POJOKSATU.id, DIREKTORAT Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu akan digelar Juli 2025.
"Bagai bapak/ibu guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain (pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah) yang belum memiliki sertifikat Pendidik. Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu digelar Juli 2025," demikian pengumuman dari laman PPP Dikdasmen, Rabu, 25 Juni 2025.
Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu dilakukan berdasarkan Pasal 8 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dimana, disebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi yang dimaksud adalah kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV. Sedangkan kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Proses sertifikasi guru untuk memenuhi ketentuan ini telah berjalan secara bertahap.
Data pada tahun 2023, masih ada sekira 1,6 juta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Namun kini jumlah itu telah berkurang secara signifikan, dan tersisa sekitar 800 ribu guru yang belum tersertifikasi.
Di tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan).
Pendaftaran ini ditujukan untuk seluruh guru yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG pada periode sebelumnya. Proses seleksi kali ini disederhanakan agar semakin banyak guru yang bisa mengikuti PPG dan memperoleh sertifikat pendidik.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru sehingga bisa lebih fokus memberikan pembelajaran yang bermakna kepada murid. Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen Kemendikdasmen untuk menuntaskan sertifikasi bagi seluruh guru yang belum tersertifikasi.
Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Baca Juga: Kapolri Groundbreaking 24 SPPG Jateng, Dukung Penuh Program MBG
Ini adalah Guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024.
Catatan Penting
1. Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 diinformasikan melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen dan akun SIMPKB masing-masing guru;
2. Dalam periode Seleksi Administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data pada sistem yang telah disiapkan oleh Kemendikdasmen; dan
3. Guru dapat melakukan proses verifikasi dan validasi ijazah S1/D-IV pada laman Info GTK, dan bagi guru yang menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi dapat memilih bidang studi PPG yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Proses seleksi administrasi PPG Guru Tertentu tahun 2025 ini dilakukan secara daring melalui aplikasi dan seluruh rangkaiannya tidak dipungut biaya apapun.
Baca Juga: Contoh Jurnal Reflektif Modul 3 PPG 2025: Aksi Nyata Etika dalam Pembelajaran
Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025;
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM
Tendik).
4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
7.Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal: mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
Baca Juga: Sekolah di Kalbar Sukses Hapus Kecanduan Gadget dengan Permainan Tradisional
8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal: bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
10.Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
12. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
Baca Juga: Mendikdasmen Bolehkan Guru Berikan PR, Tapi Tak Boleh Kerjakan Soal, Harus Tugas Membaca Menulis
13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
Demikian seputar Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu yang tahun 2025 ini akan digelar pada bulan Juli. ***



