POJOKSATU.id, PANYABUNGAN-- Pemkab Mandailing Natal (Madina) mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2024.

Pengumuman ini berdasarkan Keputusan Bupati Madina Nomor 800/0018/BKPSDM/2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahap I Tahun Anggaran 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina Lis Mulyadi didampingi Kabid Pengadaan BKPSDM Madina, Parlindungan Nasution, menyampaikan pelamar PPPK Tahap I tahun 2024 yang dinyatakan lulus agar melengkapi berkas untuk pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.

Baca Juga: LAGI-LAGI! Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang! Batas Akhir 15 Januari 2025

“Peserta yang dinyatakan lulus juga harus mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 6-31 Januari 2025,”jelasnya dilansir dari Prioritas, Senin 6 Januari 2025.

Informasi lebih lanjut tentang pengadaan PPPK di lingkungan Pemkab Madina ini juga bisa di lihat di https://www.madina.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id/ dengan login masing-masing pelamar.

Dalam dokumen itu ada beberapa poin penting yang harus dipahami peserta seleksi.

Utamanya kode-kode pengumuman yang tertera dalam keputusan tersebut. Misalnya, untuk pelamar guru ada 14 kode hasil seleksi. Mulai dari L, R1A, R1B, sampai TMS dan Dis.

Baca Juga: Pakar Transfer Dunia Sebut Patrick Kluivert Pengganti STY, PSSI Buang Berlian Lalu Pungut Besi Karatan

Kasus PPPK Tahun 2023

Dalam seleksi 2023 lalu, Kabupaten Madina sempat bermasalah. Pj Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Pj Kepala BKD (BKPSDM) Abdul Hamid Nasution, serta empat pejabat eksekutif lainnya divonis 1 tahun penjara dalam kasus suap PPPK 2023.

Keenam terdakwa dalam kasus ini yakni Pj Kadisdikbud Dollar Hafriyanto Siregar, Pj Kepala BKPSDM Abdul Hamid Nasution, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Heriansyah, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD Dedi Marito, Kasubbag Umum Disdikbud Ismansyah Batubara dan Bendahara Pengeluaran Disdikbud Surniati Daulay.

Baca Juga: Amar Putusan Hilang dan Berubah, Integritas PN Karawang Dipertanyakan

Pembacaan vonis kepada enam pejabat Madina dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 dilakukan di PN Medan, Jumat (25/10/2024).

Persidangan terdakwa kasus suap PPPK Madina ini dengan agenda pembacaan vonis ini sempat ditunda selama tiga hari. Sidang vonis harusnya digelar Senin (21/10) lalu.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa di Kejati Sumut yang menuntut enam pejabat Madina ini selama 1 tahun 6 bulan.***