POJOKSATU.ID - Ada kabar buruk bagi honorer jelang seleksi penerimaan Calon Aparat Sipil Negara (CASN) 2024. Apa itu?

Seperti diketahui, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan akan ada tiga tahapan seleksi penerimaan CASN 2024 ini.

Tahap pertama dijadwalkan pada bulan Maret, diperkirakan minggu ketiga. Kemudian pada bulan Juni dan tahap ketiga pada bulan Agustus.

eBaca Juga: Daftar Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Setelah Kenaikan 12 Persen 2024, Tertinggi Rp4,7 Juta

Pada seleksi CASN 2024 tahun ini, honorer diberikan formasi PPPK sebanyak 1,6 juta.

Formasi tersebut sebagian besar dari total kebutuhan Calon ASN di tahun 2024 yaitu sebanyak 2,3 juta formasi.

Para honorer mempunyai peluang menjadi ASN melalui seleksi PPPK.

Baca Juga: RAHASIA IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA dan PENGELOLAAN KINERJA LANCAR JAYA, Guru Silahkan Pakai Perangkat Ajar di PMM aja

Pemerintah sendiri berkomitmen bahwa lewat seleksi PPPK ini, seluruh tenaga honorer sudah diangkan menjadi ASN pada tahun ini.

UU ASN terbaru nomor 20 tahun 2023 memberikan batas waktu bagi penataan tenaga honorer hingga Desember 2024.

Adapun formasi CPNS diperuntukkan bagi fresh graduate, diutamakan bagi talenta-talenta digital.

Baca Juga: Begini Perbandingan Gaji PPPK 2023 dengan PPPK 2024 setelah Kenaikan 8 Persen, Lengkap Ragam Tunjangannya

Demikianlah ditetapkan oleh pemerintah pada tahun ini, yaitu seleksi CPNS bagi fresh graduate dan seleksi PPPK untuk honorer.

Seperti disebutkan di atas, BKN telah menjadwalkan bahwa tahun ini akan ada tiga kali seleksi penerimaan CASN.

Seleksi CASN tahap I direncanakan akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Maret.

Tapi ada kabar buruk bagi honorer terkait agenda seleksi CASN tahap pertama itu.

Baca Juga: Begini Alur Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah di PMM, Observasi dan Tindak Lanjutnya

Para tenaga honorer ternyata belum bisa mengikuti seleksi tahap I tersebut, sebab dikhususkan bagi seleksi CPNS umum bagi fresh graduate dan Sekolah Kedinasan.

Adapun seleksi PPPK atau pengangkatan honorer akan dilaksanakan pada tahap II yang dijadwalkan pada bulan Juni, dan tahap III bulan Agustus.

Jadi honorer harap bersabar terlebih dahulu atas ketetapan waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Nasib Honorer Tergantung Audit BPKP

Sementara, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas kembali menegaskan bahwa seleksi PPPK 2024 bukan satu-satunya proses seleksi bagi honorer atau non ASN.

Disebutkan MenPAN RB Azwar Anas, jumlah honorer dalam database BKN saat ini mencapai 2,3 juta honorer.

Baca Juga: JANGAN MAU DIAKALI WEBINAR ABAL-ABAL JANJIKAN SERIFIKAT, Ini Daftar Kombel Resmi di PMM 2024, Bukti Dukung Dijamin 100 Persen VALID

"Basis datanya total (honorer) 2,3 juta yang ada di database BKN," ungkap Anas.

Nantinya, akan ada audit honorer yang akan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Hasil audit BPKP itulah yang kemudian jadi acuan honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Itu lantaran pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 adalah melalui mekanisme pendaftaran.

Karena itu seluruh pelamar, tanpa terkecuali, harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Jika honorer tidak lolos audit BPKP, maka honorer tersebut akan secara otomatis dikeluarkan dari database BKN.

Artinya, honorer tersebut tidak bisa melakukan pendaftaran PPPK 2024 dan otomatis tidak bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

MenPAN-RB Azwar Anas mengingatkan, bahwa jumlah honorer ditendang pada seleksi PPPK 2023 lalu jumlahnya cukup banyak.

Baca Juga: Kuliah Gratis di Kedinasan, Cek Daftar 8 Instansi yang Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Itu terjadi karena honorer tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.

Yakni karena sejumlah dokumen dan data yang tidak valid atau tidak benar atau palsu.

Diantaranya adalah terkait ijazah yang digunakan saat melakukan pendaftaran PPPK 2024.

MenPAN-RB Azwar Anas menyiratkan, 2,3 juta honorer dalam database BKN tersebut bisa saja berkurang nantinya ketika dilakukan audit oleh BPKP.

Karena itu, ia mengimbau seluruh honorer agar melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar dalam database BKN atau belum.

Baca Juga: Berikut Sekolah Kedinasan Favorit di Kota Bandung, Simak Ada Apa Aja Sih

"Bagi mereka yang komplain sudah bekerja tapi tidak dimasukkan (ke database BKN) oleh pemdanya, silahkan komplain ke pemdanya masing- masin, ditembuskan ke BKN," kata Azwar.

Jadi, mulai sekarang honorer harus memastikan masuk dalam database BKN. Jika belum, segera tanyakan ke pemda masing-masing agar bisa diangkat jadi PPPK 2024.***