POJOKSATU.id, JAKARTA— Menteri PANRB telah mengeluarkan Kepmen PANRB No 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2024.
Kepmen PANRB No 348 ini khusus mengatur mengenai seleksi PPPK Guru Tahun 2024. Ada empat kriteria pelamar seperti diatur dalam Kepmen ini.
Pada Kepmen ini dicantumkan kriteria pelamar untuk seleksi PPPK Guru Tahun 2024 yakni : pelamar prioritas, guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK II), guru non-ASN di instansi daerah, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kemendikbudristek.
Terkait Kepmen PANRB No 348 ini telah disampaikan oleh Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, di acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK TA 2024, secara daring, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Ratusan Pendemo ke DPR Ditangkap Polisi, YLBHI Ungkap Banyak LBH Dipersulit Dampingi Demonstran
Dijelaskan bahwa pelamar prioritas yang dimaksud, yakni peserta yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2021.
Adapun guru honorer K2 yang dimaksud, harus terdata di BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Jabatan Fungsional dan Pelaksana
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, juga memaparkan tentang KepmenPANRB 347 Tahun 2024.
Khusus pengadaan seleksi PPPK 2024 jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, mengacu kepada KepmenPANRB 347 Tahun 2024.
Formasi PPPK 2024 untuk jabatan fungsional dan pelaksana, diperuntukkan bagi pelamar: eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) dan tenaga non-ASN atau honorer.
Ketentuan tersebut tercantum pada poin kedua KepmenPANRB 347 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 19 Agustus 2024.
Poin ketiga menyatakan bahwa honorer K2 yang dimaksud harus terdata di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Begitu juga untuk non-ASN atau honorer, harus yang sudah masuk database BKN dan sudah bekerja paling sedikit dua tahun secara berturut-turut. Ketentuan ini terdapat di poin keempat.
Pada poin kelima KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, dinyatakan bahwa para pelamar tersebut di atas hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat bekerja saat melamar.
Acara sosialisasi kebijakan pengadaan PPPK 2024 tersebut dibuka oleh Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini. ***




