POJOKSATU.id — Seleksi untuk posisi Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dalam skema Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2023–2028 kini telah resmi dibuka.

Panitia seleksi dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 4 Tahun 2026.

Komposisi pansel berjumlah tujuh orang yang berasal dari perwakilan masyarakat, unsur pemerintah, serta dewan pengawas LPP TVRI.

Baca Juga: Rekor Baru! Stok Beras RI Tembus 5 Juta Ton, Mentan Targetkan 2026 Tanpa Impor

Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian seleksi akan berlangsung secara terbuka dan transparan, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024.

Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan bahwa proses seleksi ini digelar untuk mengisi kekosongan kursi Direktur Utama sekaligus memastikan keberlanjutan peran dan kinerja TVRI sebagai lembaga penyiaran publik.

"Seleksi ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama dan untuk menjaga kesinambungan kerja, fungsi TVRI sebagai lembaga penyiaran publik," ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini! Jadwal Piknik Malam Bulan dan Jupiter di TIM, Ada Teleskop dan Talkshow Gratis

Ia turut menegaskan bahwa panitia seleksi bekerja secara profesional dan independen, tanpa intervensi dari pihak mana pun, serta bertanggung jawab langsung kepada dewan pengawas.

Lebih lanjut, pelaksanaan seleksi mengedepankan prinsip keterbukaan informasi agar dapat diawasi oleh publik secara luas.

"Seluruh tahapan seleksi secara transparan dan terbuka serta diumumkan secara resmi melalui laman tvri.go.id. Saya mengajak publik aktif memantau proses seleksi tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Potret Kartini Masa Kini di Karawang, Siti Kamilah Berjuang Sendiri Rawat Keluarga Lumpuh

Adapun sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon Direktur Utama LPP TVRI telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelamar diwajibkan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki loyalitas terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, calon harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, memiliki kepribadian yang baik, jujur, adil, serta tidak memiliki rekam jejak perilaku tercela.

Minimal pendidikan yang disyaratkan adalah sarjana, disertai integritas dan dedikasi tinggi dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga: Universitas Bina Darma Palembang: Dari Tiga Sekolah Tinggi Jadi Kampus Modern dengan 7 Fakultas

Kandidat juga tidak boleh memiliki keterlibatan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam kepemilikan atau pengelolaan media massa lain, tidak sedang menjabat posisi lain, serta bukan anggota maupun pengurus partai politik.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat mengikuti seleksi, terdapat sejumlah syarat tambahan yang harus dipenuhi.

Di antaranya memiliki pangkat paling rendah IV/b dengan melampirkan SK pangkat terakhir, serta memiliki pengalaman jabatan struktural setara Eselon II selama minimal tiga tahun yang dibuktikan melalui SK jabatan.

Baca Juga: Minta Ketimpangan PTN dan PTS Diakhiri, UMY Dorong Pemerintah Revisi Aturan Penerimaan Mahasiswa

Selain itu, PNS juga wajib melampirkan surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi serta surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah menerima sanksi disiplin tingkat sedang maupun berat.

Dengan dibukanya proses seleksi ini, masyarakat yang memenuhi kriteria memiliki peluang untuk berperan langsung dalam memimpin dan mengembangkan lembaga penyiaran publik nasional.***