POJOKSATU.id - Peluang untuk menjadi guru profesional kembali dibuka. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2025.

Program ini menjadi pintu masuk bagi lulusan baru yang ingin menapaki karier sebagai guru bersertifikat di sekolah formal.

Namun, ada perubahan besar dalam aturan tahun ini. Pemerintah memperketat batas usia peserta, yakni maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025.

Ketentuan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan lulusan pendidikan yang sudah melewati batas usia tersebut.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tahap Akhir 2025 Segera Cair, Begini Mekanisme dan Jadwalnya

Seleksi PPG Prajabatan 2025 mulai dibuka pada 14 Oktober hingga 6 November 2025.

Program ini ditujukan bagi lulusan S1 atau D4 yang belum tercatat sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun sistem Simpatika Kemenag.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id, dengan pilihan puluhan bidang studi yang terbagi dalam dua kategori: bidang umum dan kejuruan.

Kemendikdasmen membuka kesempatan bagi calon guru di berbagai bidang keilmuan, mulai dari pendidikan dasar hingga kejuruan.

Baca Juga: Kemdikbud Mulai Cairkan TPG TW3 Tahun 2025, Non ASN Sudah Terima

Bidang Studi Umum:

-Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)

-Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)

-Bimbingan dan Konseling

-Bahasa Indonesia

-Matematika

-Informatika

-Pendidikan Pancasila

-Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

-Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

-Pendidikan Luar Biasa

-Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD)

-Seni Budaya

Baca Juga: Pemerintah siapkan pemutihan iuran BPJS Kesehatan. Peserta tidak mampu bebas tunggakan hingga Rp10 triliun

Bidang Studi Kejuruan:

-Teknik Otomotif

-Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi

-Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim

-Teknik Elektronika

-Teknik Ketenagalistrikan

-Teknik Mesin

-Teknik Pengelasan

-Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian

-Broadcasting dan Perfilman

-Desain Komunikasi Visual

-Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

-Kuliner

Baca Juga: Peserta Ikuti Magang Nasional Tahap Pertama, Gaji Dibayar Sesuai Kehadiran!

Selain batas usia, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan baru untuk memastikan peserta yang lolos benar-benar siap menjalani proses pendidikan profesi.

Beberapa syarat penting antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025;

3. Lulusan S1 atau D4 dari perguruan tinggi yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti);

4. IPK minimal 3,00 pada jenjang pendidikan terakhir;

5. Tidak sedang menjadi guru atau kepala sekolah di Dapodik atau Simpatika;

6. Memiliki surat sehat jasmani dan rohani;

Baca Juga: Jangan Hanya Berdiam Diri! Ini Langkah-Langkah Penting yang 'WAJIB' Dilakukan Guru agar TPG Triwulan 3 Bisa Segera Dicairkan!

7. Bebas NAPZA dan berkelakuan baik (dibuktikan dengan surat keterangan resmi);

8. Menandatangani pakta integritas dan mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga tuntas.

Seleksi PPG Prajabatan tahun ini dilakukan dalam tiga tahap utama, yakni:

1. Seleksi Administrasi

Verifikasi dokumen akademik dan persyaratan administrasi.

Calon peserta harus memastikan seluruh data yang diunggah sesuai dengan ketentuan sistem PPG.

2. Tes Substantif

Ujian berbasis komputer yang mengukur pengetahuan akademik, kemampuan pedagogik, serta literasi digital calon guru.

3. Tes Wawancara

Penilaian terhadap kepribadian, motivasi mengajar, dan komitmen peserta terhadap dunia pendidikan.

Baca Juga: Jangan Panik! Begini Cara Mengatasi Status Kepegawaian yang Belum Valid untuk Pencairan TPG Triwulan 3!

Tahap ini juga menjadi ajang untuk melihat kesiapan peserta menghadapi tantangan profesi guru di masa depan.

Peserta yang lolos seluruh tahapan akan dinyatakan berhak mengikuti pendidikan profesi selama satu tahun di perguruan tinggi penyelenggara PPG.

Setelah lulus, mereka akan menerima sertifikat pendidik resmi dan bisa mendaftar sebagai guru profesional di sekolah negeri maupun swasta.

***