POJOKSATU.id, JAKARTA - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 mengamanatkan penataan tenaga non-ASN atau honorer tuntas 2024.
Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Lebaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq mengatakan penataan honorer merupakan salah satu fokus dalam UU ASN 2023 yang disahkan pada 3 Oktober 2023.
Menurut Taufiq, UU ASN 2023 mengamanatkan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Mahasiswa Unnes Beri Surat kepada Sang Ibu
Pada sisi lain, instansi pemerintah dilarang mengangkat non-ASN selain pegawai ASN sejak UU ASN 2023 diundangkan atau mulai berlaku.
Bagaimana cara penyelesaian honorer 2024, apakah seluruhnya akan diangkat menjadi PNS dan PPPK?
Taufiq menjelaskan honorer akan dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik PPPK full time maupun PPPK part time atau paruh waktu.
Baca Juga: Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan CCTV di Mall Paragon Semarang, Lokasi Bunuh Diri Mahasiswi Unnes
Ia menegaskan bahwa honorer yang saat ini berjumlah 2,3 juta tidak akan dihapus atau diberhentikan secara massal.
"Ini cukup hangat diperbincangkan. Konsep penataan non-ASN ini adalah bahwa tidak ada PHK nanti, sehingga honorer ini akan diatur (diangkat menjadi) PPPK. Tetapi, pemanfaatannya bisa penuh waktu, bisa paruh waktu sesuai kebutuhan instansi," terang Taufiq saat menjadi pembicara dalam Webiner ASN Belajar Seri 37 - Undang Undang ASN 2023 Apa Yang Baru?
Taufiq mengatakan ke depan PPPK (P3K) tidak harus bekerja setahun penuh. Mereka bisa dikontrak selama beberapa bulan saja, sesuai kebutuhan instansi.
"Kadang-kadang kenyataan di lapangan seringkali P3K ini mungkin dibutuhkannya tidak satu tahun full, mungkin hanya beberapa bulan, bahkan beberapa minggu," katanya.
Model kontrak kerja seperti itu telah diberlakukan di beberapa negara dan hasilnya cukup baik.
"Kita belajar dari banyak negara, model kontrak seperti ini sangat positif bagi tenaga kerja, bagi masyarakat ketika membutuhkan pekerjaan," imbuhnya.
Model seperti itu juga memberikan dampak positif bagi ekonomi karena dengan tidak adanya PHK massal, maka angka pengangguran bisa ditekan.
"Positif bagi ekonomi karena kita mencegah adanya pengangguran dan kita mengembangkan keterampilan orang. Misalnya ada yang pengen kerja hanya tiga bulan setelah lulus kuliah dan sebagainya," beber Taufiq.
Selain itu, ke depan P3K akan mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). P3K akan mendapatkan uang pensiun setelah 7 tahun bekerja.
"Ini yang menarik bahwa nanti hak P3K kita sedang atur di dalam peraturan pemerintah (PP). Ini juga punya hak yang sama dengan ASN (PNS). Nanti dapat pensiun. Syarat dan ketentuan berlaku. Minimal sudah 7 tahun bekerja," terang taufiq.
Uang pensiun diambil dari pembayaran iuran setiap bulan. Jadi, P3K akan membayar iuran pensiun setiap bulan yang dipotong dari penghasilan atau gaji.
Taufiq tidak menjelaskan berapa persen potongan gaji P3K untuk iuran pensiun. Persentase pemotongan gaji untuk pensiun bakal diatur dalam PP.
Selama ini, besaran iuran pensiun yang dibayar PNS setiap bulan sebesar 4,75 persen dari jumlah penghasilan pegawai, yakni dari gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak. ***



