POJOKSATU.id - Persyaratan fisik menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan calon peserta sebelum mendaftar sekolah kedinasan 2026.
Salah satunya adalah kondisi penglihatan. Sejumlah sekolah kedinasan menetapkan batas penggunaan kacamata, sementara instansi lainnya memiliki ketentuan berbeda terkait visus, lensa kontak hingga kondisi buta warna.
Pada seleksi sekolah kedinasan 2026, terdapat 9 sekolah kedinasan yang memiliki ketentuan mengenai penggunaan kacamata atau kondisi penglihatan pendaftar.
Selain persyaratan fisik, calon peserta juga perlu memperhatikan jumlah formasi dan jadwal seleksi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kualitas Udara Memburuk akibat Asap Pembakaran Hutan? Lakukan 6 Hal Ini
Syarat Kacamata Sekolah Kedinasan 2026
Berikut ketentuan kacamata atau penglihatan pada sejumlah sekolah kedinasan 2026:
1. IPDN
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) memperbolehkan pendaftar menggunakan kacamata dengan toleransi visus mata maksimal -1,00 atau minus satu.
2. Poltekimipas
Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas) juga memperbolehkan pendaftar berkacamata dengan batas visus mata maksimal -1,00.
3. Poltekpin
Pada Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), penggunaan kacamata diperbolehkan dengan toleransi visus mata maksimal -1,00.
Baca Juga: Potongan Video KDM Kena Marah Ibu-ibu Viral Lagi, Niat Mau Bantu Lansia Marah Diusir Menantunya
4. Politeknik Statistika STIS
Politeknik Statistika STIS memiliki ketentuan berbeda.
Pendaftar tidak boleh mengalami buta warna total maupun parsial. Selain itu, penggunaan kacamata atau lensa kontak diperbolehkan dengan ukuran minus atau plus di bawah 6 dioptri.
5. STIN
Pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), pendaftar yang menggunakan kacamata diperbolehkan dengan ukuran maksimal 1, baik plus (+) maupun minus (-).
6. Poltek SSN
Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) menetapkan toleransi ukuran kacamata maksimal 1, baik untuk ukuran plus (+) maupun minus (-).
7. STMKG
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) memperbolehkan penggunaan kacamata dengan lensa sferis maksimal minus 4 D dan silindris maksimal minus 2 D.
Baca Juga: Mau Masuk Sekolah Kedinasan? Kenali Perbedaan IPDN dan PKN STAN
Namun, peserta yang dinyatakan lulus juga harus bersedia melakukan pengobatan LASIK dengan biaya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
8. PKN STAN
Untuk Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN), berdasarkan ketentuan pada tahun sebelumnya, tidak terdapat syarat khusus mengenai kondisi penglihatan pendaftar.
Calon peserta tetap perlu memperhatikan pengumuman resmi seleksi 2026 karena ketentuan dapat ditetapkan atau diperbarui oleh instansi.
9. Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan
Pada sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Perhubungan, pendaftar diwajibkan memiliki ketajaman penglihatan normal.
Pendaftar juga tidak boleh mengalami kelainan buta warna, baik parsial maupun total.
Dengan adanya perbedaan tersebut, calon peserta sebaiknya tidak menyamakan persyaratan kesehatan antara satu sekolah kedinasan dengan sekolah lainnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Beri Diskon Pajak 50 Persen untuk Film Nasional, Bukan untuk Bioskop
Kuota Sekolah Kedinasan 2026
Selain mengetahui persyaratan fisik, jumlah formasi juga penting diperhatikan calon peserta.
Berikut kuota sekolah kedinasan 2026:
-
PKN STAN: 1.000 formasi.
-
IPDN: 1.410 formasi.
-
22 sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Perhubungan: 891 formasi.
-
Poltekimipas: 375 formasi.
-
Poltekpin: 250 formasi.
-
Politeknik Statistika STIS: 564 formasi.
-
STIN: 100 formasi.
-
Poltek SSN: 50 formasi.
-
STMKG: 130 formasi.
Baca Juga: Guru Gugat Anggaran MBG ke MK, Soroti Peran Pengawasan di Sekolah
Jumlah formasi tersebut menunjukkan bahwa masing-masing sekolah kedinasan memiliki kebutuhan yang berbeda.
