POJOKSATU.id, PANITIA Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) mengumumkan pembukaan pembukaan pendaftaran seleksi untuk satu kursi jabatan sebagai Dewan Pengawas.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pembukaan seleksi Dewan Pengawas LPI ini tertuang dalam Nomor: PENG-1/PANSEL-DPLPI/2025, sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
Jabatan Dewan Pengawas LPI yang tersedia untuk masa jabatan lima tahun. Berikut persyaratannya;
Baca Juga: 629 Guru Agama Belum Kantongi Sertifikasi, Kemenag Targetkan Seluruhnya Tuntas Tahun 2027
Persyaratan
1. WNI
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama (per tanggal 22 Januari 2026);
4. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
5. Memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau organisasi perusahaan dengan ketentuan:
a. Memiliki pengalaman profesional paling kurang 20 (dua puluh) tahun.
b. Memiliki pengalaman sebagai eksekutif, pengawas, atau profesional senior (misalnya Dewan Direksi atau Dewan Pengawas) sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dalam perusahaan dan/atau organisasi dengan kriteria:
-Perusahaan dengan nilai buku ekuitas atau kapitalisasi pasar total paling kurang Rp50. triliun.
-Pengelola dana dengan dana kelolaan paling kurang Rp50 triliun.
-Perusahaan sekuritas/penjamin emisi, firma hukum, atau kantor akuntan publik terkemuka di tingkat nasional (top 10 nasional);
-Perusahaan profesional global terkemuka (top 15 dalam bidangnya secara global) di sektor strategi, keuangan atau hukum;
Entitas regulator atau Self Regulatory Organization (SRO) di industri jasa keuangan nasional.
c. Memiliki pengalaman ekstensif dalam berinteraksi langsung dengan dunia usaha dan/atau investasi internasional.
d. Memiliki pemahaman mendalam atas praktik internasional di bidang ekonomi, investasi, keuangan, korporasi dan/atau akuntansi.
e. Memiliki pengalaman mendalam dan/atau ahli pada area spesifik antara lain investasi, keuangan, dan korporasi.
6. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan.
7. Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
8. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Modus Oknum Guru Agama di Kubu Raya Lecehkan Tiga Santri, Korban Dijanjikan Dinikahi
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id mulai tanggal 21 Juli 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB.
Calon Anggota Dewas LPI mengisi formulir pendaftaran elektronik dan data diri pada formulir yang disediakan oleh Panitia Seleksi.
Calon Anggota Dewas LPI mengunggah dokumen:
a. Pas foto berwarna terbaru dengan latar (background) putih;
b. Dokumen scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli;
c. Dokumen scan Tanda Terima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun terakhir (Tahun Pelaporan 2023 dan 2024);
d. Dokumen scan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khusus bagi pendaftar yang berstatus wajib lapor LHKPN, atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara;
e. Dokumen scan Ijazah asli pendidikan terakhir;
f. Dokumen scan bukti pengalaman kerja;
g. Dokumen scan informasi tambahan antara lain sertifikasi keahlian, prestasi, dan/atau karya tulis (jika ada);
Baca Juga: Butuh Referensi Studi Kasus PPG? Berikut 2 Contoh Soal Lengkap Beserta Jawabannya
h. Scan Surat Pernyataan bermeterai sesuai format yang ditentukan, yang menyatakan bahwa, yang bersangkutan:
-Tidak menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik;
-Tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana;
-Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
-Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
-Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
-Telah menyampaikan seluruh data atau informasi dengan benar dan seluruh dokumen yang disampaikan adalah asli;
-Bersedia mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme seleksi dan menerima keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi.
-Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi .pdf, sedangkan untuk soft copy pas foto harus berekstensi .jpg dan berukuran maksimal 10 megabytes.
Baca Juga: Polisi Sebut Kasus Pelecehan Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Sudah Naik Penyidikan
Ketentuan Khusus
Sesuai Pasal 166 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sesama anggota Dewan Pengawas dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesama anggota Dewan Pengawas dan/atau dengan anggota Dewan Direktur.
E. Tahapan Seleksi
-Seleksi dilakukan melalui 2 tahap, yaitu:
-Tahap I (Seleksi berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan); dan
-Tahap II (Uji Kelayakan dan Kepatutan, yang terdiri dari: Rekam Jejak dan Integritas, Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani, serta Wawancara).
Baca Juga: Komnas PA Banten Dampingi Para Korban Buntut Kasus Pelecehan Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang
F. Ketentuan Lain-Lain
Pengumuman hasil Seleksi Tahap I dan Tahap II akan disampaikan secara langsung kepada peserta melalui alamat surat elektronik masing-masing peserta.
Disebutkan, Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota Dewas LPI dan keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Calon Anggota Dewas LPI juga meminta agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi.
Dan, Panitia Seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada Calon Anggota Dewas LPI selama proses seleksi. ***



