POJOKSATU.id, JAKARTA— Bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 yang statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa saja menjadi memenuhi syarat (MS) dengan ketentuan ini.

Salah satu contoh kejadian, di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Dimana sebanyak 13 peserta seleksi PPPK 2024 tahap 2 mengajukan sanggahan karena sebelumnya dinyatakan TMS.

Atas perjuangan yang 13 orang ini lakukan, sebanyak 3 orang kembali dinyatakan memenuhi syarat atau MS.

Tiga pelamar tersebut yang sebelumnya dinyatakan TMS pada tahap seleksi administrasi, berubah menjadi memenuhi syarat (MS).

Dengan demikian, jumlah peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus administrasi yaitu 901 orang, bertambah menjadi 904 orang.

Sanggahan 10 peserta yang tidak diterima disebabkan memang mereka tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Ternyata yang Dicampur dengan Pertamax Itu Bensin Kualitas Rendah RON 88, Tempatnya di Depo Cilegon

Sedangkan sanggahan yang diterima, dikarenakan ada kekeliruan dan kemudian diperbaiki.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya mengatakan bahwa sanggahan diterima setelah peserta dapat menunjukkan bukti pendukung terkait penyebab mereka dinyatakan TMS.

"Dari 13 peserta yang mengajukan sanggahan, hanya tiga yang diterima, satu pelamar tenaga guru, dua tenaga teknis," ujarnya, Kamis (27/2).

Informasi terkait hasil sanggahan telah diumumkan di akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) masing-masing peserta.

Penetapan atau keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan final serta tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga: 121 Ribu Calon Jemaah Reguler Sudah Melunasi Biaya Haji 2025, Berikut Empat Kategori yang Berhak Lunas

Namun, dia mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan pemalsuan data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan akan diberhentikan sebagai PPPK.

"Peserta yang dinyatakan lulus (seleksi administrasi) dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya," ujarnya.

Uji Kompetensi April 2025

Diketahui, seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 diperuntukkan bagi tenaga non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kriteria peserta seleksi PPPK tahap 2 adalah:

-Tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK tahap 1

-Tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi CPNS

-Telah melamar pengadaan ASN 2024

-Memenuhi syarat (MS) administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK

-Memenuhi syarat (MS) administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi CPNS 2024

Sementara untuk ujian kompetensi kemungkinan akan dilaksanakan pada 17 April – 16 Mei 2025 nanti. ***