POJOKSATU.ID - Pemkot Mataram resmi mengusulkan sebanyak 200 formasi CPNS dan PPPK untuk tahun 2026.

Usulan tersebut kini telah diajukan ke BKN dan tinggal menunggu proses verifikasi dari pemerintah pusat.


Usulan 200 Formasi CPNS dan PPPK 2026

Sekda Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, menyampaikan bahwa pengajuan formasi telah dilakukan melalui aplikasi resmi milik BKN.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer dan PPPK Kian Mengkhawatirkan! Wapres Gibran Akhirnya Buka Suara, Simak Baik-Baik

Dikutip dari SUARANTB.com, 8 April 2026, begini kata H. Lalu Alwan Basri:

“Sudah kami masukkan melalui aplikasi BKN dan sekarang tinggal menunggu verifikasi,” ujarnya.

Jumlah formasi yang diusulkan mengalami penyesuaian dari sebelumnya 185 menjadi 200 formasi.

Baca Juga: Skema Gaji PPPK 2026 Berubah Melalui Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, Paruh Waktu VS Penuh Waktu Beda Jauh


Komposisi Didominasi CPNS

Dari total 200 formasi yang diajukan, komposisinya didominasi oleh CPNS.

Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa sekitar 80 persen formasi diperuntukkan bagi CPNS, sementara 20 persen sisanya untuk PPPK.

“Pengajuan bisa dilakukan selama tidak melebihi kebutuhan formasi secara keseluruhan,” ujarnya.

Baca Juga: Nasib PPPK Paruh dan Penuh Waktu Terjawab! Skema Baru Ini Jadi Penyelamat, Tidak Ada yang Dirumahkan

Penyesuaian dari 185 menjadi 200 formasi disebut bukan sebagai penambahan kebutuhan, melainkan penyesuaian dalam batas yang diperbolehkan.


Alasan Penyesuaian Formasi

Pemkot Mataram mengakui bahwa jumlah formasi tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini disebabkan oleh kondisi keuangan daerah yang tengah melakukan efisiensi.

Pemerintah daerah menargetkan pemangkasan belanja pegawai hingga 30 persen agar tidak membebani APBD.


Fokus pada Kebutuhan Riil

Alwan Basri menjelaskan bahwa usulan formasi yang diajukan bersifat kebutuhan riil.

Baca Juga: Warning! PPPK Paruh Waktu Bisa Terancam Setelah Desember 2026, Pemda Masih Ragu Jalankan Aturan SE Mendikdasmen

Terutama untuk menggantikan pegawai yang pensiun maupun yang telah meninggal dunia.

“Mudah-mudahan usulan kami sebanyak 200 formasi dapat diterima,” katanya.

Dengan demikian, formasi yang diajukan tidak bersifat ekspansi besar-besaran, melainkan lebih pada menjaga keseimbangan jumlah pegawai.

Baca Juga: Darurat Anggaran! Pemkab Lumajang Bayar Gaji PPPK Lewat Belanja Barang dan Jasa, Ini Fakta Lengkapnya


Belum Ideal, Tapi Realistis

Pemkot Mataram mengakui bahwa jumlah 200 formasi yang diusulkan belum sepenuhnya ideal.

Namun, angka tersebut dinilai sebagai pilihan paling realistis di tengah kondisi fiskal saat ini.

“Memang belum ideal, tetapi kami menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini kami anggap 200 formasi sudah cukup,” jelasnya.

Baca Juga: Dinilai Merugikan, Forum PPPK Gugat UU ASN 2023 ke MK! Tuntut Hak Setara dengan PNS


Masih Menunggu Keputusan Pusat

Saat ini, seluruh usulan formasi masih dalam tahap verifikasi oleh pemerintah pusat melalui BKN.

Kemungkinan penambahan formasi juga masih terbuka, namun sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah serta kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dengan kondisi tersebut, para calon pelamar diharapkan bersabar menunggu keputusan resmi terkait jumlah formasi yang akan disetujui.***