POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Mutasi Masuk PNS Kemendikdasmen untuk formasi Wakil Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
Pendaftaran yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 1 September 2026 kini diperpanjang hingga 15 September 2026.
Sebanyak 34 formasi Wakil Kepala SNT tersedia untuk penempatan di 17 lokasi SNT yang tersebar di sejumlah provinsi.
Baca Juga: Isu Harga BBM Naik Bikin Khawatir? Lakukan 5 Langkah Efisiensi Ini Agar Dompet Tetap Aman!
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang Tata Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi, SNT merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
SNT menyelenggarakan pendidikan dalam satu sistem pembelajaran dan tata kelola yang terintegrasi.
Satuan pendidikan ini memiliki tugas melaksanakan pendidikan umum jenjang pendidikan dasar kelas 7 hingga 9 dan pendidikan menengah kelas 10 hingga 12 secara terintegrasi.
Selain itu, SNT memiliki sejumlah fungsi, antara lain menyelenggarakan pembelajaran berbasis sains, teknologi, seni, dan olahraga.
Baca Juga: Siap-Siap Merogoh Kocek Lebih Dalam! Isu Kenaikan Harga BBM Kembali Bayangi Masyarakat
SNT juga berfungsi dalam pembinaan minat, bakat, serta talenta peserta didik.
Dua Wakil Kepala di Setiap SNT
Setiap SNT memiliki dua wakil kepala sekolah. Keduanya memiliki lingkup tugas yang berbeda berdasarkan jenjang pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
Wakasek bidang I membantu kepala SNT dalam urusan akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, serta administrasi kelas 7 sampai 9.
Baca Juga: Tinggalkan Aturan Lama! Sistem SK Penetapan Tunggal Kini Jadi Penentu Sah Pencairan Dana PIP
Sementara itu, Wakasek bidang II membantu kepala SNT dalam urusan akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, serta administrasi kelas 10 sampai 12.
SNT merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Direktorat Sekolah Terintegrasi dan bertanggung jawab kepada direktur.
SNT dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi. Baik kepala SNT maupun wakil kepala SNT dijabat oleh guru dan bukan merupakan jabatan struktural.
17 Lokasi SNT yang Dibuka
Baca Juga: BPBD DKI Imbau Warga Simpan Cadangan Air, Langkah Cerdas Hadapi Ancaman Kekeringan yang Berlanjut
Adapun 17 lokasi SNT yang menjadi tempat penempatan formasi Wakil Kepala SNT 2026 meliputi:
SNT 1 Subulussalam, Aceh
SNT 2 Banyumas, Jawa Tengah
SNT 3 Otorita IKN, Kalimantan Timur
SNT 4 Minahasa Utara, Sulawesi Utara
SNT 5 Tidore Kepulauan, Maluku Utara
SNT 6 Bone Bolango, Gorontalo
SNT 7 Bogor, Jawa Barat
SNT 8 Cianjur, Jawa Barat
SNT 9 Gowa, Sulawesi Selatan
SNT 10 Kupang, Nusa Tenggara Timur
SNT 11 Tarakan, Kalimantan Utara
SNT 12 Donggala, Sulawesi Tengah
SNT 13 Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara
SNT 14 Jepara, Jawa Tengah
SNT 15 Buton Tengah, Sulawesi Tenggara
SNT 16 Tebo, Jambi
SNT 17 Tanjung Jabung Timur, Jambi
Tahapan Seleksi Wakil Kepala SNT 2026
Baca Juga: Eksklusif Mati
Formasi Wakil Kepala Sekolah di SNT dapat diikuti oleh PNS melalui mekanisme mutasi. Proses seleksinya terdiri atas beberapa tahapan.
Tahapan tersebut meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi wawancara, pantukhir, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK).
Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran hingga 15 September 2026, PNS yang memenuhi persyaratan masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi mutasi masuk Kemendikdasmen tersebut.
Baca Juga: Jakarta Terancam Krisis Air! BPBD DKI Peringatkan Warga Waspada Kekeringan Sejak Awal September Ini
Informasi lebih lanjut mengenai seleksi Wakil Kepala SNT dapat diakses melalui portal resmi s.id/WakasekSNT, ASN Karier BKN serta akun media sosial Biro OSDM Kemendikdasmen.
Kesempatan ini bisa menjadi salah satu pilihan bagi guru PNS yang ingin mengambil bagian dalam pengembangan SNT sekaligus mendukung penyelenggaraan pendidikan terintegrasi di berbagai daerah. ***




