POJOKSATU.id – Rekrutmen PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 menjadi salah satu seleksi yang paling diminati di akhir tahun ini.
Jumlah formasinya tidak tanggung-tanggung, mencapai 32.000 formasi, dengan rincian 31.250 formasi khusus untuk jabatan Penata Layanan Operasional dan 750 formasi umum untuk jabatan Penata Layanan Operasional dan Pengelola Layanan Operasional.
Seluruh posisi ini disiapkan untuk memperkuat pelaksanaan program makan bergizi gratis yang menjadi prioritas nasional.
Tahapan Seleksi PPPK BGN 2025
Seleksi PPPK BGN 2025 terbagi dalam beberapa tahap utama yang berlangsung secara berurutan. Berikut rangkaian lengkapnya:
1. Seleksi Administrasi
Pada tahap ini, panitia memeriksa kesesuaian dokumen dengan persyaratan formasi.
Hari ini, Kamis (11/12/2025), seleksi PPPK BGN telah memasuki tahap pengumuman administrasi.
Baca Juga: Masih Dibuka! Pendaftaran PPPK BGN 2025 Resmi Diperpanjang, Segera Daftar Sebelum Kuota Habis
Ribuan pelamar kini menunggu tahapan berikutnya sambil memastikan kelengkapan berkas masing-masing.
Untuk melihat hasil Seleksi Administrasi PPPK BGN Tahap 2
-
Akses laman resmi di sscasn.bkn.go.id.
-
Masuk menggunakan akun SSCASN yang telah terdaftar.
-
Buka halaman resume dan gulirkan ke bagian bawah.
Baca Juga: Gaji PPPK BGN 2025, Bikin Hitungan GUNAKAN Regulasi Terbaru, Perangkat Aturan Ini Menjelaskan PALING REALISTIS, Tapi Skema Penggajian Bisa Berubah -
Pada area tersebut, Anda akan menemukan informasi kelulusan administrasi.
Selain melalui SSCASN, hasil seleksi PPPK BGN 2025 tahap 2 juga dapat dipantau di situs resmi bgn.go.id.
Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah selama dua hari pada 12–13 Desember 2025 melalui laman SSCASN.
Panitia kemudian melakukan verifikasi ulang sebelum menerima atau menolak sanggah tersebut.
Di masa ini, perubahan status peserta dapat terjadi bila ditemukan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.
2. Tes Kompetensi dan Wawancara CAT
Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti ujian berbasis komputer.
Nilai tes ini menjadi dasar kelulusan peserta, karena menentukan posisi mereka dalam pemeringkatan sesuai jumlah formasi.
Meski tahapan seleksi formasi umum dan khusus sama, beberapa formasi memiliki jadwal dan alur teknis yang sedikit berbeda.
Jadwal resmi pelaksanaan CAT dan wawancara akan ditetapkan oleh BGN bersama BKN dan diumumkan melalui SSCASN sesuai jadwal Pengumuman Jadwal CAT pada 16–17 Desember 2025.
Selanjutnya, mereka yang lolos akan menghadapi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi pada 18–29 Desember 2025 dan menunggu pengolahan Nilai CAT yang akan dilakukan pada 30 Desember 2025–03 Januari 2026
Setiap instansi mengikuti pedoman nasional yang sama tetapi dapat menyesuaikan teknis harian pelaksanaan.
Dasar Hukum Seleksi PPPK
Sebelum membahas aturan kelulusannya, penting memahami regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan seleksi PPPK terbaru.
Ada dua Keputusan Menteri PANRB yang menjadi pijakan utama:
1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024
KepmenPANRB 347 tahun 2024 adalah tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024
Keputusan ini diantaranya memuat sejumlah perubahan signifikan, terutama:
-
Tidak lagi menetapkan nilai ambang batas (passing grade) sebagai syarat kelulusan.
-
Menetapkan sistem pemeringkatan berdasarkan total nilai hasil CAT.
-
Mengatur ketentuan prioritas, tie-breaker, serta alur pengolahan nilai.
Keputusan inilah yang secara nasional menghapus penggunaan passing grade dalam seleksi PPPK dan menggantinya dengan sistem peringkat.
2. Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025
KepmenPARB 15 Tahun 2025 berisi tentang Kriteria Pelamar Tambahan bagi Non-ASN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024
Poin penting dari keputusan ini meliputi:
-
Pengaturan lebih rinci mengenai kategorisasi pelamar non-ASN yang terdaftar di BKN.
-
Penjelasan teknis terkait pengolahan nilai hasil CAT.
-
Penguatan aspek administrasi dan penilaian, sebagai aturan pelengkap dari mekanisme pokok yang ditetapkan dalam KepmenPANRB 347 tahun 2024.
KepmenPANRB 15/2025 tidak secara langsung menetapkan penghapusan passing grade—ketentuan tersebut bersumber dari KepmenPANRB 347/2024.
Namun Kepmen 15/2025 tetap menjadi regulasi penting karena mengatur detail pengolahan nilai dan kategori peserta yang masuk prioritas tambahan.
PPPK BGN 2025 Menggunakan Passing Grade?
Setelah memahami dasar hukumnya, kini jawabannya menjadi semakin jelas, seleksi PPPK BGN 2025 tidak menggunakan passing grade atau nilai ambang batas.
Sebelum 2024, pemerintah memang menerapkan passing grade sebagai syarat kelulusan.
Baca Juga: Calon Pelamar Bersiap! Ini Gambaran Jadwal dan Persyaratan CPNS 2026
Setiap peserta harus mencapai nilai minimal tertentu pada masing-masing subtes.
Namun kebijakan ini resmi dihentikan sejak terbitnya KepmenPANRB 347/2024, yang mengubah mekanisme kelulusan menjadi pemeringkatan.
Sistem pemeringkatan berarti:
-
Tidak ada lagi batas nilai minimal.
-
Peserta akan diurutkan berdasarkan total nilai tertinggi.
-
Jumlah peserta lulus menyesuaikan jumlah formasi.
-
Bila ada nilai yang sama, digunakan aturan pembeda sesuai pedoman MenPANRB.
Dengan skema ini, seleksi terasa lebih fleksibel karena peserta tidak lagi terkunci oleh nilai minimum.
Namun di sisi lain, persaingan dalam Seleksi PPPK BGN 2025 semakin ketat karena hanya peserta dengan nilai tertinggi yang berpeluang lolos. ***




