POJOKSATU.ID - Kabar baik datang bagi ribuan PPPK paruh waktu di Kabupaten Jombang.

Setelah sempat menimbulkan keresahan, selisih pembayaran THR akhirnya resmi dicairkan oleh pemerintah daerah.

Sebanyak 2.105 PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang kini telah menerima kekurangan THR sebesar Rp47.600 per orang.

Baca Juga: Tunjangan Guru 3T Cair Bersamaan di April 2026, Ini Rincian Lengkap dan Syarat Agar Semua Hak Masuk Rekening

Pembayaran ini sekaligus menjawab polemik yang sebelumnya ramai diperbincangkan di kalangan tenaga pendidik dan kependidikan.


Selisih THR Sudah Dibayarkan

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Abdul Majid, memastikan bahwa seluruh selisih THR telah disalurkan kepada masing-masing penerima.

Dikutip dari Radar Jombang, 29 Maret 2026, ini kata Abdul Majid:

“Sudah tersalurkan pada masing-masing penerima sejak Rabu 25 Maret lalu,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Siapkan Kebijakan WFH untuk ASN Demi Penghematan Energi Nasional, Ini Alasannya

Dengan pencairan ini, seluruh PPPK paruh waktu kini menerima THR secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku.


Nominal THR Sesuai Perhitungan Awal

Abdul Majid menjelaskan bahwa nilai THR yang diterima PPPK paruh waktu telah sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yakni sebesar Rp214.333 per orang.

Baca Juga: Heboh Imbauan KBRI Riyadh, WNI Dilarang Sebar Video Rudal dan Drone

Sebelumnya, sempat terjadi perbedaan nominal yang diterima.

Sehingga memicu keresahan di kalangan guru dan tenaga kependidikan, mulai dari jenjang PAUD hingga SMP.

Namun, pihak dinas menegaskan bahwa tidak ada pemotongan THR dalam kasus ini.


Bukan Dipotong, Tapi Salah Rumus

Perbedaan nominal THR ternyata disebabkan oleh perubahan rumusan penghitungan.

Awalnya, THR dihitung berdasarkan nilai Rp643.000 yang dikalikan 4/12, menghasilkan sekitar Rp214.333.

Baca Juga: Kasus Amsal Sitepu Videografer dari Karo Sumut, Saat Harga Karya Kreatif Diperdebatkan di Meja Hukum

Namun, dalam prosesnya, terjadi perubahan dasar pengali menjadi maksimal Rp500.000 yang juga dikalikan 4/12.

Sehingga nominal yang diterima sempat turun menjadi sekitar Rp166.700.

Perbedaan ini menghasilkan selisih sekitar Rp47.600 per orang.

Baca Juga: Di Tengah Ketegangan Trump Picu Kontroversi, Hina MBS di Forum Investasi Saat Isu Perang Iran Kian Memanas

“Empat bulan yang dimaksud terhitung mulai November 2025-Februari 2026, yang dijadikan sebagai dasar penghitungan,” jelasnya.


Perubahan Mendadak Picu Kekacauan

Perubahan rumusan tersebut tidak lepas dari dinamika regulasi dan keterbatasan informasi teknis yang diterima oleh pihak dinas.

Pada 12 Maret 2026, dinas telah menyusun administrasi pencairan berdasarkan informasi awal.

Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Status Lain selain PNS dan PPPK, BNK Imbau Tak Sebarkan Informasi Hoaks

Namun, sehari setelahnya, muncul pembaruan aturan yang memaksa penyesuaian cepat.

“Karena waktu yang sangat terbatas, kami harus menyesuaikan dengan informasi terbaru saat itu agar proses pencairan tetap berjalan dan tidak terlambat,” terangnya.

Situasi ini menyebabkan perbedaan nominal yang sempat diterima oleh PPPK.

Hak PPPK Dipastikan Aman

Setelah dilakukan telaah dan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait, akhirnya diputuskan untuk kembali menggunakan rumusan awal.

Dengan demikian, kekurangan pembayaran THR langsung diproses dan disalurkan.

Abdul Majid menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Email Direktur Biro Investigasi Amerika Dibobol Hacker Pro Iran, FBI Tawarkan Hadiah Rp 170 Miliar

“Kami pastikan tidak ada pemotongan. Perbedaan ini murni karena perubahan rumusan perhitungan. Hak para PPPK tetap kami penuhi sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Dengan selesainya pembayaran selisih ini, keresahan di kalangan PPPK paruh waktu di Jombang kini telah mereda.***