POJOKSATU.id - Salah satu hak yang diberikan pemerintah kepada guru sertifikasi selain tunjangan sertifikasi adalah tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen.

Pemberian tambahan TPG 100 persen bukan hanya wacana belaka.

Karena juknis pembayarannya pun sudah diatur melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 dan juga Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan syarat guru penerima tambahan TPG 100 persen.

Baca Juga: Juragan Naik Kelas, Inovasi Mahasiswa KKNT IPB University: Optimalkan Hasil Tani dengan Sistem Distribusi dan Edible Coating

Syarat utamanya adalah sudah sertifikasi kemudian syarat lain yang harus dipenuhi:

1. Guru sertifikasi tidak menerima Tunjangan kinerja dalam THR dan gaji ke 13

2. Guru sertifikasi tidak menerima TPP dalam THR dan gaji ke 13

Seluruh guru sertifikasi yang memenuhi dua syarat di atas dipastikan akan menerima Tambahan TPG 100 persen dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Deadline Semakin Dekat! Honorer Lolos PPPK Tahap 2 Harus Isi DRH Sebelum 31 Juli 2025!

Meski hingga saat ini belum ada jadwal resmi terkait dengan jadwal pencairannya.

Namun besar kemungkinan pencairan dilakukan di akhir tahun atau bulan Desember.

Jika memang realisasinya sama dengan tahun 2024 lalu.

Akan tetapi yang perlu menjadi catatan khusus bapak ibu guru adalah kategori guru sertifikasi yang tidak menerima tambahan TPG 100 persen ini.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Wajib Tahu! Ini Larangan Pindah Instansi dari Menpan RB

Tidak semua guru sertifikasi menerima, salah satunya adalah guru sertifikasi non ASN.

Karena tambahan TPG 100 persen hanya diberikan kepada guru sertifikasi ASN saja.

Untuk guru sertifkasi non ASN hanya menerima pencairan TPG per 3 bulan saja, dengan besaran per bulannya Rp2 juta.

***