Karena persaingan setiap sekolah juga tidak sama, calon peserta perlu mempertimbangkan formasi sekaligus memastikan dirinya memenuhi seluruh persyaratan sebelum mendaftar.
Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan alur dan lini masa seleksi sekolah kedinasan 2026.
Berikut jadwal lengkapnya:
-
Pengumuman seleksi: 15-24 Agustus 2026.
-
Pendaftaran seleksi: 18-30 Agustus 2026.
-
Seleksi administrasi: 18 Agustus-1 September 2026.
-
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2-3 September 2026.
-
Masa sanggah: 4-5 September 2026.
Baca Juga: Perwira Polri Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penipuan Investasi Emas
-
Jawab sanggah: 4-6 September 2026.
-
Pengumuman pasca sanggah: 7-8 September 2026.
-
Penerbitan kode billing PNBP SKD CAT BKN: 9-10 September 2026.
-
Pembayaran PNBP SKD CAT BKN: 11-15 September 2026.
-
Validasi data peserta pembayar PNBP SKD: 16 September 2026.
-
Penyusunan jadwal SKD CAT BKN: 17-18 September 2026.
-
Pengumuman jadwal SKD CAT BKN: 18-21 September 2026.
-
Pelaksanaan SKD CAT BKN: 22 September-7 Oktober 2026.
-
Pengolahan nilai SKD: 27 September-10 Oktober 2026.
-
Pengumuman hasil SKD: 1-13 Oktober 2026.
Baca Juga: Anggaran RAPBN 2027 Rp4.097 Triliun, BGN Dapat Porsi Terbesar Rp240,2 Triliun
-
Pelaksanaan seleksi lanjutan non-CAT BKN: 11-28 Oktober 2026.
-
Pembayaran PNBP seleksi lanjutan CAT BKN: 14-18 Oktober 2026.
-
Validasi data peserta pembayar PNBP seleksi lanjutan: 19 Oktober 2026.
-
Penjadwalan seleksi lanjutan CAT BKN: 20-21 Oktober 2026.
-
Pengumuman jadwal seleksi lanjutan CAT BKN: 22-24 Oktober 2026.
-
Pelaksanaan seleksi lanjutan CAT BKN: 25-26 Oktober 2026.
-
Pengelolaan data hasil seleksi lanjutan: 21-30 Oktober 2026.
-
Pengumuman kelulusan akhir oleh instansi: 21 Oktober-1 November 2026.
-
Penyampaian laporan hasil seleksi ke PANRB dan BKN: 23 Oktober-21 November 2026.
Tahapan pembayaran, penjadwalan, dan pelaksanaan seleksi lanjutan CAT BKN berlaku apabila instansi mengajukan seleksi lanjutan menggunakan metode CAT BKN.
Jangan Hanya Cek Nilai, Periksa Syarat Fisik
Bagi calon peserta sekolah kedinasan 2026, persiapan tidak cukup hanya dengan mempelajari materi SKD.
Persyaratan kesehatan dan fisik juga perlu diperiksa sejak awal, terutama bagi pendaftar yang menggunakan kacamata atau lensa kontak.
Batas ukuran kacamata pun berbeda-beda. Ada sekolah yang memberikan toleransi minus 1, ada yang memperbolehkan ukuran hingga di bawah 6 dioptri, sementara STMKG menetapkan ketentuan tersendiri untuk lensa sferis dan silindris.
Karena itu, calon peserta perlu membaca pengumuman resmi sekolah kedinasan yang dituju secara teliti. Jangan sampai persiapan panjang untuk menghadapi seleksi berakhir hanya karena persyaratan fisik yang tidak terpenuhi.
Baca Juga: Contoh Pidato Singkat Maulid Nabi untuk Anak SD, Singkat, Bermakna, dan Mudah Dibawakan
Pada akhirnya, memilih sekolah kedinasan bukan sekadar soal mengejar jumlah formasi.
Kesesuaian kualifikasi, persyaratan kesehatan, kemampuan akademik, dan kesiapan mengikuti seluruh tahapan seleksi menjadi bagian penting yang harus dipersiapkan sejak awal. ***




