POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan sejumlah ketentuan penting bagi masyarakat yang berencana mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu yang patut menjadi perhatian serius adalah ketentuan rasio tahapan seleksi yang dikenal dengan istilah “2 banding 3” atau 2:3.

Meski pembukaan seleksi CPNS dan PPPK untuk tahun 2025 belum diumumkan secara resmi, pemahaman terhadap regulasi yang sudah ditetapkan sejak awal tahun 2024 menjadi kunci sukses bagi para pelamar.

Baca Juga: PROSEDUR Pencairan TPG Triwulan 2 dan 3 Berbeda, Bagaimana dengan Syarat Penerimanya? COBA Cek Dulu Informasi Resminya!

Regulasi tersebut tertuang dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Ketentuan “2:3” yang dimaksud merujuk pada jumlah tahapan seleksi yang harus dilalui masing-masing pelamar CPNS dan PPPK.

CPNS harus melewati tiga tahapan seleksi, sedangkan PPPK cukup melalui dua tahapan saja.

Untuk formasi CPNS, tahapan yang harus dilalui yakni:

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Baca Juga: ALHAMDULLILAH, Tunjangan Kinerja Dosen ASN Cair ke Rekening Masing-Masing: Perjuangan 5 Bulan Membuahkan Hasil

Sementara bagi pelamar PPPK, tahapan seleksi yang ditetapkan meliputi:

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi

Dengan demikian, perjuangan calon ASN melalui jalur CPNS relatif lebih panjang dan menantang dibandingkan PPPK.

Namun, bukan berarti jalur PPPK lebih mudah, sebab seleksi kompetensi tetap memerlukan persiapan intensif dan pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar.

Kemenpan RB juga menetapkan syarat umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, di antaranya:

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Tahun 2025 Ada Kategori Guru Baru Penerima Tambahan TPG 100 Persen dalam THR dan Gaji ke 13, Apakah Kamu Termasuk?

-Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk CPNS.

-Untuk PPPK, usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.

-Tidak pernah dihukum penjara dua tahun atau lebih.

-Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, atau swasta.

-Tidak sedang menjadi ASN aktif.

-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Prosedur Penyaluran Tambahan TPG 100 Persen Tidak Sama dengan Tunjangan Sertifikasi? Simak Penjelasannya!

-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.

-Memiliki sertifikasi keahlian bila diperlukan.

-Sehat jasmani dan rohani.

-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau luar negeri jika dibutuhkan.

-Tidak pernah melanggar etika atau ketentuan dalam seleksi ASN sebelumnya.

-Tidak sedang dalam proses penetapan NIP untuk ASN yang sudah lulus.

Baca Juga: 2 KATEGORI Guru Penerima Tambahan TPG 100 Persen dalam THR dan Gaji ke 13 Tahun 2025!

-Bagi PPPK, wajib memiliki pengalaman kerja sesuai jabatan.

-Jika PPPK ingin kembali mendaftar formasi ASN, minimal harus sudah bekerja 1 tahun dan memperoleh persetujuan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Ketentuan lain yang perlu dicermati dan kerap diabaikan adalah aturan terkait jumlah pendaftaran seleksi.

Mengacu pada Pasal 25 dalam Permenpan RB No. 6/2024:

-Setiap individu hanya boleh mendaftar satu kali dalam satu tahun seleksi, yakni memilih antara CPNS atau PPPK, bukan keduanya sekaligus.

Baca Juga: Beasiswa Bundling LPDP Tahap 2 Resmi Dibuka, Hanya Berlaku untuk Kampus Luar Negeri, Simak Jadwal Lengkapnya

-Hanya boleh melamar pada satu instansi dan satu jabatan saja.

-Dilarang keras menggunakan dua NIK berbeda atau mendaftar ganda di beberapa instansi.

Meski pengumuman resmi mengenai pembukaan formasi CPNS dan PPPK 2025 belum dirilis, Kemenpan RB telah menegaskan bahwa pelamar perlu mempersiapkan diri sejak dini.

Seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK, merupakan kompetisi nasional yang diikuti jutaan peserta setiap tahun.

***