maka honorer tersebut akan secara otomatis dikeluarkan dari database BKN.

Artinya, honorer tersebut tidak bisa melakukan pendaftaran PPPK 2024 dan otomatis tidak bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Baca Juga: Honorer Perlu Pahami Kriteria dan Persyaratan dengan Cermat , Pastikan Lolos Seleksi PPPK 2024, Honorer Aspal Bakal Nangis Bombay

MenPAN-RB Azwar Anas mengingatkan, bahwa jumlah honorer ditendang pada seleksi PPPK 2023 lalu jumlahnya cukup banyak.

Itu terjadi karena honorer tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.

Yakni karena sejumlah dokumen dan data yang tidak valid atau tidak benar atau palsu.

Diantaranya adalah terkait ijazah yang digunakan saat melakukan pendaftaran PPPK 2024.

Baca Juga: Ya Tuhan...Kuota CASN 2024 2,3 Juta Terancam Percuma Malah Honorer Terancam tak Diangkat PPPK 2024, di Sini Masalahnya

MenPAN-RB Azwar Anas menyiratkan, 2,3 juta honorer dalam database BKN tersebut bisa saja berkurang nantinya ketika dilakukan audit oleh BPKP.

Karena itu, ia mengimbau seluruh honorer agar melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar dalam database BKN atau belum.

"Bagi mereka yang komplain sudah bekerja tapi tidak dimasukkan (ke database BKN) oleh pemdanya, silahkan komplain ke pemdanya masing- masin, ditembuskan ke BKN," kata Azwar.

Nah, kabar buruk buat honorer kan jika ternyata selama ini tidak dimasukkan ke dalam database BKN? Ayo tanyakan ke pemda masing-masing agar bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.***