POJOKSATU.id - Proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Mei 2026 menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Setelah melalui tahapan validasi dan pengolahan data, penerbitan SKTP kini memasuki fase lanjutan menuju penyaluran dana tunjangan ke rekening masing-masing guru yang memenuhi syarat.

SKTP merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pencairan TPG.

Dokumen ini diterbitkan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan dinyatakan memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: CPNS 2026 Makin Dekat! Pemerintah Segera Tetapkan Formasi dan Jadwal Pendaftaran

Keberadaan SKTP menjadi penanda bahwa seorang guru telah lolos proses verifikasi dan berhak menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada periode Mei 2026, tahapan pengambilan data dan pengolahan informasi dari sistem Info GTK telah selesai dilaksanakan.

Seluruh data yang bersumber dari Dapodik terlebih dahulu melalui proses sinkronisasi untuk memastikan kesesuaian data guru, termasuk status kepegawaian, beban mengajar, nomor registrasi guru (NRG), serta data rekening penerima.

Tahapan pertama dalam proses penerbitan SKTP diawali dengan validasi data guru.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Ini Jadwal dan Tahapan Penyaluran TPG Setelah SKTP Mei 2026 Terbit

Pada fase ini, seluruh informasi yang tercatat dalam Dapodik menjadi acuan utama.

Guru yang datanya dinyatakan valid akan melanjutkan ke tahap berikutnya, sedangkan data yang masih bermasalah harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum dapat diproses lebih lanjut.

Setelah validasi selesai, sistem melakukan sinkronisasi dan penarikan data ke dalam layanan Info GTK.

Tahap ini bertujuan memastikan seluruh data yang digunakan dalam penerbitan SKTP telah sesuai dengan kondisi terbaru di satuan pendidikan masing-masing.

Baca Juga: Ekspor CPO Satu Pintu Danantara Dinilai Berisiko Tekan Harga TBS Petani Jambi

Tahapan berikutnya adalah penerbitan SKTP.

Untuk periode Mei 2026, SKTP diketahui diterbitkan dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 18 Mei 2026.

Setelah dokumen tersebut terbit, data penerima kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota melalui aplikasi penyaluran tunjangan yang telah terintegrasi dengan sistem pusat.

Pada tahap ini, pemerintah daerah melakukan verifikasi lanjutan terhadap data penerima sebelum diterbitkan rekomendasi pembayaran.

Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan dana tunjangan hanya disalurkan kepada guru yang memenuhi seluruh ketentuan administrasi.

Baca Juga: OPINI HUKUM DAN POLITIK: JBC Dinilai Jadi Simbol Modernisasi dan Kemajuan Pembangunan Provinsi Jambi

Setelah rekomendasi pembayaran selesai, tahapan berlanjut pada penerbitan dokumen pencairan yang menjadi dasar transfer dana ke rekening penerima.

Proses ini melibatkan berbagai pihak sesuai dengan status kepegawaian guru.

Bagi guru ASN, mekanisme pembayaran dilakukan melalui sistem yang terhubung dengan Kementerian Keuangan.

Sementara itu, penyaluran TPG bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi dilakukan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Baca Juga: Polisi dan TNI Karawang Kompak Sikat Begal

Tahun 2026 menjadi momentum perubahan dalam sistem penyaluran TPG.

Jika sebelumnya tunjangan profesi dibayarkan setiap tiga bulan sekali, kini pemerintah menerapkan skema pembayaran bulanan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian penghasilan yang lebih baik sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan guru secara berkelanjutan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat berbagai program yang mendukung kesejahteraan guru.

Salah satunya melalui penyempurnaan sistem penyaluran tunjangan profesi yang kini dilakukan secara langsung setiap bulan.

Baca Juga: Meninggal di RSPAD Jakarta, Ini Sosok Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu Menjabat KSAD Era Megawati

Selain itu, pemerintah juga memperluas berbagai program dukungan bagi guru, termasuk bantuan pendidikan bagi guru yang belum menyelesaikan pendidikan sarjana atau diploma empat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.

Komitmen serupa juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani.

Pemerintah, menurutnya, terus berupaya menghadirkan kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk memastikan penyaluran tunjangan profesi berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga: Fakta di Balik Perbedaan Pencairan TPG ASN dan Non ASN

Dalam skema terbaru, guru ASN menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.

Adapun guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Meski SKTP telah diterbitkan, para guru tetap diimbau untuk memantau akun Info GTK secara berkala.

Status validasi data yang ditandai dengan indikator hijau menunjukkan bahwa data telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Ribuan Jamaah Ditargetkan Hadiri Istighosah #SaveBundaeIsun di Pengadilan Negeri Sumber

Sebaliknya, apabila masih muncul indikator merah atau biru, guru disarankan segera berkoordinasi dengan operator sekolah untuk melakukan perbaikan data.

Perhatian juga perlu diberikan pada kelengkapan persyaratan utama, seperti pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka, kepemilikan NRG, serta kesesuaian data rekening dengan yang tercatat dalam Dapodik.

Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan keterlambatan dalam proses penerbitan maupun pencairan tunjangan.

***